Polda Sulut Sikat Pemasok Sabu Asal Tarakan, Babuk 879.58 Gram

KRIMINAL21 Dilihat

SULUT.KABARDAERAH.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) tidak main-main dalam menindak tegas pelaku narkoba, baik jaringan pemasok, pengedar hingga pengguna barang haram di daerah ini.

Kali ini Polda Sulut besutan Kapolda Irjen Polisi Drs Bambang Waskito melalui Direktorat Narkoba berhasil membekuk jaringan pengedar narkotika jenis sabu asal Tarakan Kalimantan Utara.

Dalam press confrence di Mapolda Sulut Senin (30/4) oleh Kapolda, membeberkan kronologis terbongkarnya jaringan pemasok barang haram itu.

“Kita tidak berhenti sampai disini untuk membongkar jaringan narkoba yang masuk wilayah hukum Polda Sulut, barang bukti 879,58 gram sekaligus sindikat jaringan 2 (dua) orang GG alias Jali (48) karyawan swasta dan S alias Sam (39) petani, keduanya warga Tarakan Kalimantan Utara kita amankan”, kata Kapolda dalam press conference yang didampingi Direktur Res Narkoba Kombes Pol Rico Taruna Mauruh.

Dijelaskan Kapolda, Narkoba ini memang merupakan kiriman atau jaringan dari Kalimantan Timur, kemudian masuk lewat kapal, menyusuri jalan darat dan tiba di Makassar kemudian Gorontalo hingga tiba di Manado, jelas Waskito.

Lanjut dikatakan, “Ini pertama Polda Sulut membongkar jaringan dengan barang bukti (Babuk) 879, 58 gram dan akan menjadi motivasi seluruh anggota Polri didaerah ini melawan dan memberantas  pelaku narkoba”, tukasnya.

Diketahui pelaku dibekuk di Hotel Kolongan Beach Indah (KBI) pekan lalu setelah subdit 1 (satu) Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan.

Saat ini jaringan pemasok narkoba dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.**

ys