SPPHP Perkara LP/232/VII/2015/SPKT-Sbr, 30 Juli 2015 Diduga Dibumbui Akal-akalan

KRIMINAL38 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM-Ketua LSM KOAD kembali meminta Ditreskrimum Polda Sumbar melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Perampasan hak dan Perusakan Kios F2/8 berdasarkan laporan Polisi,  LP/232/VII/2015/SPKT-Sbr, 30 Juli 2015. Saya belum mencabut laporan tersebut “,Katanya

Akbp Erlis, SE tidak bisa menjawab pertanyaan Indrawan LSM KOAD, dikatakan Indrawan bahwa Jual beli Cindar dengan Bank Nagari cacat hukum, cindar menjual berdasarkan surat kuasa Direktur Syafindo Mutiara Andalas, sementara PT.SMA terikat dengan Pemko Padang melalui sebuah perjanjian. baik Pemko Padang maapun PT.SMA  belum memiliki Alas Hak atau kuasa dari pemilik ulayat”, kata Indrawan

kata ketua LSM KOAD, “Jika alasan Akbp Erlis untuk tidak melanjutkan laporan, karena bukan tindak pidana, sepertinya alasan tersebut tidak berdasar. Mari kita simak statement para kasubdit dan Dirreskrim dibawah ini”,

Statement Kasubdit dalam surat SPPHP yang telah diterbitkan:

Melalui surat SP2HP Bapak Akbp Erlis, SE Nomor SP2HP/160/IX/2017 Reskrimum, tanggal 11 September 2017 menyebut bahwa hasil penyidikan terkait laporan perusakan dan perampasan hak atas kios F2/8 dengan terlapor Direktur Bank Nagari, dikatakannya, bukan merupakan tindak pidana.

“saya sebagai pelapor dan juga ketua LSM KOAD sepertinya sulit untuk diterima ” , pungkasnya.

Dijelaskannya, “SP2HP yang diterbitkan bapak Akbp Erlis SE, redaksinya berbunyi begini, “Agar hasil penyidikan memberikan kepastian hukum, sehingga laporan terhadap Direktur Bank Nagari harus dihentikan”, kata ketua LSM KOAD menerangkan.

“Harus dihentikan artinya sama dengan dipaksa berhenti, tapi belum berhenti, demikian bunyi penjelasannya surat yang ditanda tangani oleh Akbp Erlis SE,

surat SPPHP tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sumbar, Irwasda, Dirreskrimum dan Kabag wasidik Polda Sumbar”, jelasnya.

Ketua LSM KOAD menambahkan, ” untuk sementara, bapak Akbp ERLIS, SE boleh berpendapat bahwa Bank Nagari tidak melakukan perusakan, bahwa Bank Nagari adalah pihak pembeli yang dilindungi undang-undang, namun sepertinya, kita harus samakan persepsi tentang jual beli yang sah dimata hukum, saya meyakini beliau belum paham tentang jual beli yang dilindungi undang undang. walau demikian saya sudah serahkan bukti baru/Novum ke wasidik agar semuanya jelas “, katanya.

“Jika perbuatan merusak dan menguasai hak orang lain, bukan tindak pidana, berarti saya perlu belajar lagi, karena menurut saya, statetmen itu tidak berdasar, justru beresiko bagi seorang pejabat berpangkat Akbp setingkat kasubdit.

“saya seperti tidak percaya, tapi setelah mengetahui melalui SP2HP, saya baca berulang-ulang, akhirnya saya yakin serta takjub, karena itulah nyatanya.”kata Indrawan.

Seorang yang berpangkat Akbp sedang mempertaruhkan predikatnya sebagai penyidik, Akbp Erlis, SE sepertinya terlambat menyadari bahwa dia harus lebih hati-hati, seorang petinggi yang menjabat kasubdit pada instansi Polda tentunya bicara atas nama Institusi Polda Sumbar “, katanya.

Ketua LSM KOAD melanjutkan, “Berdasarkan semua SP2HP ternyata semua laporan sudah pada tahap Penyidikan.

