Perkara Penggelapan Pompa Air merk Kipor, Pidana Murni Jangan kaitkan Dengan Perjanjian Kerjasama

Sumbar.KabarDarah.com: Bentuk dan sikap tegas dari Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Teddy Minahasa P SH SIK MH terkait penindakan terhadap anggotanya yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum, mendapatkan respon positif dan apresiasi dari beberapa tokoh masyarakat Sumbar.

 

“Apa yang dilakukan Kapolda Sumbar saat ini merupakan jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kapolda sudah memberikan contoh dan bukti konkrit. Ini sangat baik,” ujar Irjen (Pol) Teddy Minahasa.

 

“Prinsipnya, Reward dan Punishment akan diberikan oleh Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa) kepada personel,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar.

 

“Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel,” kata Satake Bayu. dikutip dari antara/jpnn.

 

Oleh karenanya, Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Polda Sumbar telah memutasi 5 personel karena diduga melakukan hal tersebut. demikian dikutip dari HarianHaluan.com

 

Dikatakan oleh Indrawan yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) yang beraviliasi dengan Media Online Kabadaerah.com, sebagai group beberapa media online yang tergabung dalam sebuah wadah yang melibatkan Advocad, Jurnalis, Aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirampas.  LSM KOAD merupakan salah satu anggota dan KabarDaerah.Com merupakan media pendamping yang berperan dalam pemberitaan perkara yang sedang ditangani.

 

Selama periode Agustus sampai dengan Desember 2021, “Sebagai Pelapor Tindak Pidana saya terkesan dihalangi untuk melakukan pelaporan, baru setelah dibantu seseorang, Polsek Kuranji akhirnya menerima laporan pengaduan. dimana ketika melapor harus melengkapi bukti dan saksi-saksi dan berapa besaran kerugian yang diderita.

 

Laporan dilakukan setelah berdiskusi dengan pengacara, baru kemudian pelaporan ke Polsek Kuranji, sebelumnya perkara ini sudah dibahas dengan teliti, mengkaji berbagai aspek dan segala kemungkinan serta resiko tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal penggelapan.

 

“Laporan pengaduan atas penggelapan dan pencurian dilakukan setelah mengirim surat peringatan berkali-kali. menerangkan duduk perkara yang sebenarnya, namun entah apa penyebab, sehingga anak-anak Rusdi sangat antusias dalam menguasai usaha toko Bypass Teknik, yang nyata nyata surat legalitas usaha dipegang oleh pelapor.”

 

“Ketika dilakukan permintaan keterangan saksi. Faisal sebagai pimpinan toko Batas Kota tetap tidak mampu menghadirkan pompa yang diterimanya saat masih menjadi pimpinan toko Batas Kota kabupaten Lima Puluh Kota.”

 

“Setelah menjalani proses permintaan keterangan dari saksi pelapor, saksi Mashendri, akhirnya Kapolsek Kuranji meminta kedua pihak untuk melakukan mediasi. yang dilakukan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu.”

 

“Delapan orang wakil pihak pertama bergiliran menyerang dengan kata-kata kasar yang sulit diterima, sedangkan Indrawan sebagai pihak kedua datang sendiri, bertindak sebagai mediator adalah bapak Kapolsek, didampingi oleh Kanit Reskrim dan Bripka Roni sebagai penyidik,” sebut Indrawan kepada Redaksi.”

 

“Disayangkan dalam mediasi tersebut, Perkara Pidana yang dilaporkan seperti diabaikan. terindikasi dari bukti yang dijadikan rujukan dalam kesepakatan hanya surat perjanjian kerjasama, sedangkan bukti lain seperti :

 

Bukti-bukti yang telah saya serahkan berupa foto copy:

  1. Foto copy Surat pernyataan Mashendri sebagai pihak yang menjemput barang.
  2. Foto copy Surat pernyataan Suradal sebagai pihak yang mengantar barang dengan kendaraannya.
  3. Saksi-Saksi (1. saksi Pelapor Indrawan, 2. saksi Mashendri Pimpinan mekanik yang menjemput barang di toko Batas Kota yang dipimpin Faisal).
  4. Barang Bukti berupa satu unit mesin kipor 6inc yang tersisa, surat peryataan Mashendri dan Suradal.
  5. Kwitansi Bukti pembelian mesin Kipor.

