KPU Perpanjang Pengurusan Formulir A5 Pindah TPS hingga 16 Maret

POLITIK57 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pengurusan formulir A5 yang digunakan untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga 16 Maret 2019. KPU memberi toleransi kepada para pemilik hak suara untuk segera mengurusnya sebelum batas yang ditentukan.

Perpanjangan ini diberikan karena banyak para pekerja yang mencari nafkah di perantauan. Jadi, mereka tidak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilu nanti, bisa mengajukan di lokasi dekat tempat tinggalnya saat ini.

“Agar cepat urus Form A5. Deadline diundur 16 Maret 2019. KPU memberi toleransi deadline-nya. Suara mereka sangat banyak, sayang jika terbuang,” seperti dilansir okezone, Kamis (21/2/2019).

Dijelaskan, jika sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tapi tidak sempat pulang kampung untuk urus pindah memilih, datang saja ke kantor KPU Daerah terdekat dengan tempat tinggal atau kerja untuk urus surat A5 dengan membawa syarat-syaratnya.

“(Syaratnya) bukti sudah terdaftar di DPT, copy e-KTP dan KK, surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/kerja di lokasi tersebut dan akan mencoblos di lokasi tersebut.”

Para pekerja yang berada di perantauan kini bisa pindah TPS di tempat bekerja dan tidak perlu golput. Begitu juga untuk mereka yang sedang menempuh pendidikan, tidak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilihan umum nanti.(okz/han)