Malut, Kabardaerah.com – Salah satu perusahaan tambang nikel di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni PT Wanatiara Persada (WP) menunggak Pajak daerah Galian C sebesar Rp 4,4 Miliyar. Ini diungkap langsung Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan Rusdi Noh kepada wartawan, Rabu (18/01/2022) kemarin
Dikatakan Rusdi, mengingat perusahan pertambangan dalam hal ini PT. Wanatiara persada juga memiliki Pekerjaan pembangunan/Konstruksi sehingga PT. Wanatiara Persada itu wajib membayar pajak Galian C, karena adanya pembangunan/konstruksi di Halmahera Selatan
Lebih Lanjut Rusdi manyampaikan, Sebelumnnya dinas pendapatan daerah sudah melakukan penagihan ke PT. Wanatiara Persada dan pihak perusahan berjanji akan membayar Pajak Galian C” Insyah Allah dalam waktu pihak perusahan bakal menyelesaikan tunggakan pajak galian C sebesar 4,4 Miliyar”ujar Rusdi
Dikatakan Rusdi, Tunggakan pajak Galian C untuk pihak ketiga di tahun 2021, tidak ada tunggakan”Kalau tunggakan pajak Galian C untuk pihak ketiga semuanya, suda terbayarkan, yang menuggak hanya PT. Wanatiara Pesada,” Cetusnya.
Selain itu Rusdi juga menuturkan, berkaitan dengan Galin C, Dinas Pendapatan BPKAD Halmahera selatan suda MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Jadi misalkan proyek-proyek Provinsi di kerjakan di wilayah Halmahera selatan, maka galian c itu dibayarkan di RKUD Halsel dan itu sudah berjalan pada perubahan 2021 kemari,” Pungkasnya.(red)