 

Bukti tersebut tidak ditulis dalam surat kesepakatan yang ditanda tangani bersama. Bahkan setelah mediasi berjalan sekitar satu jam Kapolsek Kuranji tetap mengarahkan agar saya menempuh gugatan perdata kepengadilan. Justru kanit reskrim sengaja menulis bahwa jika tidak terjadi kesepakatan maka akan ditempuh jalur hukum(Perdata dan Pidana sesuai dengan keinginan saya,” kata Indrawan

 

Dari Sandiwara tersebut, saya menyimpulkan, Kapolsek Kuranji tidak terlibat permainan ini, justru saya sangat yakin bahwa Kapolsek adalah orang baik, alasan saya berpendapat demikian karena Akp NAsirwan baru masuk ke Polsek Kuranji pertengahan Desember 2021. kata Indrawan

 

Disaat saya melakukan diskusi dengan Bapak Kapolsek Kuranji, secara terang saya mohon maaf jika berita yang saya terbitkan akan mengganggu kenyaman bapak kapolsek. saya sudah ingatkan bahwa kejadian Bypass Teknik banyak pidananya. jangan paksa saya untuk melakukan gugatan Perdata, saya paham tentang hukum. tambah Indrawan.

 

Akhirnya Kapolsek Kuranji, mohon maaf jika Laporan Pengaduan sempat terhenti karena setelah didiskusikan dengan penyidik dan Kanit Polsek kuranji, terjadi beda pendapat. demikian diceritakan oleh Indrawan kepada media ini.

 

“Dari awal, Anggota Polsek Kuranji memang sudah terlihat enggan menerima pengaduan terkait Bypass Teknik, dalam beberapa kali pertemuan pihak Polsek menyarankan untuk melakukan gugatan perdata kepengadilan,” kata Indrawan.

 

“Melalui diskusi ringan dengan salah seorang penyidik, dikatakannya bahwa perkara yang akan dilaporkan itu merupakan perkara perdata, tidak tepat jika dilaporkan kepihak kepolisian,” jelasnya

 

Lanjut Indrawan, “Pendapat yang sama juga diucapkan beberpa penyidik lain. oleh sebab itu maka laporan yang sudah direncanakan dari bulan Agustus 2021, baru bisa terealisasi dan diterima oleh Polsek Kuranji bulan Desember 2021. Terakhir Kapolsek Kuranji sendiri, bahkan saat dilakukan mediasi dengan pihak Rusdi, beliau masih menyarankan gugatan Perdata kepengadilan.

 

Berkali kali pihak penyidik Polsek mengarahkan agar segera dilakukan gugatan Perdata ke pengadilan. Jika tidak, dikhawatirkan barang dan mesin yang berada di toko Bypass Teknik, makin lama makin habis dijual anak-anak Rusdi.

 

Sementara, Faisal sendiri dengan berani seperti menantang, minta agar perkara dilanjutkan. Dalam hal keadaan yang dimaksud, banyak terjadi keanehan, dalam penanganan perkara Bypass Teknik. diantaranya adalah :

