Rampas kendaraan diluar ketentuan hukum,MNC finance dan PT.Bintang Barat Sumatera disomasi pemilik kendaraan

BERITA UTAMA31 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com – Peringatan pertama yang dilayangkan LSM KOAD belum digubris pihak MNC finance dan PT.Bintang Barat Sumatera secara resmi.

Seharusnya mereka sadar telah lakukan kesalahan, segeralah minta maaf, karena telah melakukan perampasan hak orang lain dengan cara menipu.

Dengan tidak mengembalikan kendaraan tersebut, tentunya tidak ada pilihan lain, selain melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

Keesokan harinya, pemilik kendaraan sudah menunggu dua jam di kantor MNC finance. Namun, tidak satu pun orang kantor bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mereka mengatakan itu bukan kami, tetapi pihak eksternal atau Debt Colektor.

Berikut bunyi surat peringatan ke dua LSM KOAD kepada pihak MNC finance dan PT Bintang Barat Sumatera yang telah melakukan pelanggaran.

 

Padang, 31 Maret 2021

Nomor : 11/LP/DPP/KOAD/III/2021

Hal      : Peringatan ke 2

 

Kepada Yth:

Pimpinan MNC finace dan

PT.Bintang Barat Sumatera

di

Padang

 

Dengan Hormat,

Bersama surat ini saya, Indrawan, ketua LSM KOAD Lahir di Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota, 19 September 1968. Saya juga adalah Pihak yang terikat perjanjian pinjam dana pada MNC finance dengan Perjanjian kredit nomor 14219301100013 tanggal 18 Februari 2019, selama 36 bulan, dengan jaminan BPKB kendaraan berikut :

Nama pada BPKB          :           Rini Eka Gustia, Amd

Merk Jenis                     :           Toyota MPV Krista 2.0 MT 02

Nomor Rangka              :           MHF11UF8140040298

Nomor mesin                :           IRZ7040308

Plat Nomor/Warna        :           BA 1940 QH, Biru Metalik

Kembali saya beritahukan kejadian Penipuan, Perampasan mobil, diduga dilakukan oleh sekelompok orang, TKP nya adalah di dalam kantor MNC finace.

Berdasarkan kertas yang diminta agar saya tandatangani, tertulis PT.Bintang Barat Sumatera yang beralamat di jalan Dr M.Hatta No 2 RT/RW 01/04 Binuang, Kampung Dalam, Kecamatan Pauh kota Padang, sempat disebutkannya bahwa dia adalah petugas MNC finance.

Kejadian ini, TKP nya adalah di dalam kantor MNC finace, saya ditipu, saya dijanjikan bahwa mobil saya tidak akan ditahan, oknum dengan ciri-ciri berambut cepak, katanya bernama TRIS, berbadan tegap, saya dimintanya datang ke MNC finance yang berlokasi di daerah Jati hanya untuk berjanji dengan kepala cabang MNC, kapan hutang saya akan dibayar.

Saya menyadari bahwa saya berhutang, saya wanprestasi, tetapi hal ini adalah ranah Perdata. Untuk diketahui, bersama ini sekali lagi saya peringatkan bahwa pihak MNC Finance, PT.Bintang Barat Sumatera melalui orang-orang suruhannya adalah pihak oknum Debt Colector, adalah pelanggaran hukum dan merupakan tindakan pidana. pasal 365,378 372 KUH Pidana.

Dengan surat kedua ini saya peringatkan dengan keras, jika MNC finance dan PT.Bintang Barat Sumatera tidak mengembalikan kendaraan tersebut, maka tidak ada pilihan, melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib adalah solusi, saya sudah menunggu dua jam dikantor MNC finance, namun tidak satupun orang kantor yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mereka mengatakan itu bukan kami tapi pihak ekternal atau Debt Colektor.

Sebenarnya Kewenangan melakukan eksekusi baru bisa dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dengan memperhatikan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, jangan berlaku seenanknya

“Pada Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perjanjian akad kredit sendiri atau berdasarkan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. dengan kata lain wanprestasi bisa diartikan debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai waktu yang sudah disepakati,”. Dalam hal ini adalah 66 bulan.

Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

Tak hanya itu, perlindungan lain yang diberikan oleh UU Jaminan Fidusia yakni larangan untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan dalam hal debitur wanprestasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Jaminan Fidusia.

Demikian jelasnya aturan yang dibuat, sehingga dengan ini saya sebagai LSM wajib memberitakan jika pelaku dan perusahaan tidak mengetahui, jangan melanggar hukum, kita jangan mentang-mentang, jangan semena-mena, akan berakibat buruk terhadap diri kita sendiri.

Demikialah surat peringatan ke dua ini saya buat agar dimaklumi oleh pihak MNC finance dan PT.Bintang Barat Sumatera, terimakasih

Padang, 31 Maret 2021

Indrawan

Tembusan:

  1. Bapak Kapolda Sumbar
  2. Bapak Direksrim Polda Sumbar
  3. Bapak Kapolresta Padang
  4. Bapak Kejati Sumbar
  5. Kabid Propam Polda Sumbar
  6. Bapak pimpinan Kompolnas di Jakarta

Demikian bunyi surat LSM KOAD kepada MNC finance perrtanggal 31 Maret 2021.

Melalui seseorang yang coba menengahi permasalahan ini, di dapat berita bahwa MNC finance dan PT Bintang Barat Sumatera sebagai pelaksana tidak akan memulangkan kendaraan kijang tersebut, solusi yang diberikan hanya memberikan kebijakan lelang khusus kata Indrawan menceritakan.

LSM KOAD berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi pesuruh perusahaan, pahamilah hukum, negara ini adalah negara hukum.

Kasihani keluarga yang tidak tau apa-apa ikut menerima akibat perbuatan yang dilakukan diluar.

Ini hanya peringatan kami dari LSM KOAD, sekarang masyarakat kita banyak yang dalam kesulitan, jika berlaku sewenang-wenang, akan ada pihak yang dirugikan.

Berapa pun uang yang didapatkan oleh DC hanya akan membuat senang sementara, orang yang dirugikan tidak akan rela. (Red)