PALEMBANG, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil meringkus tiga kaki tangan bandar narkoba jenis shahu jaringan asal Aceh. Sedikitnya tiga kilogram shabu yang dipecah tiga paket, berikut satu unit mobil jenis Xenia warna Silver Metalik nopol BM 1664 PB, tas hitam dan empat unit handphone merek Samsung dan Nokia disita petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan berawal saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Sukarami. Tepat di Jalan Kolonel H Burlian depan RM Pindang Umak Kecamatan Sukarami, Zulfuadi (30) warga Dusun Lhok Lahuda Kelurahan Lholk Jok Kecamatan Kuta Makmur, Hendri Fitria (37) warga Jalan Pemuda Gang Bukit Batu Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat Riau dan Tengku Said Abdul Latif (35) warga Nangka RT 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diringkus petugas. Dua dari tiga jaringan ini terpaksa dilumpuhkan dengan butiran timah panas, karena mencoba untuk melawan saat petugas melakukan pengembangan.
“Benar, kami terpaksa menembak dua dari tiga tersangka ini karena mencoba kabur saat petugas melakukan pengembangan. Kini kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna melengkapi berkas perkara,” jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar SIk MSi kepada sejumlah wartawan, Senin (18/6) sore.
Dikatakan orang nomor satu di Polresta ini, para pemain narkoba ini tergolong cerdik dalam menjalankan bisnis haramnya ini. Saat diinterogasi para tersangka mengaku baru kali ini masuk ke kota Palembang melalui jalur darat.
“Berbagai upaya untuk menekan peredaran narkoba sudah kita lakukan, baik razia maupun penyuluhan. Namun, mereka ini paham dimana situasi dan tempat aman untuk dilintasi dan lokasi transaksi. Oleh karena itulah kita harus lebih teliti dan menyelidiki sekecil apapun informasi yang masuk,” paparnya.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancamannya penjara paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati,” tegasnya.(Ardhy F)