Kejari Pasbar Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

Sumbar, KabarDaerah.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) terus mempercepat pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan RSUD Pasbar Tahun Anggaran (TA) 2018-2020 dengan pagu dana sebesar Rp134 milyar lebih.

Sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap dua orang pelaku pada Jum’at lalu (22/07/22) dan kali ini pihak Kejari Pasbar kembali menetapkan dua orang pelaku masing-masing berinisial “dr Y” dan “dr BS” yang keduanya merupakan mantan Direktur RSUD Pasbar, Kamis (28/07/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kajari Pasbar)., Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel., Elianto yang didampingi Kasi Pidana Khusus., Andi Suryadi mengatakan, bahwa dua orang mantan Direktur masing-masing berinisial dr Y dan dr BS telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejaksaan dan berdasarkan keterangan dari 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya dari kasus proyek pembangunan RSUD Pasbar.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara pembangunan RSUD Pasbar TA 2018 -2020,” ujar Elianto kepada awak media di Kantor Kejari Pasbar, Jum’at (29/07/22).

Diterangkannya, dengan ditetapkannya dua orang tersangka berinisal Y dan BS, maka jumlah tersangka saat ini menjadi lima orang dalam kasus yang sama, kedua tersangka ini merupakan mantan Direktur RSUD Pasbar. Untuk tersangka Y saat itu berperan sebagai Pengguna Anggaran tahun 2018-2020, sedangkan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian Rp 20 Milyar. Kasus ini merupakan kasus korupsi paling besar yang pernah terungkap di Kabupaten Pasaman Barat,” terang Elianto.

Elianto menjelaskan, kedua tersangka
sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang bertugas di kejaksaan, dan hasilnya dua orang tersebut dalam keadaan sehat. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bisa dilakukan penahanan saat sekarang ini adalah tersangka Y.

“Sedangkan untuk tersangka BS belum bisa kita lakukan penahanan dikarenakan mengalami shock setelah dirinya mengetahui akan dilakukan penahanan. Saat ini BS mendapatkan perawatan secara medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat,” jelas Elianto.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kasus tindak pidana korupsi ini merupakan kasus yang terbesar di Pasaman Barat, pihaknya akan terus melakukan pengembangan sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah oknum yang terlibat akan bertambah.

“Pihaknya juga akan mengungkap dugaan gratifikasi selama proses pemenangan tender dan diduga milyaran rupiah dana dikucurkan dari rekanan kepada pihak-pihak terkait untuk memenangkan proyek pembangunan RSUD ini,” tegas Elianto sambil mengakhiri. (Wisnu Utama)