  1. Pertama, Jika tidak ada sesuatu, Jarang seorang terlapor melakukan perlawanan ketika masalah yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. berbeda dengan anak anak Rusdi (terduga Faisal dan Sulaiman Surya Alm), mereka terlihat sangat berani.
  2. Kedua, Sebelum melapor, setiap melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Kuranji, pada umumnya menyarankan agar ditempuh gugatan perdata kepengadilan.
  3. Ketiga, Setelah dilakukan proses hukum, saksi Mashendri menceritakan bahwa saat dilakukan permintaan keterangan, Mashendri diarahkan bahwa dia menyerahkan ke Rusdi pimpinan Bypass Teknik Padang bukan ke Faisal pimpinan toko Batas Kota Lima Puluh Kota.
  4. Keempat, Laporan lain terkait dugaan Pencurian Tabung Stilysh yang dilaporkan tanggal 26 Desember 2021 sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum, dimana saksi saksi belum ada pemanggilan. bukti bukti kembali diserahkan kepada saya.
  5. Bulti perusakan berupa kunci Gembok yang sudah diserahkan ke Polsek Kuranji seharusnya dilakukan proses hukum dengan kembali melaporkan Perusakan, namun pihak Polsek belum menerima Lp terkait perusakan tersebut.
  6. Kelima. Dua Laporan Pengaduan sudah dilaporkan dan diterima oleh Polsek Kuranji, Anehnya toko Bypass Teknik yang sebelumnya telah dikunci dengang gembok tetap dibiarkan dibuka oleh anak anak Rusdi. Pihak Polsek Kuranji tidak melakukan langkah pencegahan.

 

Hal inilah yang paling fatal, ” Melakukan pembiaran terjadinya suatu kejahatan, Setidaknya agar keadaan aman, tidak terjadi gesekan, jika salah satu pihak tidak memiliki kesabaran yang cukup tentunya sudah terjadi gesekan. mungkinkah hal ini yang dikehendaki, Polsek membiarkan toko tetap dibuka dan terjadi pencurian setiap saat.

 

Rapat untuk mencari penyelesaian, dengan mengunci secara bersama adalah solusi yang dikatakan oleh Afrizal.SH pengacara Indrawan.

 

Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari pelanggaran pidana lanjutan. entah berapa jumlah barang yang sudah diduga dijual sepihak oleh anak-anak Rusdi dan terjadi setiap hari. KUHAP Pasal 108 ayat 2 yang merupakan patokan kerja Polisi sebagai penegak hukum sepertinya diabaikan.

 

Dengan mengalami kejadian ini, sebagai Aktivis LSM dan Ownew Media Online Nasional, saya sangat menyayangkan, dimana tugas dan Fungsi  kepolisian yang seharusnya Mengayomi, Melindungi, Melayani dan Melakukan penegakan hukum, seakan tidak menjadi acuan dalam menjalankan tugas.

 

Indrawan sebagai ketua LSM KOAD sangat yakin jika Kapolda benar-benar melakukan apa yang telah diucapkan maka besar kemungkinan, kedepan, Sumatera Barat akan lebih baik serta terbebas dari permainan para mavia hukum dan pembekingan.

 

Apalagi akhir-akhir ini Kapolda Sumbar, Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra sudah dengan jelas mengatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas jika ada aggotanya melakukan pembekingan.

 

Lebih Lanjut diceritakan Indrawan sambil mendengarkan rekaman:

Ketika ditanya oleh Kanit Reskrim Polsek Kuranji, bagaimana sebaiknya penyelesaian perkara pengaduan penggelapan mesin kipor ini..?

 

Dikatakannya, “Perkara dilanjutkan saja pak,” sebut Faisal yakin, demikian kami kutip dari rekaman pertemuan.

 

Sementara, Sulaiman Surya Alam anak kedua dari Rusdi, yang juga sebagai terlapor dugaan atas hilangnya Tabung Stilysh saat toko Bypass Teknik telah dikunci gembok, sesuai laporan pengaduan nomor STTP/303/XII/2021.

 

Sulaiman Suya Alam terlihat bangga saat menyerahkan barang bukti perusakan kunci gembok toko yang dipasang pemilik hak usaha Bypass Teknik.

 

Berdasarkan rekaman suara, Alam dan Faisal, merasa memiliki usaha tersebut, namun ketika ditanya oleh bapak Kapolsek Kuranji, toko tersebut punya siapa..?.

