Mantan Kepala Rupbasan Pangkalpinang Menjalani Sidang

KRIMINAL, TERBARU45 Dilihat

PANGKALPINANG.KABARDAERAH.COM – Terkait kasus penukaran serta penjualan barang bukti, mantan Kepala Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan red) Kota Pangkalpinang, Joko Surono menjalani sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang.

Diketahui bahwa Terdakwa dengan Inisial JS ini duduk di Kursi Persakitan dikarenakan terjerat kasus penukaran dan penjualan barang bukti balok timah sebanyak 1,6 Ton yang dititipkan di Rupbasan Kota Pangkalpinang.

Humas Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Iwan Gunawan, SH Jumat (8/11) mengatakan, untuk terdakwa JS sudah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda dakwaan.

Iwan menjelaskan, untuk Majelis Hakim dalam perkara dugaan penukaran dan penjualan barang bukti dipimpin oleh, Sri Endang, Anggotanya Siti Hajar dan Hakim Adhocknya Haridi.

Kemudian dirinya mengatakan, dalam dakwaannya sendiri, JS selaku kepala Rupbasan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual barang bukti titipan. terbukti atau tidaknya itu ada di pokok perkara.

” Yang bersangkutan sudah disidangkan Kamis (07/12/2017). Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dan kalau tidak esepsi itu berarti langsung ke pokok perkara dan itu tergantung terdakwa dan penasehat hukumnya,” ujarnya.

Dalam penenganan kasus tipikor ini Iwan menjelaskan pihaknya diberikan batas waktu maksimal sekitar lima bulan.

” Kita diberikan waktu maksimal lima bulan untuk menyelesaikan perkara tipikpor, akan tetapi apabila banyak saksi yang diperiksa kita bisa melakukan pengajuan masa waktu sidang dan itu harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

(okta)