BP2RD Desak Parkir Liar di Oku Segera Di Tertibkan

KRIMINAL, TERBARU85 Dilihat

Baturaja, Kabardaerah.com– Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Zahrun mendesak agar aparat kepolisian serta tim saber pungli segera menertibkan park ir liar yang marak di wilayah tersebut.

Pasalnya, aksi juru parkir (jukir) nakal itu disinyalir telah merugikan negara puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Pada masa medatang harus ada perbaikan, jika tidak ulah tukang parkir semakin meresakan.

“Seluruh aksi jukir nakal yang suka meminta ongkos parkir ke pengendara tanpa memberikan karcis resmi yang kami cetak adalah tindakan ilegal alias pungli. Ini harus ditertibkan,” Kata Zahrun, Selasa (10/10).

Zahrun menjelaskan, pihaknya setiap tahun mencetak karcis resmi khusus untuk pengelolaan parkir. Namun sayang, karcis itu banyak tidak ditebus oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) OKU.

Ironisnya ungkap dia, di lapangan tidak ada satupun jukir di Kabupaten OKU, khususnya di Baturaja yang pernah memberikan karcis resmi tersebut kepada pengendara usai menitipkan kendaraannya.

“Saya sendiri mengalaminya. Saat parkir diluar Mall, maka tidak pernah sekalipun saya diberikan karcis parkir resmi oleh jukir. Nah, yang seperti ini harusnya ditertibkan oleh instansi terkait. Bahkan kalau sudah mengarah ke pungli, maka polisi mesti menangkap jukir nakal tersebut,” tegasnya.

Disinggung berapa nilai ongkos parkir di OKU, Zahrun mengatakan, saat ini angkanya belum ada perubahan, yakni Rp1.000 perunit untuk sepeda motor, Rp1.500 perunit buat mobil dan Rp2.000 perunit khusus untuk truk.

“Khusus untuk parkir di mall disesuaikan dengan kebijakan masing-masing mall, karena mereka mengelola parkir dengan menggunakan pihak ketiga sehingga sah-sah saja biayanya sedikit lebih mahal. Hal itu sebanding dengan pengamanan yang mereka berikan kepada konsumen,” tutup nya (RD)

Tinggalkan Balasan