 

Alam menjawab, ” toko saya”. Apakah kamu yang menyewa..?

 

Lantas siapa pemilik barang yang ada di toko Bypass Teknik tersebut? kata Bapak Kapolsek.

 

Alam menjawab, “ayah saya pak,” kata Alam.

 

Lanjut Kapolsek Kuranji, Apakah kamu tau bahwa ada pihak lain yang bekerjasama dengan ayah kamu.?

 

Jawab Alam, “tidak Pak”

 

Demikian setelah dilakukan konfirmasi oleh redaksi dengan Indrawan, serta mendengar rekaman hasil rapat antara Pihak Polsek Kuranji, Pihak Rusdi dan Pihak Indrawan sebagai pelapor.

 

Afrizal SH sebagai Pengacara mengatakan kepada media ini, bahwa, setelah dipelajari dan dipahami satu persatu, banyak Pelanggaran Pidana yang terjadi dalam perkara Bypass Teknik.

 

Perkara pidana yang dimaksud diantaranya adalah penggelapan dan pencurian, perusakan kunci gembok toko, menguasai toko secara sepihak yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

 

Menurut aturan hukum yang saya pahami kata Afrizal SH, “Polisi memiliki fungsi mengayomi, melindungi, melayani, serta penegakan hukum. ketika ada laporan yang diduga tindak pidana polisi harus menerima laporan itu. kemudian melakukan proses hukum sesuai dengan : aturan hukum KUHAP serta PERKAP No 6 TAHUN 2019 yang merupakan pegangan Polisi dalam melakukan tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik sebuah perkara.

  1. Pada Pasal 6 bahwa Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
    a.Melakukan pengolahan Tepat Kejadian Perkara
    b.Melakukan pengamatan / observasi
    c.Melakukan wawancara / interview
    d.Melakukan pembuntutan/surveillance
    e.Melakukan penyamaran / under cover
    f. Melakukan pelacakan (tracking) dan/atau
    g.Melakukan penelitian dan analisis dokumen.
  2. Pada Pasal 9 ayat (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: Tindak pidana atau Bukan tindak pidana.
    (2) Hasil gelar perkara memutuskan: merupakan tindak pidana, maka proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jika bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang. Demikian aturan hukum terkait proses laporan di kepolisian

 

Mari kita perhatikan salah satu contoh : Perkara penggelapan mesin pompa air Kipor 6inc.

Kronologi kejadiannya adalah sebagai berikut:

  1. TKP awal adalah daerah Tanjung Pati kabupaten Lima Puluh Kota, mesin tersebut dijemput oleh Mashendri salah seorang karyawan toko Batas Kota yang merupakan cabang Bypass Teknik Padang.
  2. Toko Batas Kota dipimpin oleh Faisal yang merupakan anak dari Rusdi, mesin tersebut dijemput oleh Mashendri untuk dilakukan servis, saat itu kondisi mesin dalam keadaan rusak, kemudian kedua mesin itu dibawa ke Padang oleh Rusdi ayah melalui Faisal karena kontrak telah toko habis.
  3. Sesampai di Padang, mesin tersebut terjual salah satu, ketika Indrawan pemilik pompa tersebut meminta mesin miliknya.
  4. Faisal tidak bisa menghadirkan kedua mesin tersebut dihadapan pemilik pompa.
  5. Akhirnya pemilik melaporkan ke Polsek Kuranji.

Kronologi ini didapat dari cerita saksi Mashendri dan saksi pelapor Indrawan.

 

Berikut cerita yang kami dapat setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media dengan pihak Indrawan :

 

“Surat peringatan sudah saya kirim 4 kali. kepada Mul dan Faisal, masing masing sudah dikirim dua pucuk surat sebagai peringatan,” kata Indrawan.

