Segera Seret Oknum Polisi Penembak Laskar FPI ke Pengadilan

DAERAH36 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Kasus tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) bakal menyeret sejumlah oknum anak buah Irjen Pol Fadil Imran.

Ini menyusul temuan investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menunjukkan adanya pelanggaran HAM terkait kasus itu.

Diketahui, Laskar FPI terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.

“Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat 8 Januari 2021.

Anam berkata, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini perlu dilakukan.

Tujuannya supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.

“Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” ucap Anam.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian. **

(An/reg)