Perkara yang sudah SP3 Tidak Bisa Dibuka Kembali Jika Lokus Delikti Dan Tempus Sama, Kecuali Ada Novum

TERBARU34 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah-com-Kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali. Hal itu dipaparkan Dr Fitriati SH MH di Pengadilan Negeri Padang Kamis (23/2) ketika dihadirkan sebagai Ahli oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Padang.

Untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, yang menurut Fitriati sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali. Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali, jelas dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang,

Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum,” bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi.

Nah, untuk novum ini, tambah Dr Boy Yendra Tamin, SH MH, ahli tindak pidana korupsi dan administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, sangat akan berbeda dengan novum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pada tindak pidana korupsi novum itu harus diuji dulu, apakah novum itu untuk KPA, PPK, Kontraktor atau Konsultan Pengawas. Inilah letak perbedaannya. Jika novum yang ditemukan itu untuk KPA,PPK atau Kontraktor tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk  Konsultan Pengawas karena konteknya sangat berbeda jauh, kontraknya saja dibedakan antara kontrak fisik dan konsultan pengawas, tegas Boy.

Disamping itu, menyangkut persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikatakan Termohon sebagai SPDP yakni Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menurut Fitriati hal itu nbukan merupak SPDP.

SPDP itu adalah sebuah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum karena yang akan menuntut nantinya di pengadilan adalah Penuntut Umum, bukan KPK. Jadi surat itu hanyalah sebuah pemberitahuan kepada KPK kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Selama ini yang terjadi begitu, karena tidak ada yang mempersoalkan masalah ini melalui lembaga praperadilan, kasus itu tetap jalan sampai vonis hakim di pengadilan.

Usai persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon Mardefni, SH MH, Gusni Yenti Putri SH dan Irwan Nevada SH dari Kantor Hukum “DELOVA” menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Konsultan Pengawas proyek Rusunawa di Sijunjung itu tidaklah sah, oleh sebab itu, sesuai permohonannya kepada hakim praperadilan, kliennya harus segera dikeluarkan dari Rutan Anak Air Padang.

 

Berikut isi surat yang perlu diketahui pembanca:

Nomor            : 010/KHD/02/2023

Lampiran       : –

Perihal           : Kesimpulan Pemohon Praperadilan

Nomor Perkara : 1/Pid,Pra/2023/PN Pdg

 

Kepada Yang Terhormat :

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang

Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili

Perkara Praperadilan Nomor :  1/Pid,Pra/2023/PN Pdg

di –

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini MARDEFNI, S.H. M.H., GUSNI YENTI PUTRI, S.H., dan IRWAN NEVADA, S.H., Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum “DELOVA” yang beralamat Komplek Buana Indah 2 Blok D No.7 Balai Baru, Kelurahan Gunuang Sariak, Kecamatan Kurani, Kota Padang Sumatera Barat / Ciptaland Blok Mawar Nomor 50, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau ; untuk selanjutnya disebut ——————————————————-PEMOHON;

 

Sehubungan dengan telah selesainya proses pembuktian dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid,Pra/2023/PN Pdg , ijinkan kami selaku Kuasa Hukum Pemohon untuk mengajukan kesimpulan dalam perkara ini. Sebelum menginjak kepada pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan bahwa :

  1. Bahwa Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Permohonan Pemohon yang dibacakan pada persidangan tanggal 20 Pebruari 2023 serta dipertegas dengan Replik yang diajukan pada persidangan tanggal 21 Pebruari 2023 dan menolak Jawaban Termohon tertanggal 20 Pebruari 2023 dan Duplik tertanggal 22 Pebruari 2023, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Pemohon ;
  2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Termohon atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Termohon maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan

 

Selain dari dua penegasan di atas, perkenalkanlah kami menarik pokok kerangka yang menajdi inti permasalahan sebagai berikut :

FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN

PERMOHONAN PARA PERMOHON DAN JAWABAN TERMOHON

  • Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon dengan menggunakan dasar tidak sah-nya (1) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022 atas nama PEMOHON sebagai Tersangka; (2) Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS 18) Nomor : TAP-11/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 11 November 2022 atas nama PEMOHON sebagai Tersangka; (3) Surat Perintah Penahanan (T.7) atas nama PEMOHON sebagai Tersangka Nomor : Print- 59/L.3/Fd.1/ 01/2023 tanggal 24 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat in casu TERMOHON.
  • Bahwa dalil Para Pemohon dalam huruf B Tentang Hukumnya mulai angka 43 sangat jelas dan bersesuaian dengan apa yang terungkap dipersidangan yaitu :
  1. Bahwa dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan (Bukti P 01).
  2. Bahwa TERMOHON melalui surat Nomor : R-2599/L.3/Fd/11/2022 tertanggal 15 November 2022 menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) memberitahukan identitas PEMOHON sebagai Tersangka (Bukti P 02);
  3. Bahwa TERMOHON melalui surat Nomor : TAP- 11/L.3/ Fd.1/ 11/2022 tertanggal 11 November 2022 menetapkan TERMOHON sebagai Tersangka dengan penomoran surat ditulis diatas typ ex (Bukti P 03)
  4. Bahwa TERMOHON kurang dari 1 (satu) minggu menyurati PEMOHON dengan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-516/ L.3.5/Fd.1/11/2022 tertanggal 16 November 2022 untuk datang ke kantor TERMOHON sebagai saksi tanpa menjelaskan sebagai Saksi atas Tersangka siapa (Bukti P 04). Padahal status PEMOHON sudah ditetapkan TERMOHON sebagai Tersangka ;
  5. Bahwa PEMOHON pada bulan Januari 2023 kembali disurati TERMOHON untuk dipanggil sebagai Tersangka dengan Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-04/L.35/Fd.1/01/2023 tertanggal 10 Januari 2023 (Bukti P 05) dan Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor : SP-15/ L.3.5/Fd.1/01/23 tertanggal 16 Januari 2023 (Bukti P 06) dan Surat Panggilan Tersangka ke-3 Nomor : SP-23/L.3.5/Fd.1 01/23 tertanggal 19 Januari 2023 (Bukti P 08) ;
  6. Bahwa kearoganan TERMOHON mulai terlihat setelah PEMOHON untuk pertama kalinya diperiksa sebagai Tersangka, walaupun pemeriksaan belum sampai kepada pokok perkara (Bukti P09) TERMOHON menghentikan pemeriksaan dengan menyodorkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-59/L.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023 (Bukti P 10). PEMOHON keberatan untuk ditahan dengan alasan pemeriksaan belum seberapa dan belum termasuk dalam pokok permasalahan, jika mau menahan selesaikan dulu pemeriksaan sampai tuntas. Dengan alasan tidak enak untuk tidak menahan PEMOHON karena sebelumnya TERMOHON sudah menahan 3 (tiga) Tersangka lainnya, alasan ini jelas-jelas sangat memperlihatkan sikap arogan TERMOHON yang tidak sesuai dengan syarat subyektif penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP yang tidak mengatur karena 3 (tiga) tersangka lainnya ditahan PEMOHON seperti yang disampaikan TERMOHON ketika pemeriksaan PEMOHON sebagai Tersangka;
  7. Bahwa Perbuatan yang disangkakan kepada PEMOHON adalah, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun ASN/Pekerja Kabupaten Sijunjung Tahun 2018, melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Ri Nomor 31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
  8. Bahwa Penetapan Tersangka Terhadap PEMOHON, menurut hemat kami juga tidak pernah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang kuat, yang harus termuat dalam Spindik. Karena terhadap kasus yang sama telah dihentikan penyelidikannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, dengan surat, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019;
  9. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tindakan lain dimaksud, yang dalam hal ini ternyata pula TERMOHON telah tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)   kepada   PEMOHON   selaku  Tersangka atau kuasanya maupun  keluarganya sehubungan dengan pelekatan status Tersangka terhadap diri para PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan TERMOHON adalah juga menjadi bagian dari Praperadilan in casu. Karena tindakan TERMOHON yang demikian jelas merupakan pelanggaran dari kewajiban hukum TERMOHON selaku Penyidik sekaligus menjadi hak konstitusional bagi PEMOHON dalam membela kepentingan hukumnya  sesuai Keputusan  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, yang pada intinya menyatakan, bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi juga terhadap Terlapor dan korban/Pelapor, dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan.
  10. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, pada intinya menyatakan, bahwa penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi juga terhadap Terlapor dan Korban/Pelapor, dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan.
  11. Bahwa dengan tidak diserahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh TERMOHON kepada PEMOHON, maka pemberian status Tersangka terhadap PEMOHON seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
  12. Bahwa akibat dari tindakan TERMOHON menetapkan tersangka PEMOHON cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum acara telah mengakibatkan kerugian berupa pembatasan dan perampasan hak-hak dan kebebasan PEMOHON atau dikenal dengan istilah compendia sunt dispendia (pengurangan hak seseorang dapat mengakibatkan kerugian). Oleh karena itu,dengan merujuk Pasal 95 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP yang mengatur:

