Diduga Telah Menyinggung Ketua PWI Lampung, Larang Juniardi Pakai Nama Lembaga PWI

TERBARU89 Dilihat

LAMPUNG,Kabardaerah.com – Diduga, telah menyinggung Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Lampung yang disinyalir, menjadi tim sukses Arinal Djunaidi salah satu calon Gubernur Lampung, Juniardi, SIP, MH Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung tidak lagi diizinkan memakai nama lembaga PWI.

Dilansir dari salah satu media online yang ada di daerah tersebut, Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, tidak mengizinkan Juniardi memakai nama lembaga PWI. Sayangnya larangan itu tidak disertai dengan alasan yang jelas.

“Teman-teman, mulai Rabu malam saya tidak mengizinkan Juniardi memakai lagi nama lembaga PWI,” Kata Supriyadi. Tanpa memberikan alasan yang jelas, seperti dilansir konkritnews.com.

Seperti diketahui, belakangan mengahadapi pemilihan kepala daerah mendatang, Supriyadi Alfian diduga menjadi tim sukses dari Arinal Djunaidi yang merupakan bakal calon Gubernur Lampung.

Sebelumnya, Juniardi SIP MH, mengingatkan agar wartawan yang memutuskan menjadi calon anggota legislatif, calon DPD, atau tim sukses wajib nonaktif atau mengundurkan diri.

Perintah tersebut tertulis, dalam seruan Dewan Pers dan ditandatangani sejak Ketua Prof Bagir Manan lalu, yang dikeluarkan dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan kembali informasi yang berkualitas dan adil.

Menurut Juniardi, bahwa dalam seruan bernomor 02/2014 tersebut tertulis, Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.

“Hal itu tertuang dalam Butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu,” kata mantan Ketua KI Lampung pertama itu, di Bandar Lampung, Rabu, 23 Agustus 2017.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga terungkap perusahaan pers juga harus memiliki “pagar api” yang tegas dalam menayangkan iklan politik.

Sebelum memuat iklan politik peserta pemilu atau pilgub, perusahaan pers harus memperhatikan bahwa pemuatan iklan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Pers, Peraturan KPU, dan etika pariwara Indonesia.

“Perusahaan pers juga harus tegas membedakan antara berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita atau advertorial,” katanya.

Alumni Magister Hukum Unila itu menegaskan, penegakan prinsip tersebut penting, karena menjadi upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi sel nama proses Pilkada termasuk pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapatkan informasi yang benar.

Setelah keluarnya pernyataan tersebut, Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, tidak lagi mengizinkan Juniardi memakai nama lembaga PWI.

“Teman-teman, mulai Rabu malam saya tidak mengizinkan Juniardi memakai lagi nama lembaga PWI,” Kata Supriyadi tanpa memberikan alasan yang jelas.

Seperti diketahui, Juniardi diduga menjadi tim sukses dari Arinal Djunaidi salah satu bakal calon Gubernur Lampung. (KD/BE-1)

Tinggalkan Balasan