Bank Bengkulu Lakukan Penandatanganan Mou Bersama Kejaksaan Tinggi

BENGKULU21 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.com –  PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Bengkulu melakukan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (7/9/2022).

Bank Bengkulu dalam hal ini, diwakili Dr. Ir. H. Ahmad Irfan, SH, MBA, MM, MH, CWM, CPD selaku Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

Dengan demikian berwenang melakukan tindakan hukum mewakili untuk dan atas nama PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dalam melakukan penandatanganan perjanjian  berdasarkan Akta Pendirian serta anggaran dasarnya yang telah dibuat dihadapan Notaris Irawan, S.H., Nomor 1 Tahun 1999 di Bengkulu telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM nomor C8226.HT.01.01 TH.99 dan diumumkan di Berita Negara RI Nomor 38 tanggal 11 Mei 1999, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Terakhir dengan Akta Notaris H. Mufti Nokhman, SH, Nomor 04 tanggal 04 Maret 2022, yang telah dicatat dan diadministrasikan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0141790 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu tanggal 04 Maret 2022, karenanya sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT Bank Pembangunan Daerah.

Sementara Kejati Bengkulu dalam hal ini langsung dilaksanakan Dr. Heri Jerman, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan  pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi Bank Bengkulu.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi, Kegiatan Bank Bengkulu yang relevan dengan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pemberian bantuan keahlian dan atau pertimbangan hukum oleh Bank Bengkulu dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/Kekayaan/Aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Bank Bengkulu.

Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara ligitasi. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) dan/atau Pendampingan (Legal Assistance/LA) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar dari permintaan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, dan BUMN/BUMD.

Melakukan Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, dan BUMN/BUMD dalam hal pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Bank Bengkulu.

Antara Bank Bengkulu dan Kejati dapat melakukan kerjasama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.

Kejati dalam hal ini akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, Bank Bengkulu terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kejati disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dimintakan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dimaksud.

Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), setelah dinyatakan diterima oleh Kejati, selanjutnya Bank Bengkulu menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejati.

Dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kedua belah pihak dapat mengundang narasumber untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan materi permasalahan serta dapat bertindak sebagai Ahli dalam persidangan di Pengadilan apabila diperlukan.

Kejati dan Bank Bengkulu saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 3 tahun mulai berlaku sejak ditandatangani. Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan rencana perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat  3 bulan sebelum masa berlaku Kesepakatan Bersama ini berakhir.

Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Kesepakatan Bersama memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum diakhirinya Kesepakatan Bersama ini.

Pengakhiran Kesepakatan Bersama ini tidak menimbulkan kewajiban (liabilities) apapun dari masing-masing pihak kecuali hal itu telah disepakati secara tegas dan tertulis.

PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Bengkulu melakukan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Bengkulu