Sepanjang Dimusyawarahkan Dan Tidak Bersifat Wajib Pungutan Rasta Diperbolehkan

Sumsel.kabardaerah.com – Program pemerintah pusat dalam mengatasi kemiskinan yang mengubah program Beras Miskin (Raskin) menjadi Beras Sejahtera (Rasta) ternyata masih belum berjalan dengan mulus. Walau sudah beberapa tahun berjalan, tidak update nya data serta adanya pungutan pengganti biaya doping yang berbeda menimbulkan sejumlah tanda tanya di masyarakat seperti laporan yang diterima media ini terkait biaya tebus sebesar Rp.10.000 per zak/karung kemasan 10 kilogram di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumsel.

“Kami dikenakan biaya untuk 1 karung beras ukuran 10kg sebesar Rp.10.000 oleh Kepala Dusun yang katanya atas perintah Kepala Desa, ” kata sekelompok warga Dusun Dua, Desa Tanjung Durian belum lama ini.

Ketika dilakukan pengecekan terhadap warga Dusun Satu yang masih dalam desa yang sama, mereka juga membenarkan pungutan tersebut, bahkan selagi masih berlabel Raskin. Menurut mereka pembagian Rasta kali ini dibagi rata, dan setiap Kepala Keluarga mendapat jatah 10 kilogram yang diperoleh setelah menebus biaya sebesar Rp.10.000.

“Kami juga heran, katanya ini program gratis dari pemerintah tapi disini ditarik juga. Kami juga tidak bertanya itu biaya apa dan untuk apa kegunaan nya, “kata warga yang minta tidak ditulis namanya tersebut.

Bahrum Rangkuti, Camat Lawang Wetan yang dijumpai diruang kerjanya, Senin (30/4) mengaku baru tahu informasi tersebut dari laporan media. Namun menurut dia sepanjang di musyawarahkan dan tidak diwajibkan, Kepala Desa bisa saja memungut biaya tersebut sebagai ganti ongkos angkat.

“Yang penting dimusyawarahkan terlebih dahulu dan bukan menjadi suatu kewajiban, kalau seperti itu saya rasa tidak perlu dipermasalahkan, “kata Camat Lawang Wetan tersebut.

Zawawi Kepala Desa Tanjung Durian, tidak menampik adanya pungutan tersebut. Karena, sebelumnya sudah diputuskan dalam musyawarah desa yang melibatkan masyarakat, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pungutan tersebut digunakan untuk ongkos bongkar dan distribusi beras.

“Pungutan ini juga bersifat sukarela, yang mau bayar silahkan, yang tidak juga tidak apa apa. Tapi Allhamdulillah semua warga membayar, “kata Zawawi. (dani)