 

“Yang saya permasalahkan adalah dua mesin pompa air merk Kipor 6inc, Mesin tersebut saya serahkan ke toko batas kota untuk diservis,” katanya.

 

“Hal senada juga dijelaskan Mashendri dalam surat pernyataannya, bahwa pompa air merk Kipor tersebut adalah barang servis, bukan untuk dijual,” jelas Mashendri.

 

“Mesin tersebut saya serahkan ke Mashendri, dan Mashendri sebagai mekanik menyerahkan kepada Faisal, Saat itu Faisal adalah pimpinan toko batas kota kabupaten Lima Puluh kota”, kata Indrawan menjelaskan.

 

“sepertinya Sulit bagi Faisal terlepas dari permasalahan ini, jika penegak hukum bekerja sungguh sungguh, polisi melakukan proses sesuai aturan yang berlaku bukan berdasarkan pendapat, hakimlah yang berhak menjadi pemutus perkara, Polisi melakukan Proses verbal dengan penyidikan, Advocad sebegai pembela dan jaksa penuntut umum dan Hakim sebagai pemutus/peng-adil. jadi sebaiknya jalan kan fungsi masing masing ” Imbuhnya.

Firman salah seorang rekan Indrawan menyayangkan sikap anak-anak almarhum Rusdi.
“Sepertinya Mereka tidak sadar bahwa yang sedang mereka lakukan adalah perbuatan berisiko pidana, anak anak Rusdi harus menutup toko tersebut bersama Indrawan, kalau bisa dengan mengikut sertakan pihak kepolisian,” kata Firman.
“Saya yakin kedepan Faisal akan sibuk dipanggil polisi guna dimintai keterangan terkait beberapa laporan berikutnya”, katanya.
“Belum lagi permasalahan lain dengan menjual barang tanpa hak. Jika kita telaah, Kerjasama antara Indrawan dengan Rusdi terkait dengan jual beli mesin bekas dengan modal Rp.72.500.000,- sedangkan untuk seluruh barang barang yang dibeli dengan modal Indrawan, Rusdi sudah menanda tangani bukti tanda terima barang dan berbagai bukti surat-surat yang diperlukan, kesemua itu merupakan bukti pelaporan berikutnya”, kata Indrawan.
Ketika KabarDaerah.com melakukan konfirmasi, Mashendri membenarkan, “Saya mengetahui usaha Bypass Teknik adalah milik Indrawan dan Rusdi,”kata Mashendri
Setahu saya, selama tiga tahun, Indrawan sengaja tidak mengambil laba yang menjadi haknya, Laba yang menjadi hak Indrawan ditambahkan ke modal usaha, dan sekarang kita bisa lihat Bypass Teknik bertambah maju” kata Mashendri.
“Terkait pompa air kipor, saya sangat yakin Faisal lah yang bertanggung jawab, karena Dialah yang menerima pompa air milik Indrawan tersebut,” kata Hen.
”Saya yakin, Indrawan memiliki bukti dan saksi yang cukup, Faisal yang harus mempertanggung jawabkan barang tersebut sebagai penerima barang.
“Jika masih memungkinkan sebaiknya Faisal harus kembali menyerahkan mesin tersebut kepada Indrawan sebagai pihak yang dirugikan,” kata Hen.
lanjut Mashendri, “Faisal harus menyadari, ketika beban tersebut dilimpahkan kepada Rusdi ayahnya, agaknya kurang etis, karena Rusdi telah meninggal dunia. Apalagi seluruh peninggalan Rusdi yang dibeli dengan hasil usaha Bypass Teknik ada pada mereka sebagai ahli waris,” kata Mashendri.
Seharusnya, Jika benar Rusdi yang telah menjual, sebagai anak dari Rusdi, seharusnya Faisal bertanggung jawab untuk menggati,” Kata Hen.
Apa susahnya? tinggal bicara baik-baik dengan pemilik pompa tersebut,” kata Mashendri mengakhiri.
Merasa tidak puas dengan hasil mediasi di Polsek, akhirnya Indrawan bermaksud menyurati Kapolsek Kuranji, berikut bocoran isi surat tersebut yang diminta untuk dipostkan redaksi KabarDaerah.com:

