​Hari Bhakti Adyaksa Ke-57 Kejaksaan Negri Manokwari Memusnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

ADVERTORIAL, KRIMINAL134 Dilihat
Dok.Foto Kajari Dalam Keterangannya Di Hadapan Pers

MANOKWARI, Sabtu (22 Juli 2017) kabardaerah.com – Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Manokwari pada Hari ini Sabtu (22/07) memusnahkan barang-barang bukti narkoba dan miras yang telah memiliki putusan hukum tetap pada tahun 2016 hingga pertengahan 2017.

Jenis narkoba yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, ganja dan obat-obatan dari Badan POM, sedangkan jenis miras yang dimusnakan adalah Cap Tikus (CT)

Foto. Suasana Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kantor Kejari Manokwari

Pemusnahan barang bukti ditandai dengan pembakaran jenis narkoba dan penumpahan miras (CT) yang dilakukan bersama oleh Kajari Manokwari, Bupati Manokwari, Kapolres Manokwari, Kepala Angkatan Laut Manokwari dan Wakil Ketua DPR Kabupaten Manokwari.

Baca juga : http://kabardaerah.com/2017/07/22/​apresiasi-bupati-manokwari-terhadap-pemusnahan-narkoba-dan-miras-di-kejaksaan-negeri-manokwari/?preview=true

Kajari Manokwari, Agus Joko Santoso, SH mengatakan ” Jenis Narkoba yang dimusnahkan sifatnya tergolong biasa (sabu dan ganja) belum ada jenis narkoba baru dan jenis narkoba yang dimusnahkan masih tergolong dibawah yakni berat per paketnya hanya nol koma sekian gram”. ucapnya

“Kasus narkoba di Kabupaten Manokwari makin hari makin meningkat sehingga Manokwari tergolong Daerah darurat narkoba hal itu dibuktikan dari sejumlah tahanan lapas Manokwari kasus terbanyak adalah narkoba”. Tutup Kajari (Marlon).

Tinggalkan Balasan