Jhonson Pandjaitan : Hey, Oknum-Oknum Berhentilah Menzolimi Selviana Wanma dan Keluarganya

POLITIK35 Dilihat

Jakarta.Kabardaerah – Penasehat Hukum Selviana Wanma, Jhonson Pandjaitan mengingatkan pihak-pihak yang selama ini menzolimi kliennya untuk berhenti. Hal ini karena kliennya telah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali nomor: 134 PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020. Ia berkeyakinan bahwa sejak awal kliennya tidak bersalah, tetapi untuk membuktikannya harus ditempuh sesuai dengan prosedur hukum melalui pengadilan.

“Sejak awal kami berkeyakinan bahwa Ibu Selvi tidak bersalah, tapi kan prosedur hukum harus dijalankan dan dia menjalankan itu dengan baik. Hey oknum-oknum yang menuduh Ibu Selvi seperti ini, berhentilah menzolimi Ibu Selvi dan keluarganya, berhentilah membohongi rakyat, ketahuilah bahwa sudah ada keputusan MA yang menyatakan bahwa Ibu Selvi ini bebas murni,” kata Jhonson dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Jakarta kamis (02/07/2020).

Tidak hanya sampai disitu, Jhonson juga menyatakan akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang setelah adanya putusan MA masih melakukan tuduhan dan membangun pengadilan di publik yang menurutnya hanya berisi fitnah.

“Jadi berhentilah melakukan tuduhan-tuduhan itu dan membangun pengadilan di publik yang isinya hanya memfitnah, ingat kalau saudara lanjutkan itu tentu saya sebagai kuasanya dan sekaligus pengurus partai akan memproses dan menuntut anda secara hukum,” tegas Jhonson yang merupakan advokat perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia (PBHI).

Jhonson menilai Selviana Wanma sebagai sosok perempuan Papua yang konsen terhadap kemajuan Papua khususnya Kabupaten Raja Ampat. Hal tersebut ditandai dengan upaya Selviana Wanma untuk menjadikan Raja Ampat terang teraliri listrik. Dengan adanya listrik yang memadai menurutnya akan mendukung kemajuan Kabupaten Raja Ampat sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia.

Oleh karena itu, menurut Jhonson semua pihak harus membantu kliennya untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Hal ini sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Agung yang memberikan vonis bebas murni kepada kliennya.

“Jadi hentikan semua itu, mari bantu Ibu Selvi untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya, dan kita bangga kepada dia untuk maju sebagai perempuan Papua dalam memajukan daerahnya sebagaimana upaya dia untuk menjadikan Raja Ampat Papua Barat terang dan ada listrik. Karena ini perjuangan kita juga. Republik ini sudah memustukan Raja Ampat sebagai tempat pariwisata dan itu akan mengangkat nama baik bangsa kita,” tuturnya.

Perkara yang menyeret SW sebagai terdakwa awalnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui keputusan nomor: 32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST. yang dibacakan tanggal 17 Februari 2014. PN Jakarta pusat menyatakan Selvi Wanma terbukti melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Tipikor 20/2001. Dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda 200 juta rupiah.

Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Jakarta melalui putusan nomor : 26/PID/TPK/2014/PT.DKI. yang dibacakan tanggal 17 Juli 2014. Putusan ini diperkuat lagi dalam putusan kasasi MA nomor: 743/K/PID.SUS/2016 yang dibacakan tanggal 27 Oktober 2016.
Perjuangan Selviana Wanma untuk mencari keadilan, Ia lakukan dalam upaya hukum luar biasa peninjauan Kembali (PK) yang diputus oleh oleh Mahkamah Agung melalui putusan dengan nomor : 134/PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang membebaskan Selviana Wanma dari seluruh dakwaan penuntut umum.

(RIS)