 

Padang, 8 Januari 2022

Hal : tanggapan atas SP2HP Nomor: SP2HP/ 2 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 8 Januari 2022

 

Kepada Yth Bapak Kapolsek Kuranji kota Padang(Nasirwan S.Sos, MH)

di

Tempat

 

Dengan Hormat,

Terkait dengan SPPHP/2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022, Laporan Pengaduan nomor 284/XII/2021 Sektor Kuranji, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/284/XII/2021, yang bapak beritakan kepada saya, khusus pada Poin 2 yang berisikan bahwa Pihak Polsek Kuranji telah melakukan penyelidikan, pasal yang dilaporkan tidak memenuhi unsur, Karena hubungan kerjasama saya dengan Rusdi.

 

Saya sungguh sangat kaget membaca SP2HP dari Kapolsek Kuranji tersebut. sesungguhnya menurut unsur pasal dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Dengan sengaja memiliki (dengan menyerahkan kepada siapapun, menjual, menguasai)
  2. Dengan melawan hak (hak Faisal melakukan servise bukan menyerahkan kepada Rusdi)
  3. Sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain (seluruh barang tersebut adalah milik pelapor Indrawan)
  4. Dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan (Mashendri sebagai anak buah dari Faisal menjemput barang dan menyerahkan kepada Faisal untuk di Servis).

 

Dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-

 

Sementara Donny salah seorang pengacara kota Padang mengatakan, “Jika dikatakan tidak memenuhi unsur penggelapan, sepertinya bukan alasan yang tepat, karena seluruh unsur sudah terpenuhi, bukti cukup, bahkan jika perlu penahanan tinggal lakukan Laporan berikutnya,” ucap Donny.

 

Seharusnya pengaduan saya terlepas dari Perjanjian kerjasama antara Saya dan Rusdi. Barang berupa mesin kipor 6inc, awalnya adalah untuk dilakukan service, tidak bisa diadakan oleh Faisal Pimpinan toko Batas Kota sebagai penerima barang, untuk kembali diserahkan kepada saya sebagai Pemilik barang.

 

Bukti-bukti yang telah saya serahkan berupa foto copy:

  1. Foto copy Surat pernyataan Mashendri sebagai pihak yang menjemput barang.
  2. Foto copy Surat pernyataan Suradal sebagai pihak yang mengantar barang dengan kendaraannya.
  3. Saksi-Saksi (1. saksi Pelapor Indrawan, 2. saksi Mashendri Pimpinan mekanik yang menjemput barang di toko Batas Kota yang dipimpin Faisal).
  4. Barang Bukti berupa satu unit mesin kipor 6inc yang tersisa, surat peryataan Mashendri dan Suradal.
  5. Kwitansi Bukti pembelian mesin Kipor.

 

Menurut KUHAP, yang dimaksud sebagai alat Bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

 

Alat bukti tersebut adalah berupa :

  1. Surat-surat
  2. Saksi-saksi (minimal dua orang saksi, Pelapor dan saksi Mashendri)
  3. Saksi Ahli
  4. Pengakuan tersangka

Menurut bapak Bripka Roni Sukma sebagai Penyidik Polsek Kuranji yang telah melakukan pemeriksaan saksi perkara yang saya laporkan, Bripka Roni Sukma menyarankan agar saya melakukan gugatan perdata kepengadilan, guna memperjelas hak saya.