JIka sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, baik Pelapor, tersangka, Instansi terkait seharusnya menerima surat tembusan “, ulasnya

“Namun dalam kasus ini berbeda, sepertinya tidak demikian, walau sudah dilaporkan cukup lama, mulai tahun 2014, 2015, ternyata SPDP belum pernah diterima pihak terkait seperti kejaksaan tinggi Sumbar”, kata ketua LSM KOAD

“Perbedaan perlakuan terhadap kasus yang kami laporkan membuat Lembaga Swadaya Masyarakat KOAD timbul tanda tanya besar, diduga kasus yang saya laporkan sepertinya belum boleh diketahui oleh Instansi lain”, tambahnya.

Dalam suratnya lain, Kombes Pol ERDI, A, CHANIAGO, S.I.K.M.Si malah menjelaskan bahwa Penyidik telah bekerja maksimal, penyidik tidak menemukan hambatan, dan akan melakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka. surat tersebut tertanggal 29 Agustus 2016.

Berikut mari kita perhatikan beberapa statemen kasubdit yang melakukan penyidikan kasus pasar Banda Buek, berikut kutipannya:

Akbp Pol CEPI NOVAL S.iK Kasubdit IV Polda Sumbar, dalam suratnya terkait dengan Laporan No. LP/81/III/2016 SPKT-Sbr, sudah menerbitkan surat untuk melakukan penyidikan melalui Surat dengan  Nomor Pol.Sidik/196/III/2016/Ditreskrimum, tertanggal 31 Maret 2016.

Lebih lanjut dijelaskannya , ” Dalam surat kasubdit III Akbp, Pol ERI DWI HARYANTO, S.iK tertanggal 29 Agustus 2016 dijelaskan bahwa surat berkas SPDP baru akan dikirim ke kejaksaan tinggi, Beliau menerangkan bahwa Polda Sumbar baru akan menyita barang bukti dan segera gelar perkara, kemudian penetapan tersangkadan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, artinya semua yang dilakukan seperti diulur-ulur, kasus ini butuh waktu yang tidak wajar “, ungkap Indrawan ketua LSM KOAD.

Menurut saya, ” Pendapat Dirreskrimum, bertentangan dengan surat yang telah dikeluarkan kasubdit sebelumnya, bahkan dengan surat Dirreskrimum itu sendiri, dimana salah satu surat menyebutkan,” penyidik tidak menemukan hambatan, dan akan melakukan penetapan dan pemeriksaan tersangka dilain pihak beliau menyebutkan bukan tindak pidana. hingga saya mendapatkan surat SP2HP bahwa penyidikan akan dihentikan”, katanya menambahkan.

Sebuah statemen yang cukup berisiko bagi Institusi setingkat polda, namun saya memilih untuk tidak melapor kepengadilan. Nama baik yang bersangkutan tentunya jauh lebih berharga.

Jika dia menyadari, bahwa taruhannya adalah nama baik, tentunya saat dilakukan gelar pekara, sudah dibahas secara detail, untung dan rugi sebuah kebijakan, karena walau bagaimanapun kebijakan yang akan diambil adalah atas nama Ditreskrimum Polda Sumbar.

Namun setelah LSM KOAD melakukan Investigasi diketahui bahwa ternyata Bank Nagari tidak memiliki Akta Jual Beli, belum melakukan penyerahan nyata, tidak memeliki alas hak.

Dari 4 syarat sahnya sebuah transaksi jual beli, bank Nagari hanya memiliki PPJB, sementara PPJB tersebut dilakukan melanggar KUHAPerdata pasal 584.

Jika Bank Nagari sudah memiliki kartu kuning yang diterbitkan Dinas Pasar, itupun diluar ketentuan, Pemko belum memiliki hak untuk memindahkan hak ke Bank Nagari. jadi menurut hukum yang berlaku semua alasan tersebut melanggar aturan hukum. dikatakan Indrawan ketua LSM KOAD

Tanpa akta jual beli mustahil benda berpindah kepemilikan.