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidangpraperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilanyang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan

 

Adapun besaran ganti rugi diatur lebih lanjut pada Pasal 9 ayat (1) PeraturanPemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (selanjutnya disebut PP Pelaksana KUHAP) yaitu:

(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .”

Maka, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menetapkan TERMOHON untuk menganti rugi akibat tindakan upaya paksa: penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang bertentangan dengan KUHAP serta mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.

 

  1. PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN
  • Bahwa Termohon dalam persidangan tidak mengajukan Saksi melainkan hanya mengajukan Bukti – Bukti Tertulis (Surat), yaitu :
No. JENIS BUKTI PENJELASAN Ket.
T-1 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-11/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-11.a/L.3/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-11.b/L.3/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Okober 2022. Bukti ini menjelaskan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun ASN/pekerja Kabupaten Sijunjung TA. 2018 pada tanggal 06 Juli 2022. Asli

 

T-2 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022 An. Alzahri. Bukti ini menunjukan fakta hukum bahwa proses penyidikan An. ALZAHRI sebagai pelaku dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun ASN/Pekerja Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2018. Asli

 

T-3 Surat Penetapan Tersangka An. ALZAHRI Nomor : TAP-11/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 11 November 2022 Bukti ini menjelaskan bahwa Alzahri  sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Rumah Susun ASN/Pekerja Kabupaten Sijunjung TA 2018 berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Asli
T-4 –  Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindakan Pidana Nomor : R-2594/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindakan Pidana Nomor : R-2599/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022

–  Tanda terima penyerahan SPDP ke Tersangka dalam bentuk copy.

Bukti ini menjelaskan bahwa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memberitahukan kepada KPK, JPU dan tersangka tentang penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Rumah Susun Kabupaten Sijunjung TA 2018.

 

 

 

 

Asli & Copy

 

T-5 Surat panggilan saksi An. Alzahri untuk diperiksa dengan tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SP-516/L.3.5/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022. Bukti panggilan saudara An. Alzahri untuk didengar dan diperiksa dengan Tim BPKP Provinsi Sumatera Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun ASN/Pekerja Kabupaten Sijunjung TA. 2018 . Asli dan Copy
T-6 -Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-04/L.3.5/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023

-Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor : SP-15/L.3.5/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023

-Surat Panggilan Tersangka ke-3 Nomor : SP-23/L.3.5/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Bukti ini menjelaskan bahwa Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali kepada Alzahri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Asli
T-7 Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 59/L.3/Fd.1/01/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 Bukti ini menjelaskan bahwa terhadap tersangka Alzahri telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP. Asli
T-8 Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  Nomor : Print- 122/L.3/Ft.1/02/2023  pada tanggal 07 Februari 2023 Asli
T-9 Berita Acara Penahanan 24 Januari 2023. Asli
T-10 Berita Acara Perpanjangan Penahanan 13 Februari 2023.
T-11 1 (satu) rangkap laporan mingguan ke-38 No Kontrak : 01/SP/MK-Rusun/PNPR-SB/III-2018 tanggal 26 Maret 2018  Periode 10 Desember 2018 s/d 16 Desember 2018. Bukti ini merupakan salah satu barang bukti yang dapat dijadikan sebagai alat bukti suratyang diperoleh oleh Jaksa Penyidik untuk menetapkan ALZAHRI sebagai tersangka.

