Bandar Narkoba Merangin Pemilik Senpi Dibekuk Polisi

KRIMINAL, TERBARU99 Dilihat

 

Jambi, KD — Jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menciduk seorang bandar narkoba kelas kakap di kawasan Merangin, Jambi.

 

Bukan hanya sejumlah barang bukti berhasil disita petugas, tapi sepucuk senjata api (senpi) rakitan ikut diamankan petugas di kediamannya.

 

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui anggota Satresnarkoba Polres Merangin pada Sabtu malam  kemarin (15/7/2017) sekitar pukul 19.00 Wib.

 

Menurut Tresnadi, penangkapan tersebut bermula pada Sabtu sore sekitar pukul pukul 15.00 Wib setelah anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan keterangan dari pelaku penyalahgunaan  narkotika inisial A dan Y.

 

Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku bahwa asal-usul shabu yang dibawanya hasil membeli dari seseorang berinisial WP (20) alias K di Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

 

Berbekal informasi tersebut anggota bersama Kapolsek Pamenang kemudian melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama, anggota berhasil  mengamankan WP di rumahnya.

 

Setelah diinterogasi dan digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam jok  motor pelaku.

 

Tidak itu saja, setelah dikembangkan lagi, petugas berhasil menciduk seorang bandarnya berinisial EJ (40) di rumahnya yang tidak jauh dari rumah WP.

 

Bahkan dalam penggeledahan di rumah tersangka EJ tim petugas juga berhasil menemukan sepucuk senpi rakitan. “Di rumah bandar narkoba EJ ini, petugas juga menyita senpi laras  pendek berikut empat butir amunisi yang ditemukan dibawah jok motor miliknya,” tukas Tresnadi.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum selanjutnya.

 

Sementara barang bukti yang diamankan petugas, meliputi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21gram, dua buah  plastik klip kecil bening  lterdapat sisa sabu dan uang sebanyak Rp.  500.000 serta barang bukti lainnya.

 

Dalam kasus ini, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (ari/ratno)

 

 

Tinggalkan Balasan