Gubernur Cabut Izin, PT GBU Resmi Mulai Beroperasi

TERBARU103 Dilihat

Kabardaerah.com – Penghentian kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama di Desa Hila, Kecamatan Roamang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 70 tahun 2017 kembali dicabut Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff.

Pencabutan SK pengehentian kegiatan operasi tambang ini di dasarkan pada hasil laboratorium baik yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) di Isntitut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pattimura (Unpatti) di ILS tidak adanya pencemaran lingkungan dan pemakaian mercuri secara besar-besaran.

“Selaku pemerintah saya berpegang pada hasil laboratorium baik itu dari KLH maupun Unpatti,”ujar Gubernur Said Assagaff usai mengikuti pertemuan bersama PT GBU dan koalisi Save Romang yang berlangsung di lantai enam, kantor Gubernur Maluku, Senin (17/7).

Turut dihadiri Pangdam XVI Pattimura Doni Monardo, Kapolda Maluku yang diwakil DireskrimAnthon Sasono, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Martha Nanlohy, perwakilan KLH Vivi, Unpatti yang diwakili Nety Siahaya dan Agus Kastanya sertai dan SKPD lingkup pemrov Maluku.

Dirinya tidak memungkiri dari hasil laboratirium ditemukan adanya zat mercuri namun tidak melampui ambang batas dan hak tersebut wajar.

“Di tubuh kita ada mercuri begitu juga dilampu. Tetapi jika pemakaiannya belum sampai diluar ambang batas maka tidak ada sama sekali,”ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian orang nomor satu di Maluku ini memutuskan untuk mencabut SK pemberhentian sementara PT GBU.

“Dalam rapat saya katakan Tuhan sudah berikan kalian potensi alam yang begitu luar biasa harus dimanfaatkan secara baik mungkin,”ucapnya.

Sementara itu, ManagerExternal PT GBU Herry Bertus, mengatakan setelah ini pihaknya belum bisa untuk melakukan aktifitas pertambangan,  tetapi melakukan sosiaisasi dan komunikasi dengan tokoh masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan yang ada di pulau Romang.

“Dari hasil ini kita kembalikan ke masyarakat dulu untuk mereka melakukan perdamaian antar saudaranya dan ketika sudah ada perdamaian yang dituangkan dalam salah satu surat perdamaian sesuai adat disana baru GBU bisa kembali melakukan aktivitas disana,”terangnya.

Walaupun demikian, pihaknya ada membuat program CorporateSocialResponcibility (CSR), yang diharapkan bisa membantu masyarakat di pulau Romang.

Selain itu anak adat pulau Romang Agus Lenders yang hadir dalam pertemuan tersebut, mendukung perdamaian di antara masyarakat yang ada di pulau Romang. Mengingat selama ini kehidupan keluarga yang ada disana sudah hancur, akibat isu yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.

Untuk itu, katanya perlu dilakukan sosialisasi, sehingga masyarakat Romang dapat mengetahui yang sebenarnya.

Dirinya menegaskan, pulau Romang bukan hanya milik oleh sebagian orang, tetapi milik semua masyarakat

Oleh karena itu, mewakili masyarakat adat Romang dirinya menolak kehadiran Save Romang yang sudah merusak hubungan kelurga masyarakat disana.

Tinggalkan Balasan