• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Sabtu, 13 Agustus 2022
Kabardaerah.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
    • D.K.I JAKARTA
      • BENGKULU
    • ACEH
      • SUMATERA SELATAN
    • BANTEN
      • PAPUA BARAT
    • RIAU
      • D.I YOGYAKARTA
    • GORONTALO
      • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
      • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN UTARA
      • BALI
    • LAMPUNG
      • MALUKU
    • NUSA TENGGARA BARAT
      • NUSA TENGGARA TIMUR
    • SULAWESI BARAT
      • SULAWESI SELATAN
    • SULAWESI TENGAH
      • SULAWESI UTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • OPINI & ARTIKEL
  • ADVERTORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • FIGUR
  • TRENDING TOPIC
Tiada Hasil
Semua Hasil
Kabardaerah.com
Tiada Hasil
Semua Hasil
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Dukcapil Serahkan 59 Akta Kematian Jamaah Haji Indonesia pada Keluarga

31 Juli 2022

JAKARTA (KABARDAERAH.COM)-Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenlu dan Kemenag kembali bergerak cepat dengan segera memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia saat beribadah Haji di Tanah Suci.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.

“Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian” kata Dirjen Zudan, Sabtu (30/07/2022).

“Pada Ahad (24/7/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah. Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili” lanjut Zudan.

Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji, yang semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7/2022) lalu.

ArtikelLainnya

Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata

Kemendagri Tekankan Pentingnya Komitmen Pemda Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Puan Maharani Ingatkan, Aturan Distribusi Pertalite Harus Menjamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 59 jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.

Penerbitkan akta kematian JHI tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Statusnya pun sudah diubah menjadi cerai mati.

Selanjutnya, Dirjen Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat dilakukan, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat dan dirasakan langsung kemudahan itu oleh masyarakat.

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,” pungkas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

KirimTweetBerbagi

BERITA TERKINI

Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata

by Redaksi Lampung
13 Agustus 2022

JAKARTA  KABARDAERAH.COM --- Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam  melakukan verifikasi...

Melakukan kejahatan, melanggar UU, Tidak Transparan,Tidak adil, Merupakan aib bagi Polri

by Asroel
13 Agustus 2022

Sumbar.KabarDaerah.com- Melakukan pelanggaran, seperti melanggar ETIKA PROFESI adalah suatu pelangaran bagi anggota Polri. Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri,...

Babinsa Koramil 02/Padang Timur Lakukan Komsos dengan Pedagang Bendera Merah Putih

by Asroel
13 Agustus 2022

Sumbar, KabarDaerah.com - Babinsa Koramil 02/Padang Timur melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengedukasi kepada penjual umbul-umbul dan bendera Merah Putih...

Selanjutnya

BERITA POPULER

  • Ini Dia 8 Provinsi yang Terdampak Korona di Indonesia

    161 Bagikan
    Berbagi 161 Tweet 0
  • Gadis Jenius Ini Habisi Nyawa Kedua Orang Tuanya Secara Sadis

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0
  • Ahok Sebut Mantan Istrinya Selingkuh Sejak si Selingkuhan Masih Bujangan hingga Istrinya Mau Lahiran

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0
  • Kenapa Menjanda? Karena Bersuami Belum Tentu Bahagia

    1059049 Bagikan
    Berbagi 1059049 Tweet 0
  • Jika Kasus Covid 19 Terus Naik, Jokowi Isyaratkan Tutup Tatanan New Normal

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0
  • Astaga, Refly Harun Mulai Berkicau Bongkar Kronologi Kasus Harun Masiku  Singgung Elit  PDIP 

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Tiada Hasil
Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
    • D.K.I JAKARTA
      • BENGKULU
    • ACEH
      • SUMATERA SELATAN
    • BANTEN
      • PAPUA BARAT
    • RIAU
      • D.I YOGYAKARTA
    • GORONTALO
      • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
      • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN UTARA
      • BALI
    • LAMPUNG
      • MALUKU
    • NUSA TENGGARA BARAT
      • NUSA TENGGARA TIMUR
    • SULAWESI BARAT
      • SULAWESI SELATAN
    • SULAWESI TENGAH
      • SULAWESI UTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • OPINI & ARTIKEL
  • ADVERTORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • FIGUR
  • TRENDING TOPIC


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.