Residivis Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polisi‎

KRIMINAL41 Dilihat
SULUT.KABARDAERAH.COM – ‎Kepolisian Resor Minahasa kembali meringkus pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu W alias Iwan (38), warga Kelurahan Peleloan, Kecamatan Tondano Selatan bersama barang bukti (Babuk) sabu 0,14 gram serta handphone.
Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK Sabtu (12/5/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Sedangkan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres.
Diketahui, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, satuan narkoba telah melakukan pengintaian terhadap tersangka atas informasi masyarakat terkait pengedaran barang haram itu.
Apalagi tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali diamankan aparat petugas kepolisian.
Akibat perbuatan tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar rupiah.**

(Ys)‎