Penjelasan Penasihat Hukum PT Imza Rizki Jaya Terkait Putusan PKPU 

BERITA UTAMA203 Dilihat

JAKARTA– Penasihat hukum PT Imza Rizki Jaya (IRJ) Group, Dr. Drs. Sayid Fadhil,S.H. M.Hum, meminta kepada seluruh subkon-subkon program Indonesia Terang tidak perlu cemas dengan adannya simpangsiurnya pemberitaan yang tidak berdasar serta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Saat ini kami (PT IRJ) terus berupaya melakukan penyelesaian pembayaran kepada subkon-subkon (sub kontraktor) kami agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” kata Sayid Fadhil kepada kabardaerah.com, Rabu (29/6/2022).

Dijelaskan Sayid Fadhil, pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan semua persoalan yang tengah bergulir di lembaga hukum.

“Kami berharap kepada para subkontraktor tidak perlu cemas dengan adanya simpang siur berita yang tidak berdasar serta tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya mengimbuh.

Sayid Fadhil menjelaskan bahwa, PT Imza Rizki Jaya (IRJ) Group telah ikutserta dalam membantu program-program pemerintah di bidang infrastruktur melalui program pemasangan instalasi listrik tenaga surya yang dibangun hampir diseluruh pelosok daerah di Indonesia. Tentu saja dengan niat baik untuk membantu masyarakat di daerah yang belum tercukupi aliran laistrik. Ini program nyata,dan berdampak langsung kepada rakayat.

“Kami yakin program Indonesia Terang dapat berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan,” Sayid Fadhil meyakinkan.

“Perlu ditegaska bahwa, program Indonesia Terang adalah program swasta murni, yang dilaksanakan oleh PT Imza Rizky Jaya (IRJ) untuk penyediaan listrik tenaga surya di berbagai daerah. Jadi, bukan program dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tegasnya.

Penjelasan tersebut menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT Spectratama Perkasa, Affandi dalam pemberitaan di salah satu media online, bahwa program Indonesia Terang adalah program dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“(Perlu) Kami luruskan bahwa, program Indonesia Terang tersebut adalah swasta murni yang dilaksanakan oleh PT Imza Rizky Jaya ,” tegas Sayid Fadhil dalam siaran pers diterima wartawan di Jakarta.

Sayid Fadhil menjelaskan, penggagas Program Indonesia Terang, Ibu Hj. Rizayati, sebagai salah satu tim sukses Presiden Jokowi waktu itu, merespon apa yang disampaikan Pak Jokowi untuk penyediaan dan pemerataan listrik tenaga surya khususnya daerah-daerah yang belum mendapatkan aliran listrik.

“Jadi sekali lagi kami luruskan bahwa, program Indonesia Terang adalah program swasta murni, sebagai wujud komitmen moral Ibu Rizayati untuk penyediaan listrik tenaga surya,” penasihat hukum PT Imza Rizki Jaya, Dr. Drs. Sayid Fadhil,S.H. M.Hum.

Lanjutnya, terkait kasus yang saat ini sedang bergulir di pengadilan, antara pemohon yakni PT Spectratama Perkasa dan termohon PT Imza Rizky Jaya, prosesnya masih berjalan, dan putusannya pun bersifat sementara, belum final.

“Proses PKPU sedang berjalan dan kemarin baru putusan sementara dan belum final. Sekarang sedang dicarikan solusi terbaik antara pemohon dalam hal ini PT Spectratama Perkasa dan termohon PT Imza Rizky Jaya,” jelasnya.

“Kami menyayangkan pernyataan penasehat hukum pemohon PT Spectratama Perkasa, yang tidak menyentuh substansi. Saat ini pemohon dan termohon sedang mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

“Jadi, sekali lagi, perlu kami tegaskan di sini, bahwa PT Imza bukan berarti tidak menyelesaikan sengketa kewajiban pembayaran utang.Kami sudah melakukan pembayaran namun belum selesai. Untuk itu, proses mediasi dan mencari solusi yang baik sedang kami upayakan,” urai Sayid Fadhil.

Sebelumnya, Selasa 22 Maret 2022 dalam Putusan Sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Yusuf Pranowo, S.H.M.H menolak gugatan PT.Mediatama Cipta Citra dan PT.Spectratama Perkasa terhadap termohon PT.Imza Rizky Jaya.

Penasihat hukum PT Imza Rizki Jaya, Dr. Drs. Sayid Fadhil,SH.M.Hum menjelaskan bahwa, pihaknya terus berupaya mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebagai alat bukti untuk mementahkan bukti-bukti yang disampaikan pihak pemohon yang tidak memiliki kekuatan hukum yang meyakinkan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PT. Mediatama Cipta Citra terhadap PT. IRJ Group dalam persidangan pembacaan putusan.

“Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Imza Rizky Jaya Group yang beralamat di The Plaza Office Tower Plaza Indonesia, lantai 25, Jl. MH. Thamrin Kavling 28-30, Jakarta Pusat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya,” demikian dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta.

Kemudian menunjuk Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sebagai informasi, Sidang PKPU yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menetapkan Termohon PT Imza Rizky Jaya berada dalam PKPU Sementara.

Sebuah jeda waktu yang diberikan Majelis Hakim agar para Pemohon dan Termohon bertemu secara damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menyelesaikan pembayaran utang yang mekanisme teknisnya diurus Kurator Pengurus yang diangkat oleh Pengadilan. ** Domi Lewuk.