Tipikor Kejari Pangkalpinang Segera Disidangkan Tiga Perkara

PANGKALPINANG.KABARDAERAH.COM
Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang telah melimpahkan 3 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang untuk segera di sidangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang, Hendi Ariffin kepada wartawan, Jumat (1/12).

” Berkas perkaranya sudah lengkap (P21), jadi kita limpahkan ke Pengadilan, ” ujarnya.

Tiga perkara tipikor yang akan segera disidangkan tersebut, yakni kasus dugaan Korupsi di TBBM Pertamina pangkalbalam dengan tersangka berinisial KR dan SH. Selain itu kasus dugaan penukaran dan penjualan barang bukti di Rupbasan Kota Pangkalpinang dengan tersangka JS serta Kasus SPPD Fiktif DPRD, dengan tersangka BW juga akan disidangkan.

Lanjut Hendi, Ketiga perkara dugaan Tipikor tersebut rencananya akan segera sidangkan bulan Depan.

” Ketiga perkara tersebut akan kita sidangkan pada desember nanti. Untuk tersangka KR bersama SH akan kita sidangkan tanggal 6 dan JS serta satu tersangka lainnya kita sidangkan pada tanggal 7,” ujarnya.

Kemudian dirinya mengatakan beberapa orang tersangka yang terjerat tiga perkara tipikor tersebut saat ini ditahan ditipkan di lapas tuatunu.

” JS,  SH dan KR saat ini sudah kita tahan, yang tidak kita tahan cuma BW, ” pungkasnya. ***

(Okta)

Tinggalkan Balasan