Sangat bertolak belakang jika dihubungkan dengan keputusan akan menghentikan penyidikan LP/14/I/2014/SPKT-Sbr”, jelas Indrawan lagi.

Keputusan ini sepertinya sulit dipertanggungjawabkan, karena tanggal 29 September 2017, Kombes Pol ERDI CHANIAGO, S.I.K.M.Si menerbitkan surat panggilan, diketahui bahwa melalui gelar perkara bahwa Cindar Hari Prabowo ternyata sudah ditetapkan sebagai Tersangka, melalui surat panggilan Nomor No.Pol : S.Pgl/673/IX/2017 Ditreskrimum.

Namun dua bulan kemudian, melalui surat berklasifikasi biasa, dengan Nomor: B/229/XI/2017/ Ditreskrimum, tertanggal 23 November 2017akhirnya dikeluarkan SPPHP terkait kasus tersebut, berdasarkan hasil penyidikan perkara yang dilaporkan bukanlah tindak pidana, dan akan menghentikan penyidikan.

Tanggapan saya LSM KOAD atas surat diatas adalah, sampai tanggal 23 November 2017, penyidikan baru akan dihentikan, Inilah yang membuat saya bertanya-tanya tentang surat Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K, M.Si,  saat memberanikan diri tidak melanjutkan proses penyidikan.

Ditambahkannya, “Sebenarnya, mencabut laporan adalah suatu yang lumrah terjadi, tapi ketika SP3 diterbitkan dengan alasan bukan tindak pidana, tentu saja akan menjadi masalah dikemudian hari baik bagi pelapor dan Institusi, karena ada laporan Polisi lain yang bernomor: LP/232/VII/2015/SPKT-Sbr, 30 Juli 2015, terkait masalah petak yang sama, dan itu belum dicabut, sampai saat ini tidak bisa dikatakan berhenti karena redaksi kata-kata dalam surat yang ditanda tangani bapak  Kasubdit Akbp Erlis,SE adalah “harus dihentikan“.

saya sebagai pelapor belum bisa menerima jika laporan atas perusakan dan perampasan hak harus dihentikan, namun anehnya SP3 tersebut tidak pernah saya terima sementara dalam surat panggilan Cindar Hari Prabowo ternyata diam diam sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saya mengetahui justru dari surat panggilan yang bernomor Pol.: S.Pgl/673/IX/2017/Ditreskrimum tanggal 29 September 2017, berdasarkan LP/14/I/2014/SPKT-Sbr, surat penyidikan nomor: SP.Sidik/290/VI/2017/ Ditreskrimum, tanggal 19 Juni 2017 atas tindak pidana penipuan jual beli kios f 2/8.

Beberapa kali saya temui, Bapak Akbp Erlis, SE terlihat sulit untuk menjawab pertanyaan saya, sepertinya beliau kurang paham bahwa jual-beli yang dilindungi oleh UU adalah yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan hukum”, ungkapnya menjelaskan

Melalui  surat B/229/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 23 November 2017 dikeluarkan surat SPPHP terkait kasus tersebut, disimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perkara yang dilaporkan bukanlah tindak pidana, surat tersebut di tandatangani sendiri oleh Kombes Pol ERDI CHANIAGO, S.I.K, M.Si. dengan dikeluarkannya surat yang ditanda tangani Dirreskrim polda Sumbar bapak Erdi A Chaniago, maka sempurnalah dugaan pelanggaran prosedur ini terjadi “, kata ketua LSM KOAD menyindir.

Jika kita urut dan perhatikan dengan teliti, ” Seorang yang berpangkat Kombes sebaiknya tidak melakukan tindakan gegabah. urutan statement pada seluruh SP2HP yang telah diterbitkan dan sudah dipublish harus diperhatikan.

Hal yang demikian tidak diperlu dilakukan, nama baik Institusi kepolisian seharusnya dijaga. hal ini dikhawatirkan akan jadi batu sandungan, disaat keinginan salah satu pihak tidak terakomodir dengan sempurna.

