Mobil Bermuatan 9 Ton Kayu Ilegal, Diamankan Ke Mapolres Aceh Timur

KRIMINAL, TERBARU47 Dilihat

Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur kembali amankan Mobil Pengangkut Kayu Ilegal di Jl. Alur ie mirah, Desa Bukit Panjang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada pada senin (3/7/2017) sekira pukul 01.30 WIB.

Mobil interculer warna orange dengan nomor polisi BL 8605 NH yang dikemudikan oleh S (27) warga Dusun Buket jeumpa, Desa Buket Seuraja, Kecamatan Julok itu bermuatan Kayu jenis sembarang merah yang diperkirakan capai 9 ton kayu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, S (27) mengaku Kayu tersebut merupakan, kayu yang disuruh AA (38) warga duaun Kuta Blang, Desa Balang Pauh sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur untuk dibawa ke wilayah Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.

“Berdasarkan keterangan sopirnya, kayu tersebut dibawa dari Desa M4, Kecamatan Indra Makmur menuju ke Daerah Kecamatan Panton Labu di Aceh Utara” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Saat ini pelaku yang merupakan sopir dan orang yang perintahkan untuk bawa kayu ilegal tersebut telah di amankan ke Mapolres Aceh Timur dan disertai dengan barang bukti yang ada.

Tinggalkan Balasan