Wah! Ternyata Dari Enam Tersangka Narkoba, Satu Orang Berstatus PNS Terjaring Polisi‎

KRIMINAL36 Dilihat
KALBAR.KABARDAERAH.COM – ‎Dalam rangka menggalakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menyambut bulan suci Ramadhan sejak, (11/5/2018) kemaren hingga14 hari kedepan. Setidaknya ada enam orang tersangka pengguna maupun pengedar Narkoba dari berbagai wilayah di kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berhasil dijaring ke Polres Ketapang oleh SatResNarkoba.
 
“Ke enam orang tersangka tadi beserta barang buktinya yang sudah diamankan di Polres Ketapang, hasil dari operasi kita selama dua hari ke beberapa kecamatan‎,” ujar KBO SatResNarkoba Polres Ketapang, Aiptu Basuki, Senin, (14/5/2018).
 
Basuki menjelaskan, adapun ke enam tersangka tadi yang telah dijaring pihaknya, yakni Yosef yang diamankan di Kecamatan Sandai dengan barang bukti (BB) seberat 70,61 gram sabu, Japri di Indotani dengan BB sabu seberat 0,61 gram, dan Andianto serta Verawati diamankan di Kecamatan Kendawangan dengan BB masing-masing 5 paket sabu seberat 1,35 gram dan 3 butir pil inex beserta 4 paket sabu seberat diperkirakan 8 gram.
Sedangkan dua tersangka lagi, lanjutnya, yang  diamankan pihaknya di Tempat Kejadian Perkara di wilayah Kecamatan Delta Pawan atas nama Reza dengan BB seberat 0,20 paket sabu dan seorang oknum PNS bernama Sugeng yang kedapatan memiliki 5 paket sabu dengan perkiraan seberat 4 gram lebih.
 
“Menurut pengakuan tersangka yang oknum PNS ini, ia bekerja di kelurahan yang ada di Kecamatan Delta Pawan,” ungkap Basuki.
 
Kini atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat  dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 dan 127 KUHAP ‎dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
“Untuk satu orang tersangka kita tetapkan pasal 112 dan 127 dengan ancaman 12 tahun kurungan. Sedangkan ke lima orang lainnya tetap kita jerat pada pasal 114,” ‎jelasnya.
 
Ia berharap, untuk pemberantasan Narkoba di Kabupaten Ketapang agar adanya peran serta dari masyarakat untuk memberi informasi ke pihaknya apa bila mengetahui adanya peredaran Narkoba.
 
“Informasinya bisa melalui No HP yang telah kita sebar sebelumnya yang tertera di Website kita,” imbuh Basuki.
(AgsH) ‎