PSU Tak Kunjung Diserahkan, Pengembang Darmo Hill Lawan Perintah Wawali

DAERAH19 Dilihat

KABARADAERAH.COM (SURABAYA)-Langkah penyelesaian pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU di kawasan Perumahan Darmo Hill, Surabaya yang melibatkan pengembang PT Dharma Bhakti Adijaya, tak kunjung rampung.

Pihak Kecamatan Dukuh Pakis dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintan Kota Surabaya, terkesan lepas tangan terhadap PT Dharma Bhakti Adijaya yang terus mengulur waktu penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya.

Padahal, DPRKPP semula sudah menjanjikan akan membereskan tata kelola PSU dalam waktu sepekan setelah melayangkan surat peringatan kedua kepada developer PT Dharma Bhakti Adijaya.

Dalam pertemuan terakhir pada Kamis, 29 Juni 2022 yang dihadiri perwakilan Kecamatan Dukuh Pakis, DPRKPP, warga, dan pengembang, tidak ada titik temu yang diperoleh.

Perwakilan warga menyebut pihak pengembang tidak serius dalam menyelesaikan urusan pengelolaan PSU dan upaya menyelesaikan gugatan hukum kepada warga.

Ketidakseriusan pengembang dalam menyelesaikan masalah PSU karena wakil pihak developer yang hadiri dalam pertemuan dengan pihak dinas dan kecamatan tidak memahami duduk perkara persoalan dan tidak dapat mengambil keputusan dalam pertemuan itu.

Warga Perumahan Darmo Hill yang geram dengan kejadian itu, akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi atau walk out dari pertemuan. Warga menilai pihak pengembang, kecamatan, dan dinas terkait, tidak mematuhi perintah Wakil Walikota Armuji saat pertemuan pertama di kantor pengembang pada 20 Juni 2022.

Pihak Kecamatan Dukuh Pakis dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintan Kota Surabaya saat mediasi dengan pihak PT Dharma Bhakti Adijaya (dok)

Warga Perumahan Darmo Hill akan terus menuntut agar pihak pengembang Darmo Hill menyelesaikan masalah PSU ke Pemkot Surabaya dan mendesak pengembang menghentikan gugatan hukum ke warga.

Rencananya, Senin (4 Juli 2022) mendatang, warga Perumahan Darmo Hill akan mendatangi Rumah Aspirasi Armuji bersama dengan warga dari perumahan lain yang juga menuntut penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Keluhah warga dari berbagai perumahan terkait tata kelola PSU pernah disampaikan oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Eddy Tarmidi Widjaja.

Menurut Eddy, PSU merupakan aset negara yang pengelolaannya wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Justru kalau Pemkot tidak segera ambil alih, pertanyaannya kan ada apa? Patut diduga ada unsur gratifikasi,” kata Eddy.

Eddy menuturkan dirinya sempat mendapat laporan dari berbagai warga di kawasan perumahan wilayah Surabaya, terkait dengan pengelolaan PSU itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), katanya juga telah memberi perhatian khusus terkait dengan tata kelola PSU di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.

Warga meminta jajaran Pemkot Surabaya, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan perhatian khusus terkait dengan tata kelola PSU di kawasan Perumahan Darmo Hill itu.

Perwakilan warga meminta agar Wali Kota Eri Cahyadi memberikan solusi konkret atas permasalahan PSU di Perumahan Darmo Hill, dan perumahan lainnya agar tidak muncul lagi konflik yang melibatkan warga penghuni dan pengembang.

Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, luas kawasan perumahan Darmo Hill mencapai kurang lebih 21 hektare. Dengan luas itu, PSU yang mesti diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Surabaya kurang lebih 4 hektare.

Menurut informasi dari warga, hampir seluruh kawasan tersebut sudah terbangun hunian. Warga menduga lambatnya pengembang menyerahkan PSU karena lahan yang mestinya untuk fasilitas umum dan sosial, sudah beralih menjadi kawasan hunian.

Bahkan, muncul dugaan lahan seluas 4 ha yang mestinya diserahkan sebagai PSU sudah disulap menjadi kawasan hunian apartemen.

Sengketa antara warga dan pengembang perumahan Darmo Hill bermula ketika warga yang sudah menempati kawasan hunian itu selama puluhan tahun merasa keberatan dengan pengelolaan lingkungan oleh developer.

Sebanyak 198 warga kawasan itu kemudian bersepakat untuk membentuk kepengurusan RT dengan tujuan dapat mengelola secara swadaya lingkungan perumahan.

Selama menempati kawasan perumahan itu, warga membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) melalui pengembang yakni PT Dharma Bhakti Adijaya.

Meski sudah membayar iuran, warga mengeluhkan kawasan perumahan yang terlihat kumuh dan terkesan tidak pernah dirawat dari sisi kebersihan lingkungan. Penggunaan uang IPL oleh pengembang juga tidak dilaporkan secara transparan kepada warga.

Warga Darmo Hill bersepakat untuk mengelola IPL secara swadaya melalui RT sejak April 2022. Hanya saja, langkah pengelolaan IPL dan kebersihan lingkungan secara swadaya oleh warga mendapat respons tidak menyenangkan dari pihak pengembang.

Kendaraan angkutan sampah yang bertujuan memilah sampah di perumahan warga, kerap dihalang-halangi oleh petugas keamanan dari pihak pengembang.

Puncaknya, keputusan warga melalui RT untuk mengelola IPL secara swadaya, justru dilaporkan secara perdata oleh pihak pengembang ke pengadilan.

Dalam tuntutan pengelolaan PSU ini, warga Perumahan Darmo Hill sudah menyampaikan keluhan kepada Wakil Walikota Surabaya dan bertemu langsung dengan pihak DPRKPP. **sp.