Proyek Pekerjaan Trafic Light di Ketapang, Diduga Menyimpang. LSM : Pihak Terkait Acuh Saja‎

TERBARU34 Dilihat
Sekjen LSM.GASAK Ketapang,Drs.Hikmat Siregar.

Ketapang, Kalbar,KD – Kali ini Proyek rehab berat Trafick Light untuk dua titik persimpang empat di Kota Ketapang, Kalimantan Barat diduga ada penyimpangan. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari dana APBD (DAK), tahun Anggaran 2016 senilai Rp.700.570.000,00 itu dikerjakan oleh CV.Afifa Rahma, diduga melanggar hukum lantaran banyak temuan kejanggalan. Hal sedemikian, diungkapkan Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), Drs. Hikmat Siregar.

Menurutnya, kejanggalan proyek tersebut dinilai dari durasi pekerjaan yang ngaur, baru saja direhap, kemudian rusak lalu direhab kembali. Parahnya, waktu pekerjaan mencapai berminggu-minggu, tentunya pengguna jalan merasa tidak nyaman karena kehilangan rasa aman selama pekerjaan berlangsung, kata Sekjen Gasak, kepada media ini, Minggu (9/7/17).

‎Selanjutnya dikatakan Hikmat, pihaknya menduga dalam proses pekerjaan banyak terjadi penyimpangan diantaranya; dalam pelaksanaan perehaban di dua lokasi perbaikan lampu merah/trafic light dijalan Simpang empat MT.Haryono dan Simpang empat Polres Ketapang tidak menggunakan Plang Proyek.

Selain itu, lanjut dia, pemenang tender diduga keras telah diatur, sehingga dugaan terhadap Mark Up harga satuan kemungkinan terjadi.

“Kita juga ingin mempertanyakan keahlian dan kemampuan, sub bidang serta kwalifikasi dari CV. Afifa Rahma apakah memang dibidang trafick light”, ucap Hikmat, garang.

Dilanjutkan dia lagi, dalam hal ini CV. Afifa Rahma dicurigai dipinjam orang lain tanpa punya pengalaman sehingga hasilnya kurang memuaskan.

“Gasak sudah berupaya konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herry Iskandar yang kini telah menjabat Ketua ULP-LPSE Pemda Ketapang terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, melalui telpon, sms, bahkan mendatangi kantornya namun tidak mendapat respon”, ujarnya.

Sebab, ia menjelaskan, dalam pemberantasan korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 menjamin peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal ini diwujudkan dalam bentuk :1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; 2. Hak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum; 3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; 4. Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum; 5. Hak memperoleh perlindungan hukum, jelasnya.

Ditekankanya, peran serta masyarakat ini lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Gasak juga berencana lebih mendalami serta menyelidiki apakah ada keterlibatan orang dalam Dinas Perhubungan, Kabupaten Ketapang, di Bidang Penerangan Darat dalam pelaksanaan trafick light ini. (AgsH)‎

Tinggalkan Balasan