Raymen Atlet Berkuda Nasional, Bermain Kuda-Kudaan Dengan Seorang Pramugari Masih Istri Orang Divonis Hukuman Penjara

KRIMINAL47 Dilihat

JABAR.KABARDAERAH.COM – Atlet berkuda nasional, Raymen, yang menjadi terdakwa dalam kasus asusila perselingkuhan, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Bersama silingkuhannya, BE, yang juga pramugari dan istri orang lain, oleh PN Cibinong diganjar hukuman penjara satu bulan.

Baik Raymen maupun BE, wanita selingkuhan, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat saat putusan hakim 1 bulan dibacakan, dikutip dari poskota, Minggu (4/8/19).

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ben Ronal Situmorang kepada wartawan mengatakan, kedua terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.

Ben yang juga menjadi ketua majelis hakim di sidang ini mengatakan, menghormati hak kedua terdakwa. “Karena ini perkara asusila, maka kami tidak mau berkomentar banyak,” kata Ben.

Pesidangan kasus perzinahan antara atlet berkuda nasional, Raymen Kaunang, dan wanita BE alias Belinda bergulir sejak Januari 2019. Dalam persidangan, Raymen dan Belinda sempat tidak hadir beberapa kali.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz. Sidang dengan nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b untuk terdakwa Taymen.

Sedangkan, Belinda, dengan nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi. Kedua sidang ini berlangsung tertutup untuk umum.

Raymen dilaporkan oleh suami BE, TN, usai memergoki keduanya di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor. Perselingkuhan Raymen dengan BE diduga sudah terjalin lama. Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.

Dalam laporan bahwa, pada Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Caringin Desa Caringin Kabupaten Bogor di Wisma Kinasih Resort, dilaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan zina.

“Seperti laporan kami di LP Polsek Caringin, bahwa kami bersama kerabat TN klien kami melihat mobil Pajero ada di hotel dan kami dapat bukti dan dibuat laporan Desember 2017 lalu,” kata kuasa hukum TN, Ronald Sirait. ***

(poskota/Yanguji)