Pembeli petak kios dan meja batu, agar tidak tertipu

BERITA UTAMA59 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Perkara Pidana dan Perdata pasar Banda Buek semakin lama semakin asik untuk disimak.

Bagaimana tidak, kejadian ini tergolong langka dan jarang dilakukan oleh pelaku kejahatan berskala kecil, sehingga kejadian ini dapat dikatagorikan kejahatan besar.

Pelakunya juga tergolong berani, karena dilakukan secara terang terangan. berkantor dan diback up oleh oknum yang bercokol di pemerintahan kota padang, dan dilakukan secara terbuka.

Mari kita simak apa yang membuat pelanggaran pidana seakan terjadi tanpa ada yang mengawasi.

Pada kesempatan ini LSM KOAD menerangkan agar para pembeli tidak ditipu oleh oknum pelaku kejahatan dan uangnya dapat dikembalikan.

UNTUK PARA PEMBELI : Pertama kita harus memahami hal-hal berikut :

Ketahui dahulu siapa pemilik tanah pasar..?

ini uraian jawaban pertanyaan diatas :

  1. Pemilik lahan pasar Banda Buek adalah kaum, suku, Nagari sedangkan alas hak terkait hak atas tanah adalah hak berlapis, sehingga harus di sepakati oleh kaum dengan dibuatkan kesepakatan kaum, ketentuan yang di maksud dalam hal ini, bukan penyerahan tanah tapi penyerahan hak kuasa.
  2. Sehingga pemilik ulayat tetap harus dilibatkan, dalam hal ini adalah nagari bersama seluruh komponen nagari sebagai stake holder atau kuasanya.
  3. Yang berhak menyewakan adalah pemilik hak, atau kuasanya, sehingga sebelum surat alas hak diterima dan kuasa diserakan oleh kaum maka seluruh penyewaan, penjualan, penerimaan uang oleh perusahaan adalah  pelanggaran hukum, yang menyalahi aturan KUHPerdata Pasal 584.
  4. Dengan terjadinya penyerahan uang, diganti dengan Kwitansi atau lembaran kartu kuning, seharusnya kita menyadari bahwa proses jual beli telah dilanggar, sehingga setiap pembeli diduga telah ditipu oleh si penerima uang, sehingga pembeli berhak meminta kembali dengan cara, Pertama, kekeluargaan dengan menyerahkan kuasa kepada yang mampu melakukan, Kedua, Dengan cara melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ketiga dengan menggugat secara Perdata kepengadilan.
  5. Agar pelaksanaanya lebih mudah maka di anjurkan untuk mengurus secara kolektif atau menyerahkan kuasa kepada yang mampu melakukan.
  6. Agar tidak berisiko Pidana maupun Perdata, sebaiknya pembeli kooperatif artinya, Pembeli harus menyadari bahwa dia telah salah dalam melakukan pembayaran, pembeli harus punya keinginan dan mau menyelesaikan bersama-sama sehingga yang bersalah harus mengakui atau menanggung akibat hukum.

Ternyata :

Dengan terjadinya berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran KUHAPerdata Pasal 584 dan Pelanggaran Pidana, maka diperkirakan terdapat 400 orang lebih yang telah dipungut uangnya sebagai pembeli kios dan meja batu.

SIAPA SEBENARNYA YANG PUNYA KEWENANGAN MENERIMA DP, MENJUAL, MENERIMA SEWA.

Yang punya kewenangan adalah orang yang memenuhi persyaratan adalah:

  1. Memilki perjanjian dengan pemiliki ulayat atau kuasanya
  2. Memilki alas hak, seperti Pernyataan kaum, Sepakat kaum, Sporadik
  3. Memerima penyerahan kuasa/Penyerahan Yuridis dari pemilik hak, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.
  4. Menerima penyerahan nyata.

Jika sudah terjadi jual beli maka, Pedagang tidak perlu cemas.

Pembeli tidak akan dirugikan dan tidak usah cemas akan menderita kerugian akibat kesahan yang telah terjadi.

Selama mematuhi aturan, uang yang sudah dibayarkan, besar kemungkinan akan kembali, selama kita berusaha untuk mengembalikan.

Pelanggaran yang terjadi adalah:

  1. Pembayaran toko tersebut seharusnya ke rekening pemberi kuasa. sedangkan yang terjadi uang ditransfer ke rekening Berri bur, Cindar Hari Parabowo, diterima tunai oleh petugas, berdasarkan SK perusahaan dan SK dinas Perdagangn
  2. Kartu Kuning yang diterbitkan Dinas Pasar diragukan kebenarannya, diduga adalah rekayasa, karena Pemko Padang belum menerima alas hak, tentunya Pemko Padang belum bisa melakukan pelepasan hak ke pihak lain. sehingga kartu kuning yang dimiliki pembeli, diduga tidak sah karena melanggar Pasal 584 KUHPerdata.
  3. Diduga telah terjadi pemalsuan dokumen,surat surat sebagai bukti kepemilikan kios.
  4. Pembeli telah menguasai KIOS secara ILEGAL sehingga cara penyelesaiannya adalah dengan membayar kepada Pemilik hak yang sah atau kuasanya

Karena oknum pelaku sudah tidak berada di Pemko Padang, ada yang sudah pensiun, masa tugas berakhir. maka, langkah yang harus ditempuh oleh pengelola pasar dalam hal ini pihak yang telah bekerjasama (perusahaan, Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan, Kaum,suku) adalah :

Dengan menyerahkan kuasa kepada LSM KOAD, akan lebih lengkap ketika kuasa juga diberikan oleh pembeli kepada LSM KOAD untuk mengembalikan hak hak yang salah bayar.

Dengan demikian maka akan memudahkan usaha yang dilakukan, seperti gugatan secara perdata dan tuntutan pidana.

Pesan buat Pemko Padang, Jika Pemko Padang masih belum mau menyelesaikan, saya Indrawan ketua LSM KOAD punya cara lain untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

saya berpesan kepada bapak bapak yang punya kewenangan hari ini agar menyadari dan jangan tutupi masalah ini dengan diam dan menghindar.(TIM)