Bupati James Uang Hadiri Penyerahan Ribuan Sertifikat Tanah Dari BPN Halbar ke Masyarakat

TERBARU12 Dilihat

MALUT – Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, James Uang menghadiri penyerahan 1.420 Sertifikat tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halbar.

Pembagian Sertifikat tanah tersebut Bupati James Uang yang telah menyerahkan secara simbolis kepada masyarakat yang bertempat di Wisata Rappa Pelangi Desa Bobanehena Kecamatan Jailolo, Selasa (25/01/2022), kepada warga tiga desa yang berada di kecamatan Jailolo diantaranya Desa Payo, Desa Bobanehena dan Desa Galala.

Bupati Halbar James Uang dalam sambutannya mengatakan, tanah merupakan aset penting dalam kehidupan manusia, karena tanah itu menjadi sumber kehidupan manusia, maka sering terjadi sengketa tanah diantara sesama manusia, itu fakta yang terjadi pada masyarakat saat ini.

Menurut James, pada konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, tanah dan bangunan yang tidak memiliki sertifikat bersifat memakai bukan memiliki, olehnya itu sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk membuat sertifikat tanah sehingga tidak berbenturan dengan Undang-undang.

Walaupun isi tanah itu sudah memiliki tanaman, negara memiliki hak untuk mencaplok karena tidak ada dasar yang digunakan sebagai bukti kepemilikan, ini tertuang dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya pada kemakmuran rakyat.

“Jadi kalau tidak ada Sertifikat, kapan saja negara butuhkan pasti di gusur, karena kita tidak memiliki kekuatan hukum kita hanya sebatas hak pakai saja, tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut,”ujar James.

James juga menyampaikan, dirinya akan menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk segera mengidentifikasi seluruh aset, baik itu sekolah, puskesmas dan aset lainnya untuk segera disertifikatkan.

“Ini penting untuk menjadi fokus perhatian bagi pemerintah Daerah untuk segera mengidentifikasi seluruh aset dan disertifikatkan, sehingga memiliki kepastian hukum, jangan cuma asik membangun gedung dengan puluhan bahkan ratusan tetapi tidak mengurus legalitasnya,”cetus James.

Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Halbar, Arman Anwar menyampaikan, tanah yang telah disertifikatkan di Wilayah Halbar oleh BPN baru mencapai 40%, pasalnya banyak tanah di wilayah Halbar masuk dalam kategori hutang lindung, sehingga masih sekitar 60% tanah di wilayah Halbar yang tidak dapat disertifikatkan.

“Untuk sertifikat tanah masih dibatasi karena kawasan wilayah halbar yang masuk kategori hutan lindung itu sekitar 16.300 Hk, dan untuk tanah yang bisa disertifikatkan wilayah Halbar itu sebanyak 6.922.830 Hk, sehingga capaian untuk tanah yang belum disertifikatkan itu sekitar 60%, dan tanah yang sudah disertifikatkan itu baru 40%,”ungkap Arman Anwar.

Menurut Arman, dari tahun 1960 hingga pada tahun 2021, tanah yang sudah terdaftar di BPN Halbar sekitar 69%, dari jumlah persentase persen tersebut, sekitar 57.741 bidang yang sudah terdaftar, sementara etimasi  dari ATR BPN untuk wilayah Halbar sekitar 84.88 bidang, sehingga tanah yang belum disertifikatkan oleh BPN Halbar di angka 31%.

“Untuk itu kami berharap kepada Bupati, karena program PTSN ini masuk dalam Program Strategi Nasional (PSN), jadi butuh sentuhan dari pemerintah daerah menyangkut dengan akselerasi bagaimana tanah yang ada di Halmahera barat ini dapat di sertifikatkan,”ujarnya.

Mantan Kepala BPN Halut ini menjelaskan, ada warga yang bertanya terkait dengan Program yang dilaksanakan oleh ATR BPN secara gratis tersebut tentang pungutan, menurutnya hal itu karena ada jenjang dalam proses pembuatan sertifikat diantaranya, kewajiban untuk menanggung materai, patok dan penggandaan.

“Dari kewajiban itulah sehingga ini menjadi momen yang tidak enak di dengar, kalau BPN sendiri menginginkan agar program ini gratis secara benar jangan gratis dalam tanda petik, tetapi perlu diketahui bahwa disitu ada kewajiban bagi peserta PTSN yang namanya BPHTB,”jelas Arman.

Arman juga menjelaskan, BPHTB merupakan retribusi nyata dari BPN kepada Pemerintah Daerah, olehnya itu, untuk menghilangkan opini liar terkait pungutan, mestinya Pemerintah Daerah membuat satu kebijakan untuk menggratiskan seluruh beban peserta pembuat Sertifikat.

“Jadi kalau ada kebijakan dari pemerintah daerah bahwa BPHTB untuk masyarakat digratiskan dan itu ditanggung oleh pemerintah daerah justru lebih baik, yang penting kami dari BPN tidak merasa dirugikan saja,”imbuhnya

Arman melanjutkan, BPN saat ini telah diperintahkan untuk mengamankan seluruh aset, baik itu aset masyarakat, aset pemerintah Daerah, aset BUMN, aset BUMD dan seluruh aset yang ada di Halmahera Barat, namun saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah aset Pemda Halbar, meskipun begitu, sesuai data yang dikantongi BPN Halbar aset Pemda Halbar yang sudah bersertifikat berjumlah 324 bidang.

“Dari angka ini belum sesuai dengan jumlah aset yang ada di halbar, misalnya sekolah dari SD sampai SMA, rumah guru dan lain lain, dari angka 324 bidang ini masih sangat kecil, sehingga kami berharap Pemda halbar secepatnya untuk memasukan data aset sehingga di sertifikatkan secepatnya,”pintah Arman.

Arman berharap Pemda Halbar lebih greget untuk mengidentifikasi seluruh aset sehingga dapat diamankan untuk diterbitkan sertifikatnya, dirinya tidak menginginkan kerja yang tiba saat tiba akal sehingga dapat memberikan dampak buruk dalam proses pembangunan infrastruktur daerah kedepan.

“Kami berharap, kepada Bupati hal ini lebih greget lagi untuk disampaikan ke OPD agar dapat mengidentifikasi aset daerah sehingga dapat diamankan, jangan nanti tiba saat tiba akal pada proses pembangunan fisik dari pusat baru kita mulai sibuk mencari lahan, mungkin ada sekolah yang sudah puluhan tahun belum ada sertifikat tanah, ini yang harus ditertibkan,”tutur Arman.(*)

 

 

Reporter : Irwan FK
Editor      : Sahril H. Hi. Kasim