LSM KOAD: minta Kapolsek Lubuk Kilangan melanjutkan Laporan Pengaduan Penipuan dan Penggelapan

KabarDaerah.com-Polsek Lubuk Kilangan sudah menerima laporan pengaduan dengan nomor : STTP/03/VII/2019/Sektor-Luki, tertanggal 12 Juli 2019, dalam Laporan pengaduan tersebut pelapornya adalah LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) sebagai kuasa dari pemangku adat nagari Lubuk kilangan dan MKW kaum.

Perbuatan yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan, sedangkan terlapornya masih dalam penyelidikan ungkap Indrawan Ketua LSM KOAD kepada media ini.

LSM KOAD sengaja melaporkan perbuatan yang diduga adalah merupakan tindak pidana periode tahun 2017 sampai tahun 2019.

Dikatakan oleh Indrawan ketua LSM KOAD bahwa laporan tersebut sengaja dilaporkan terkait dengan penjualan dan pungutan petak meja batu yang merupakan hasil kerjasama tahun 2007-2010 silam.

Sempat disepakati bahwa hasil penjualan meja batu tersebut adalah hak bersama semua pihak yang bekerjasama, namun belakangan kadis perdagangan merasa bahwa petak meja batu tersebut adalah hak pemko Padang, untuk itu Kadis Perdagangan telah mengeluarkan surat pembentukan tim untuk memungut uang kontribusi guna memungut uang dari petak meja batu tersebut.

” Sepertinya ada yang terlupakan, Kadis Perdagangan sepertinya tidak memahami bahwa pelepasan hak berada ditangan pemilik hak, sehingga untuk melepaskan hak haruslah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini”, kata Indrawan.

Sempat diminta ditawarkan oleh Kapolsek sebelumnya Kompol Zulkafde,

“bagaimana kalau di adakan penyelesaikan secara kekeluargaan”,

Karena kami memang ingin masalah ini selesai maka dicoba untuk berhubungan dengan pihak Pemko Padang.

” Namun sepertinya pihak Pemko belum menyadari bahwa mereka sudah terlalu banyak melanggar aturan hukum, dan mereka tidak memeiliki data yang memadai, sehingga tidak ada yang bisa diperbuat”, kata Indrawan lagi

Sedangkan pihak Polsek Lubuk Kilangan, melalui kapolsek Akp Syukur dan penerusnya Kompol Zulkafde sepertinya selalu menghindar ketika ditanya prihal perkembangan penyelidikan.

satu setengah tahun adalah waktu yang lama untuk mengungkap masalah yang kami laporkan. walaupun merasa tidak wajar, kami dari LSM KOAD masih berusaha menyurati Kapolsek Luki agar kasus yang kami laporkan dilanjutkan.

Tiga surat sudah dilayangkan ke Kapolsek guna mempertanyakan laporan LSM KOAD tertanggal 12 Juli 2019 tersebut.

Merasa Laporannya di abaikan, LSM KOAD akhirnya meminta agar Portal KabarDaerah.com mulai memberitakan prihal laporan tersebut.

“Kami akan giring laporan LSM KOAD dengan media ini, Jika Polsek tidak serius dalam menangani perkara ini, kami akan menyurati pengawas penyidikan Polda Sumbar “, kata ketua LSM KOAD.

Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Polsek dengan surat tertanggal 28 Oktober 2020, memohon lanjutkan perkara yang telah dilaporkan LSM KOAD, terakhir sekitar bulan November, surat ketiga juga telah di serahkan ke bapak Kapolsek Lubuk Kilangan, namun sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil penyelidikan yang diminta, demkian dijelaskan ketua LSM KOAD.

Ketika di konfirmasi, melalui telephone dengan Bapak AKP Edryan Wigunamenyarankan Kapolsek Lubuk Kilangan, dikatakannya,

“Silakan hubungi kanit Reskrim yang menangani  laporan tersebut “, ujar Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wigunamenyarankan via telephone selularnya.

Melalui Wa Hengky Cobra sebagai Pengacara menanggapi, setelah dikonfirmasi oleh awak media KabarDaerah.com :

“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polsek Luki, kita berharap pihak penyidik benar benar Independen dalam melakukan tugasnya. kami yakin Penyidik bekerja dengan prosedur yang terukur, jangan sampai ada kesan laporan dari warga masyarakat yang diabaikan “, kata Hengki Cobra (kantor Hukum Pardosi dan Partners).

Saya sebagai kuasa hukum akan berdampingan dan akan memberikan apa yang terbaik dan nenegakkan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hengky Cobra menambahkan, ” Saya sebagai pengacara, diamanahkan oleh Undang-Undang agar tidak ada pelanggaran ataupun kejahatan yang menciderai setiap warga negara, Pungkas Hengki Cobra mengakhiri.(Red)