 

Pendapat saya sebagai pelapor/pengadu,

  1. Gugatan Perdata dilakukan jika terjadi permasalahan terkait SUBJECT PERJANJIAN (orang yang berjanji) yaitu SEPAKAT dan CAKAP, (isi kesepakatan tidak ditunaikan atau ingkar Janji atau yang berjanji tidak cakap secara hukum).
  2. Pihak yang berhak dan dapat membatalkan perjanjian hanya para pihak yang berjanji, dengan cara melakukan gugatan kepengadilan Perdata.
  3. Gugatan kepengadilan Perdata dapat dilakukan oleh para pihak bukan oleh pihak lain, bukan pihak ahli waris, karena Subject dalam perjanjian adalah para Pihak yang berjajni, tidak termasuk pihak Ahli waris.
  4. Kecuali disebutkan lain dalam pasal perjanjian, Dalam hal ini, ketika salah satu pihak meninggal dunia maka pihak yang seharusnya menguasai tempat usaha tersebut adalah salah satu pihak yang berjanji.
  5. Anak anak Rusdi(alm) bukan para pihak yang berjanji, tetapi diluar pihak yang berjanji, sehingga jika mereka menguasai toko yang telah dikunci, menjual barang yang ada di toko Bypass Teknik, merusak gembok untuk masuk kedalam toko. Jika mereka tidak bisa membuktikan bahwa mereka pemilik hak, barang-barang, mesin-mesin yang mereka jual, besar kemungkinan akan menjadi terlapor.

 

Berikut Penjelasan Indrawan :

Terkait isi SP2HP yang telah dikirim kepada saya, seharusnya tidak mencampur adukkan antara barang yang di servis dengan hubungan kerjasama.

 

Hubungan kerjasama tersebut terkait dengan kedua pihak yang berjanji, terkait dengan modal dengan nilai Rp.72.500.000,- yang telah diserahkan dalam bentuk barang, dengan perjanjian bagi hasil/Laba/Untung sebesar 40% yang menjadi hak saya.

jangankan anak anak Rusdi(alm) Rusdi sendiri akan tersandung jika menggelapkan 40% keuntungan yang diperjanjikan. jadi tidak perlu dilakukan gugatan perdata kepengadilan. Pidana yang terjadi harus diusut dulu.

 

Jadi, ketika dijual oleh Rusdi (Pihak yang diberikan hak untuk menjual dengan ketentuan Rusdi harus menyerahkan keuntungan sebesar 40% kepada pihak Indrawan) dari setiap penjualan barang yang dibeli dengan modal dari Indrawan.

 

Jika pihak Polsek Kuranji memang tidak dapat melakukan proses hukum perkara ini, tentunya sebelum saya melaporkan kejenjang yang lebih tinggi Propam Polda Sumbar atau Mabes Polri di Jakarta, alangkah baiknya keputusan yang telah bapak kirimkan kepada saya, kembali dianulir.

 

Setelah dilakukan pertemuan di Polsek Kuranji, guna mencari kesepakatan damai, sementara bukti yang dikemukakan hanya surat perjanjian kerjasama antara Indrawan dan Rusdi, dengan tidak disebutkan bukti lain, adalah sebuah pemaksaan agar saya melakukan gugatan perdata kepengadilan.

 

Perkara yang saya adukan seperti dipaksakan, seakan akan bukan tindak pidana, dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana, karena terkait dengan perjanjian kerjasama. pendapat ini bisa diambil ketika dilakukan Gelar Perkara bersama dengan pihak instansi lain/Kejaksaan.

 

Dari awal, perkara ini memang diarahkan untuk melakukan gugatan perdata, laporan saya seperti sangat dipersulit terkesan ditolak secara halus, berbagai alasan dikemukan sehingga laporan yang seharusnya sudah dilakukan bulan September baru terealisasi bulan Desember 2021. Hak saya untuk melapor seperti dihalangi, saya sepertinya tidak memiliki hak untuk melapor, atau dianggap tidak paham dengan perkara yang akan saya laporkan. kata Indrawan

 

Setelah saya mengadu, itupun masih diakali dengan berbagai cara, agar saya melakukan gugatan perdata. seperti yang disarankan oleh bapak Bripka Roni dan bapak Kapolsek Kuranji sendiri, bahwa saya harus memperjelaskan hak saya kepengadilan terlebih dahulu.

