Polisi Grebek Tempat Usaha Arak

KRIMINAL153 Dilihat
KALBAR.KABARDAERAH.COM – Satuan Polisi Sektor (Polsek) Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melakukan penggerebekan terhadap tempat pelaku usaha yang memproduksi minuman keras (Miras) tanpa izin jenis arak, di Dusun Kapal Singgah, Desa Suak Burung, Kecamatan Manis Mata, ‎pada Rabu, (18/4/2018) sekitar pukul 10 : 30 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut Kapolres Ketapang, AKBP Sunario S IK mengungkapkan, selain mengamankan pemilik bernama Jimin. Polisi juga menemukan barang bukti berupa, ‎22 drum berwarna biru berisi bahan pembuat arak, ‎2 dandang alat untuk memasak arak.
 
Selain itu polisi juga menemukan ‎2 kent arak ukuran 20 liter, dan  4 arak yang sudah dikemas kedalam kantong plastik berisikan masing masing 20 liter serta ‎1 karung berlapis plastik berisikan arak 40 liter.
 
Selanjutnya terhadap temuan hasil penggerebekan itu dikatakan Kapolres akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. 
 
(AgsH) ‎