Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Sebilah Pedang Dipasar

KRIMINAL28 Dilihat

LAMPUNG.KABARDAERAH.COM – Unit reskrim Polsek Simpang Pematang pada hari Kamis 01/08/19, sekira pukul 09:00Wib, telah mengamankan seorang laki-laki yang tanpa hak atau izin membawa, menguasai senjata tajam, senjata penusuk dan bukan sebagai profesinya, Jum’at (2/8/19).

Atas dasar surat laporan Polisi No LP/A/539/VIII/2019/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, tanggal 01 Agustus 2019.

Tersangka pembawa sebuah senjata tajam berupa pedang yang diamankan anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berinisial YP(20)Tahun, setatus pekerjaan wirasuasta, dari Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung. Tersamgka diamankan di pasar Simpang Pematang karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan dapat membahayakan keselamatan orang lain, kata Komandan Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani.

Dengan dasar surat laporan tersebut dan beserta saksi-saksi yaitu Adi Saputra(25)Tahun dari Aspol Polsek Simpang Pematang, Deni.A (26)Tahun dari Aspol Polsek Simpang Pematang, hakhirnya pelaku yang membawa senjata tanpa izin serta bukan sebagai profesinya kini telah diamankan unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, lanjutnya Kompol Yanto.

Kronologis kejadian, Kamis 01-08-19, sekira pukul 08:30 Wib, Agus dari Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mendapat laporan ada keributan diareal parkir pasar Simpang Pematang antara pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir dengan seorang laki-laki yang tidak disebutkan namanya dan ia profesi sebagai tukang parkir juga, pungkasnya Kompol Yanto.

Bermula dipicu permasalahan uang parkir, yang mana pelaku tidak terima uang parkir diambil oleh lawan pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut sampai pelaku didorong oleh orang yang tidak disebutkan namanya tersebut, sehingga pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang dari dalam warung saudara Bolam dan mengejar orang yang tidak mau disebutkan oleh krew media, ujarnya Kompol Yanto.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sajam jenis pedang, dan pelaku selanjutnya diamankan dipolsek Simpang Pematang, ujarnya Kompol Yanto.

Barang Bukti(BB) yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, 1(satu) bilah senjata tajam jenis pedang panjang lebih kurang 1 meter berikut sarung warna hitam. ***

(Yanguji)