Satu Orang Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan

TERBARU67 Dilihat

Aceh Timur – Dalam momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 72, Rumah Tahanan (RUTAN) IDI Remisikan 115 orang, termasuk diantaranya satu orang bebas usai mendapat remisi Kemerdekaan pada kamis (17/8/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat diwawancarai Kepala Rumah Tahanan IDI, Irdi Rana menyebutkan total keseluruhan narapidana yang yang menghuni rutan sebanyak 375 orang.

“Yang dapat remisi ditahun ini sebanyak 115 orang” terang KaRutan Idi.

Tambahnya lagi, KaRutan IDI menyebutkan satu orang dari 115 orang tersebut dinyatakan bebas usai mendapat remisi ditahun ini.

“Armia hari ini dinyatakan bebas, setelah mendapatkan remisi kemerdekaan” tambah Karutan.

Ia mengatakan armia tersebut merupakan narapidana yang tersandung kasus narkotika dengan masa tahanan dua tahun.

Tinggalkan Balasan