Saat terakhir dihubungi, Kombes Pol ERDI, A CHANIAGO SIK MSi masih berjanji untuk mempertemukan saya dengan pihak Bank Nagari, namun karena keburu pindah, akhirnya tidak ditepati, setelah beberapa kali dihubungi, beliau memblokir WA saya”, jelas Indrawan ketua LSM KOAD.

“Memperhatikan kejadian ini, sepertinya Bank Nagari dibela habis-habisan, mereka terkesan tidak rela jika direksi Bank Nagari menjadi pesakitan. akibatnya para pimpinan Bank Nagari merasa kasusnya sudah aman, sehingga tidak terfikirkan akibat lain yang akan diterima, nama baik Bank adalah taruhan”, ungkap ketua LSM KOAD itu

Sebagai ketua LSM KOAD, Indrawan menjelaskan, bahwa dia telah mengirimkan surat ke Polda Sumbar untuk kembali melanjutkan laporan atas perampasan hak dan perusakan oleh Bank Nagari, kami berharap penyidikan ini dilakukan sesuai prosedur, sulit mengatakan bahwa tidak terjadi berbagai pelanggaran seperti surat palsu, akta jual beli rekayasa, Tipi Bank, TPPU, dan besar kemungkinan Tipikor dan gratifikasi.

“Saya sudah mengirim 8 surat ke Polda Sumbar dan 5 pucuk surat somasi pihak Bank, namun kedua institusi itu sampai hari ini belum menanggapi resmi”, paparnya.

Saya mengetahui Cindar Hari Prabowo sebagai tersangka justru dari surat panggilan yang bernomor Pol.: S.Pgl/673/IX/2017/Ditreskrimum tanggal 29 September 2017, berdasarkan LP/14/I/2014/SPKT-Sbr, surat penyidikan nomor: SP.Sidik/290/VI/2017/ Ditreskrimum, tanggal 19 Juni 2017 atas tindak pidana penipuan jual beli kios f 2/8.

Lebih Lanjut dijelaskan ketua LSM KOAD, tentang Delik Aduan dan Delik Biasa

Seperti yang telah kita ketahui Delik aduan yang tetap diproses meski pengaduan telah dicabut.

Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, proses perkara tergantung pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan proses perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

Dalam Delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban), walaupun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Contoh delik laporan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), penghinaan (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP).

Menurut Pasal 75 KUHP orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Lebih jauh simak Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tindak pidana pembunuhan seperti yang kita ketahui termasuk dalam delik biasa/delik laporan, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka.

Pada dasarnya, dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap berjalan, adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.

(sumber berikut dikutip dari https:/ /reaksinasional.com),

Sementara itu, ahli pakar hukum pidana, Dr.Alfitra yang juga menjabat sebagai Direktur LBH UIN Jakarta menerangkan hukum pidana Pasal 1 Butir 27, 28. Menurutnya, kalau 27 itu dikatakan laporan dan 28 itu dikatakan pengaduan. Sehingga, dalam hukum pidana ada delik aduan dan delik murni.

“Jadi delik aduan itu apabila sudah masuk pengaduan itu bisa dicabut, contohnya kasus pencemaran nama baik, pencurian, penghinaan dan lainya. Tapi kalau delik murni tidak bisa dicabut, seperti pasal 263 KUHP tidak berpengaruh walau laporan dicabut” ,kata Alfitra.

Akademisi UIN Jakarta ini juga menegaskan, delik murni tidak bisa diberhentikan penyidik dan harus tetap dilanjutkan. Kecuali, kasus itu tidak cukup bukti atau perkara itu tidak termasuk tindak pidana.

Apabila penyidik memberhentikan delik murni, kata Alfitra, itu merupakan pelanggaran dan pihak yang merasa dirugikan langsung lapor saja penyidiknya ke  Propam. Sebab, tidak ada alasan penyidik untuk menghentikan perkara pidana, kalau berhubungan dengan delik umum atau delik murni.(Red)