KOAD Desak Kejati Sumbar Tuntaskan Kasus Kredit Macet Bank Nagari

KRIMINAL, TERBARU82 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM-  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Anak Daerah (KOAD) Sumatera Barat mempertanyakan mandeknya kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) kepada PT Chiko.

Meski sudah terang benderang menyeret banyak pihak, namun sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum bisa menetapkan sejumlah tersangka lain. Sampai saat ini penyidik juga tidak melakukan penahanan badan terhadap para tersangka tersebut.

Adapun sampai saat ini kasus tersebut sudah menyeret empat orang tersangka, yaitu mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H dan pengusaha peminjam HA. tambahnya lagi. Jika Kejati Sumbar lebih serius bukan tidak mungkin jumlah tersangka terus bertambah.

Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Anak Daerah (KOAD) Sumatera Barat, Surya, Kamis (16/11) mengatakan, penyidikannya telah dimulai Januari 2015, sehingga diperlukan keseriusan pihak Kejati Sumbar agar tidak muncul anggapan negatif dari masyarakat terhadap penanganan kasus ini.

Ia menyesalkan jika sampai kasus itu seakan malah mengendap seiring berjalannya waktu. Beberapa waktu kemarin dia juga membaca pada salah satu media online di mana Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dwi Samudji menyebut belum ada  penambahan tersangka, terkait kasus Bank Nagari dan PT Chiko.

” Pemberitaan itu menandakan penegak hukum masih kurang serius. Asal mereka tahu masyarakat sudah cerdas, sehingga tidaklah sulit melihat fakta serta permainan mafia koruptor. Tidak masuk akal kalau kasus tersebut masih berjalan di tempat,” jelas Surya.

Menurutnya, penggiat anti korupsi Sumbar seperti Lembaga Swadaya Masyarakat Integritas akan terus mendorong agar kejaksaan segera menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum. Mengingat kasus dugaan korupsi PT Chiko di Bank Nagari sudah lama di Kejati Sumbar.

Berdasarkan data yang ada kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp14 Miliar pada Maret 2015. Sementara pada bagian lain, kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

” Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan. Berdasarkan penghitungan penyidik sementara ini, kerugian negara yang timbul akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar,” ungkapnya.

Menurut pengurus LSM Komunitas Anak Daerah ini, Kejaksaan Tinggi Sumbar merupakan Lembaga yang diharapkan oleh masyarakat dalam penegakan hukum nan berkeadilan, sehingga diharapkan kejati jangan bermain mata dengan Bank Nagari dalam kasus ini.

Pihaknya tidak menginginkan orang yang tidak bersalah dijadikan pihak yang dihukum, dengan menjadikan tersangka, itu adalah perbuatan yang sangat zalim. Apakah lagi jika orang tersebut tidak bersalah, tanggapan ini bukan tanpa alasan, karena penaggung jawab utama kredit ini adalah Direktur utama, Direktur Markenting dan Kepala Cabang.

” Lebih baik kita membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, tutur Indrawan Ketua KOAD  menjelaskan. Kami meminta Pihak Kejaksaan mau menerima masukan kami untuk melakukan Hearing serta Audiensi tersangkut permasalahan PT. Chiko, dan KUD,” ungkap Surya.

Ia menekankan hukum  ada untuk dipatuhi. Jika suatu aturan terindikasi dilanggar oleh petugas yang telah diamanahi, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap aturan. Kalau sebuah kasus sampai lima tahun tidak ada pergerakan, masyarakat berhak mempertanyakan sambil mengingatkan pihak kejaksaan.

Sementara Aktivis LSM KOAD Sutan Sari Alam, mengatakan, jangan permainkan nasib orang yang lemah, bapak-bapak diberi amanah dan digaji oleh negara, jangan bermain-main dengan hukum, kalau kasus begitu saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan kasus yang lebih berat

” Sebagai lembaga masyarakat kami akan kawan dan tidak menginginkan kasus PT. Chiko dengab Bank Nagari jalan di tempat. Kami juga menyesalkan jika penegak hukum tidak melakukan penahanan. Ini indikasi  bahwa yang ditetapkan tersangka bukan  pelaku utamanya,” ungkap Sutan.

Ketika kami konfirmasi kepada Humas Kejati Yunelda SH, dia mencoba mengelak. ” Saya sedang di sekolah nanti saya hubungi lagi,” jawabnya.

Tidak puas dengan jawaban Humas Yunelda, SH,  mesia  kembali melakukan konfirmasi kepada Dwi Samuji SH. ” Jangan ke saya saya sudah tidak di kejati Sumbar,” jawabnya melalui Hand Phonenya.

(Tim KD)

Tinggalkan Balasan