Dugaan Rasialisme, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri 

KRIMINAL56 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasialisme. Natalius Pigai diduga menghina suku-suku tertentu di media sosial.

Dilansir, Senin (1/2/2021), perwakilan Putra Minang Aznil Tan, menganggap ucapan Natalius Pigai di media sosial berpotensi memecah belah bangsa.

“Pigai mengatakan bahwa suku lain adalah budak, ini harus kita proses pernyataannya secara hukum,” kata Aznil di Jakarta.

Selain itu, menurutnya, Pigai menyatakan salah satu suku tertentu tak bisa menjadi presiden dan mengasosiasikan suku yang lainnya dengan “tirani”.

Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski yang turut melaporkan Natalius Pigai mengatakan, Natalius Pigai diduga melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 H ayat (2) Undang-Undang E, pasal 4 Jo pasal 16.

Selain itu, juga diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami juga meminta Polri bertindak secara presisi sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menangkap Natalius Pigai,” kata Joko.

Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan terhadap Natalius Pigai yaitu berupa CD serta screenshot pernyataan dari salah satu media online yang dikutip dari sebuah konten Youtube. **