KEADILAN Tak Akan Didapat Jika Vonis Hakim Didasari Oleh KETIDAKBENARAN

Sumbar.KabarDaerah.com – Berita ini kelanjutan berita sebelumnya Perkara perusakan kandang ayam beralamat di Jorong Sarilamak Nagari Sarilamak kecamatan Harau Kab 50 Kota.

 

Setelah Berita Acara Wawancara ( BAW ) perkara naik ke Penyidikan, kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasil konfirmasi kepada penyidik Polsek Harau, dikatakan oleh Aipda Romi Afrizon S.H kanit Reskrim bahwa Pasal yang disangkakan adalah pasal 406 jo pasal 55, 363 ayat (1) ke 4, 367, Laporan Polisi Nomor LP/K/48/IX/2020 tanggal 11 September 2020, terkait perkara perusakan yang dilaporkan. pada sampul berkas perkara yang bernomor BP/18/XI/RES.1.10./2021 tertulis sebagai Penyidik adalah Akp Erman S.H, M.H serta tiga orang Penyidik Pembantu, pertama Aipda Romi Afrizon S.H, kedua Brigadir Aris Jafril dan ketiga adalah Briptu Patrick Silalahi.

 

Setelah Poenyidik Polsek Harau menyerahkan berkas melalui surat BP/18/XI/Res.1.10/2021 tanggal 17 November 2021, sampailah pada akhirnya tanggal 06 Januari 2022 berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Payakumbuh, melalui surat nomor B-0004/L.3.12/Eoh.1/01/2022.

 

Penyidik harus memastikan pasal yang akan disangkakan, Jangan berikan peluang untuk bermain, dengan mempwrsiapkan celah. Maka dengan gampang dapat dibaca. Sehingga ketika vonis dibacakan oleh hakim keputusan tidak akan memberikan rasa keadilan.

dapat diduga tuntutan Jaksa ada masalah, sehingga vonis yang dihasilkan jauh dari keadilan.

 

Ketika dikonfirmasi kepada pelapor Indrawan, bukti awal yang diserahkan ke pihak kepolisian adalah sbb:

  1. Foto Copy Sertifikat atas nama Yulima Nuraida
  2. Surat pernyataan Yulima Nuraida
  3. Surat Hibah,
  4. Surat Kuasa,
  5. Surat penyerahan aset peternakan ayam senilai Rp.600 Juta serta
  6. SIUP, TDP, NPWP peternakan Ayam Bunda 
  7. Foto-foto saat terjadinya perusakan.

 

JAKSA HARUS JUJUR

“Peternakan ayam tersebut telah berbadan hukum, bukti yang diserahkan  SIUP, TDP, NPWP peternakan Ayam Bunda. tidak tepat ketika dituntut dengan pasal dalam keluarga.

 

Ketika bukti kepemilikan usaha, berupa SIUP TDP NPWP tidak dijadikan alat bukti, maka vonis pengadilan jauh dari rasa keadilan.

Apalagi ketika saksi saksi dipangkas, pada awalnya saksi 6 orang di kurangi menjadi 3 orang ditambah lagi dengan alat bukti dihilangkan dari persidangan. 

 

“Beberapa waktu setelah P21 dinyatakan lengkap, Penyidik sempat meminta ibu pelapor sebagai pemilik sertifikat dan SiUP menandatangani pengaduan.

Namun belakangan pengaduan tersebut tidak jadi ditanda tangani, artinya Laporan Polisi yang telah diproses sampai P21 oleh jaksa, saat telah dinyatakan lengkap, diduga tanpa laporan pengaduan. sesuai dengan KUHAP bahwa delik aduan harus didahului pengaduan,” tambahnya

 

PERAN JAKSA 

Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan.

Perlu diketahui bahwa seorang Jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.

Mari kita mengawali jenis-jenis Jaksa dan Tugasnya:

  1. Diawali dengan Jaksa Penyelidik yaitu Jaksa yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.
  2. Kemudian ada Jaksa Penyidik sebagai jaksa yang menjalankan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yakni melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
  3. Lalu kita mengenal adanya Jaksa Penuntut Umum, yakni pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. Ada juga Jaksa Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
  4. Berikutnya ada Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

 

Tugas pokok Jaksa yaitu melakukan penuntutan, yakni tindakan penuntut umum (jaksa) untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

 

Namun, penuntutan sering kali terganggu oleh berbagai kepentingan sehingga Tuntutan Jaksa tidak murni menegakkan hukum yang berkeadilan, sehingga Vonis hakim jauh dari rasa keadilan.

 

Demi Kebenaran dan keadilan sebagai sumpah dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim, sering diabaikan, sebagai dasar dalam menghakimi perkara

Disatu sisi kita diminta mematuhi keputusan pengadilan, disisi lain  jaksa maupun hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap suatu perkara tidak memberikan rasa keadilan.

 

Ketika penegak hukum bekerja tidak berdasarkan kebenaran serta tidak berlaku adil, maka vonis hanya akan menguntungkan salah satu pihak. Untuk itu perlu sama-sama kita ingatkan bahwa Penegak hukum merupakan wakil Tuhan di dunia ini.

Ketika keputusan pengadilan yang merupakan produk akhir sebuah proses hukum, tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya fungsi Hukum yang diharapkan jauh harapan. (Tim)