Sumbar. KabarDaerah.com-Setelah menerima bundelan Perkara yang ditunda para pelanggar aturan etika dan profesi di Polsek, Polresta, dan Polda. hampir setahun saat Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi Kapolda Sumbar, sampai akhirnya Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK, SH ditugaskan, dalam pertemuan dengan ketua LSM KOAD tanggal 8 Nonvember 2022, Bapak Kapolda Sumbar mengatakan bahwa perkara ini perkara mudah.
Beberapa kata-kata Kapolda Sumbar yang wajib dicermati semua pihak, sepertinya termasuk PJU Polda Sumbar, sempat diucapkan Bapak Kapolda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD, “Jangan kemana mana, Sekarang kan saya Kapolda, selanjutnya kata Kappolda Sumbar, “perkara ini kita proses“, kata beliau saat bertemu dengan Ketua LSM KOAD.
Kata kata seorang Kapolda Sumbar bukan kata yang bisa diabaikan, seorang penjabat, dapat dikatakan “bukan omong kosong” keyakinan saya, akan kerja beliau sudah terlihat saat pertama menginjak tanah minang, tak segan melakukan sujud syukur telah sampai di Ranah Minang”, kata ketua LSM KOAD.
Ketua LSM KOAD mengatakan, “Kami yakin, bahwa Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK SH, punya potensi besar merubah jajaran Polda Sumbar, agar bertransformasi menjadi Polri yang presisi, sebagaimana slogan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. sebagai masyarakat Kami juga akan pertaruhkan semua kemampuan yang kami punya, mari kita bersama sama, semua komponen masyarakat Sumbar, berikan informasi yang dibutuhkan, kami akan lakukan demi perubahan penegakkan hukum di wilayah hukum Polda Sumbar yang kita cintai ini” kata ketua LSM KOAD.
Kami sangat yakin bahwa Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK SH adalah yang ditugaskan Tuhan guna merubah Polda Sumbar kedepan, tidak semua orang yang mendapatkan tugas demikian, dan tidak semua orang yang mampu, kita bisa lihat Irjen Teddy Minahasa, beliau juga diberikan amanah, tapi malah disalah gunakan menjadi pedagang emas, katanya
Penjelasan Kapolda Sumbar persis sama dengan isi surat dan penjelasan yang ditulis ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar. Berikut ini dijelaskan ketua LSM KOAD Tentang unsur pidana pasal 362 atau Pasal Pencurian
Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Dalam Bahasa Hukum pencurian dapat dikatakan:
- Mengambil harta / material orang lain.
- Tindakan pidana yang melawan hukum.
- Menguasai harta orang lain,illegal dan keji.
- Tindakan yang meresahkan masyarakat dan lain sebagainya.
Sedangkan dari Aspek hukum adalah:
- Tertangkap tangan.
Menurut J.C.T Simorangkir tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu kedapatan tengah berbuat tertangkap basah pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.
- Ada barang bukti. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa saja yang dapat disita, yaitu benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti.
- Ada saksi yang melihat,
- Ada korban yang melapor, Melanggar salah satu pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Memenuhi BAP polisi, jaksa, hakim. (Lembaga Hukum)
- Pengakuan tersangka.
Dalam proses pengungkapan perkara pidana mulai dari tahap penyidikan sampai dengan pembuktian di persidangan.
Keberadaan saksi sangat diharapkan. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pidana yang dimaksud. Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi “dark number” mengingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari para penegak hukum.
Barang bukti dalam hukum acara pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi. Salah satu alat bukti yang dijelaskan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang.
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang dinyatakan dalam persidangan di pengadilan, dimana keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan padanya (Unnus Testis Nullus) dan saksi harus memberikan keterangan mengenai apa yang di lihat, di dengar, dan di alami sendiri, saksi sesungguhnya, bukan mendengar dari orang lain (Testimonium De Auditu).
- Pertama, Sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 Nomember 2021, disini yang bisa melakukan perbuatan hanya Pemilik modal Rusdi dan Indrawan, selainnya tidak berhak. jika dilakukan oleh anak merupakan delik aduan (jika keluarga yang dilaporkan)
- Kedua, Setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 Nomember 2021 sampai sekarang. ketika salah satu meninggal dunia yang bisa menguasai secara sah hanya pemilik modal, bukan pihak lain, untuk itu kami terangkan bahwa undang undang, (hukum persekutuan, hukum waris hukum perjajian, mengatakan bahwa pihak lain tidak berhak. hal inilah yang menguatkan bahwa unsur pencurian dan penggelapan terpenuhi.
Kontruksi Perkara dilihat dari sisi pelaku, diduga dilakukan oleh
- Ahli waris Rusdi (alm), anak dan istri Rusdi (setelah tanggal 8 November 2021)
- Adik istri Rusdi, Mulyadi (Adik Rusdi) dan ditambah beberapa orang yang membantu di toko Bypass Teknik (dulu sebagai keryawan disaat Rusdi masih hidup), jika ada perintah dari Rusdi tentunya harus ada surat kuasa dari Rusdi diketahui pemilik modal.
Pencurian dengan merusak dan pemberatan lain, seperti malam hari, telah dilaporkan ke Polsek Kuranji tanggal 31 Desember malam sekitar jam 23,00. tapi diabaikan Polsek dan jajarannya.