 

Sebenarnya tanpa disadari, pihak kepolisian kurang jeli dalam mencari alasan, sehingga menghubungkan perkara yang saya laporkan dengan Perjanjian kerjasama. karena  dalam hal Laporan penggelapan barang yang telah saya laporkan (berupa mesin merk Kipor 6 inc), tanpa keputusan pengadilanpun, barang tersebut sudah jelas adalah milik saya, dijemput kerumah saya, dilakukan servis ditoko Batas Kota dan setelah selesai diservice. Ketika saya kembali meminta kedua mesin tersebut, ternyata satu unit telah terjual, sisanya satu unit sebagai barang bukti di Polsek Kuranji.

 

Sebagai pihak yang dirugikan Saya memohon, agar bapak kembali meninjau ulang kebijakan terhadap laporan Pengaduan saya. Sekian surat tanggapan ini saya kirimkan, sengaja tanpa tembusan, terimakasih.

Padang, 8 Januari 2021, Hormat saya, Indrawan sebagai Pelapor/Pengadu,

Demikian bunyi surat buat kepada Kapolsek Kuranji terkait SP2HP yang dikirim kepada Indrawan pada tanggal 8 Januari 2022.

 

kata Afrizal sebagai pengacara, yang harus dilakukan :

Melalui fungsi Pengayoman anggaplah Polisi bisa mengarahkan terjadinya perdamaian, tentunya tidak dengan mempersulit masyarakat pelapor dengan saran melakukan gugatan perdata kepengadilan, tetapi dengan menerangkan kepada terlapor bahwa perbuatan merusak, menguasai, menjual barang yang ada dalam toko Bypass Teknik merupakan Tindakan Pidana, kemudian lakukan kesepakatan mengunci sementara toko tersebut, kunci gembok kemudian dipegang oleg kedua pihak. setelah itu Kanit, Kasat, Kapolsek, Kapolres menyertakan dasar-dasar pertimbangan. Kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persetujuan, sehubungan dengan tidak dilakukannya penuntutan atas kasus tersebut. Kemudian polisi atas wewenang diskresi merumuskan persyaratan tertentu seperti, teguran keras, kompensasi, minta maaf dan terakhir menyusun proses verbal singkat, baik berbentuk hasil penyidikan maupun dalam bentuk Surat Penghentian penyidikan (SP3).

Ketika, LP telah diterima oleh Polisi, seharusnya tindak Pidana lanjutan sudah tidak terjadi lagi.

Bukan seperti yang sekarang, walau telah dilakukan pelaporan, setiap saat tetap terjadi penjualan barang yang dilakukan oleh anak-anak Rusdi bekerja sama dengan beberapa orang sebagai pengawal yang bertopengkan karyawan.

 

Lanjut Indrawan, “Setelah saya hitung tidak kurang Rp.1.500.000.000 aset usaha yang berpotensi dikembalikan”. katanya lagi.
“Sesuai dengan kesepakatan antara pihak anak Rusdi beserta wakilnya dengan pihak Indrawan di Polsek Kuranji, bahwa kami diminta untuk bersepakat dulu, sebelum masalah ini berlanjut keranah hukum perdata dan pidana” katanya lagi.

Menurut Pasal 108  KUHAP

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
    yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada
    penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
    terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik, wajib
    seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

 

Menurut Pasal 108 ayat 2, baru bermufakat saja, wajib dilaporkan ke Polisi, bagaimana ketika sudah dilaporkan dengan bukti, saksi lengkap, toko dibiarkan dibuka secara paksa dengan merusak kunci gembok, dimana pihak Polsek sudah mengetahui. pembiaran terjadinya tindak pidana pencurian berkelanjutan seakan-akan yang dilakukan dimaklumi bersama. (Tim)