Kasus Mafia Tanah Milik PT Pertamina, Kejati DKI Lakukan Penggeledahan Rumah dan Periksa Saksi

Jakarta, KabarDaerah.com – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan tindakan hukum penggeledahan terhadap salah satu rumah yang diduga terdapat adanya barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Menurut Press Release dengan Nomor : PR-39/M.1.3/Kph.2/04/2022 yang diterima media Rabu (27/04/2022) menyatakan, bahwa rumah yang digeledah itu milik almarhum Suprapto yang berada didaerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut untuk mencari dan menyita dokumen yang disimpan dirumah almarhum Suprapto terkait dengan kasus mafia tanah terhadap aset PT Pertamina yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Bahwa menurut pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero),” ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta., Ashari Syam dalam keterangan resmi kepada media KabarDaerah.com, Rabu (27/04/22).

Ashari mengatakan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI menemukan dan menyita dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti.

“Untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik (penyidikan),” ujar Ashari.

Selain itu, tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 3 orang ahli waris untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

“Baru 3 (tiga) orang ahli waris yang diperiksa,” kata Ashari.

Sementara, dari pihak PT Pertamina, tim penyidik baru memeriksa 4 (empat) orang yang merupakan bagian aset dan legal pada saat menghadapi sidang gugatan perdata terkait perkara tanah.

“Pihak Pertamina yang diperiksa baru dari bagian Aset dan legal yang mewakili pada saat sidang perdata dulu,” tutur Ashari.

Sebelumnya diketahui, Kejati DKI meningkatkan penanganan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

Peningkatan status penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.

Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tegas Ashari.

Bahkan, tim penyidik Kejati DKI tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Untuk menelusuri dan menelisik aliran dana tersebut, tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Dominikus Desse)