Kapolda Sumbar Tegas, Pelanggar Aturan Harus Hati Hati

Sumbar.KabarDaerah.com Sumber dikutip dari Gatra.com- Dua perwira menengah (pamen) kepolisian wilayah Sumatera Barat (Sumbar) diperiksa dan dilepaskan dari jabatannya. Pamen yang diperiksa itu, yakni Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti, dan Wakil Kapolresta Padang, AKBP Haris Hadis.

 

Kedua pamen itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Jabatan keduanya kini terpaksa diserahkan ke pelaksana tugas (plt). “Masalah internal,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Gatra.com, Selasa (7/12).

 

Pemeriksaan ini, sebutnya, demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar, baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Selain itu, terang Satake, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa selama ini juga konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajarannya “Termasuk kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma,” ujarnya.

 

Kemudian, Satake mengungkapkan, kedua pamen ini statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggung jawab atas jabatan sementara dilaksanakam oleh pelaksana tugas.

 

Kendati begitu, sebut Satake, pihaknya belum bisa mempublikasikan sebab masih proses pemeriksaan belum final. Pihaknya juga harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Sambil menunggu proses pemeriksaan internal, kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final,” jelasnya.

 

Selama pemeriksaan berlangsung, untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko, dan Plt Wakil Polresta Padang belum ditunjuk.

 

Berikut dikutip dari JPPN.com

Irjen (Pol) Teddy Minahasa langsung bereaksi, lima oknum Polisi diduga membekingi prostitusi diganjal sanksi.

Memberikan sanksi terhadap lima personel Polda Sumbar yang diduga membekingi praktk prostitusi di Kota Padang.  “Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Selasa (11/1).

Dia mengatakan kelima personel itu berinisial EL, N, AM, AN, RN yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. Satake mengatakan kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar.  “Yang bersangkutan akan diproses,” tegasnya.

 

Menurut dia, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah menyatakan bahwa Ranah Minang sesuai dengan motto “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”, sehingga akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.

 

Kapolda Tegaskan Sumbar Harus Bebas dari Tindak Pidana Judi

Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menegaskan provinsi itu harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

 

“Saya terkejut tahun ini tindak pidana judi mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, ini akan menjadi fokus kita ke depan,” kata dia di Padang, Sabtu.

 

Pada tahun 2020 ada 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di daerah itu sementara di tahun 2021 ada 166 kasus, atau kenaikan sekitar 60 persen.'”Saya minta Ditreskrimum serta jajaran Polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar,” kata dia.

 

Ia mengatakan Sumbar dikenal provinsi yang religius dan memiliki standar adat yang berfilosofi pada adat dan agama.”Jika ada aksi judi di daerah ini tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu,” kata dia.

 

Ia menegaskan jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya.”Kita ingin Sumbar ini bersih dari aksi perjudian dan tindak pidana lainnya,” kata dia.

 

Sebelumnya Kapolda Sumbar mengklaim angka kriminal di daerah itu mengalami penurunan sepanjang 2021 dibandingkan dengan tahun 2020.”Tindak pidana di 2021 sebanyak 5.099 sementara di 2020 sebanyak 8.525 tindak pidana,” katanya.

 

Ia menilai turunnya angka kriminal di daerah itu disebabkan dua hal yakni anggota kepolisian yang bekerja baik di lapangan sehingga mampu mencegah terjadinya tindak pidana. Kedua karena tingkat kesadaran masyarakat akan hukum yang semakin tinggi dan membuat potensi gangguan Kamtibmas ini mulai berkurang.

 

Polda Sumatera Barat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 23 personel kepolisian di daerah ini karena tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana lain.

 

“Kami tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan dan terutama narkoba akan dipecat langsung bila terlibat,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, di Padang, Kamis (31/12).

 

Ia mengatakan jumlah personel yang mengalami PTDH tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun lalu hanya 11 orang. Menurut dia, ini bukan prestasi namun membuat dirinya malu sebagai pimpinan Polda Sumbar, karena personel yang dipecat bertambah.

 

Dia mengatakan untuk personel kepolisian yang tersangkut narkoba langsung ditindak tegas, karena sebagai petugas hukuman harus lebih berat. “Kalau di tempat lain barang bukti di bawah 2,5 gram sabu-sabu masih diberi sanksi kurungan saja, namun kami di sini langsung pecat apabila terbukti,” kata dia lagi.