 

Asli
T-12 1 (satu) rangkap laporan mingguan ke-39 No Kontrak : 01/SP/MK-Rusun/PNPR-SB/III-2018 tanggal 26 Maret 2018 periode 17 Desember 2018 s/d 21 Desember 2018 Asli
T-13 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran termyn IV,s/d VI beserta lampirannya. Bukti ini menejlaskan SP2d sera pembayaran tentang nilai kontrak Rumah Susun ASN/pekerja Kabupaten Sijunjung TA. 2018 Asli
T-14 1 (satu) bundel BAP Saksi yang terdiri dari :

–       Saksi Jon Hibermen Prasetio

–       Saksi Alex Rizal

–       Saksi Trisnaldi

–       Saksi Adi Sarwoko

Bukti ini merupakan salah satu alat bukti yakni berupa keterangan saksi yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik untuk menetapkan ALZAHRI sebagai tersangka. Asli
T-15 1 (satu) rangkap BAP saksi An. Alzahri Bukti ini merupakan salah satu alat bukti yakni berupa keterangan saksi yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik untuk menetapkan ALZAHRI sebagai tersangka. Asli
T-16 1 (satu) bundel BAP Ahli Rusun dan Laporan Verifikasi Ahli Bukti ini merupakan salah satu alat bukti yakni keterangan Ahli dan surat yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik untuk menetapkan ALZAHRI sebagai tersangka. Asli & Copy

 Tanggapan PEMOHON terhadap Bukti-Bukti Tertulis (Surat) yang diajukan Termohon :

Bahwa terhadap Bukti T – 1 dan T – 2, PEMOHON KEBERATAN karena bukti tersebut telah terbantahkan dengan sendiri oleh Bukti P-1 PEMOHON. Dan pendapat 2 (dua) ahli yang didengarkan pendapatnya dipersidangan yaitu :

  1. DR. Fitriati SH MH, ahli hukum Pidana, bahwa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali dengan tempus dan locus delicti yang sama kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum,” .Seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali. Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali ;
  2. Boy Yendra Tamin SH MH, ahli hukum Tindak Pidana Korupsi dan Administrasi Negara, bahwa novum,” bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novumyang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi dan novum ini sangat akan berbeda dengan novum dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada tindak pidana korupsi novum itu harus diuji dulu, apakah novum itu untuk KPA, PPK, Kontraktor atau Konsultan Pengawas. Inilah letak perbedaannya. Jika novum yang ditemukan itu untuk KPA,PPK atau Kontraktor tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk Konsultan Pengawas karena konteknya sangat berbeda jauh, kontraknya saja dibedakan antara kontrak fisik dan konsultan pengawas.

 

Bahwa terhadap Bukti T-3. PEMOHON KEBERATAN karena dalam bukti tersebut tidak ada dikirimkan kepada PEMOHON dan Bukti T-3 dimaksud didapatkan PEMOHON dari Bukti P-2 dan Bukti P-3 sebagai lampirannya yang dijadikan TERMOHON sebagai Bukti T-4.

Dan pendapat 2 (dua) ahli yang didengarkan pendapatnya dipersidangan yaitu :

  1. DR Fitriati SH MH, ahli hukum Pidana, bahwa bukti P-2 tersebut bukanlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) seperti dalil TERMOHON dalam Duplik angka 3 yang menyebutkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada tersangka dan diterima langsung tertanggal 18 November 2022 dalam bukti T-4 ;

Bahwa SPDP itu adalah sebuah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum karena yang akan menuntut nantinya di pengadilan adalah Penuntut Umum, bukan KPK. Jadi surat itu hanyalah sebuah pemberitahuan kepada KPK kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi. Selama ini yang terjadi begitu, karena tidak ada yang mempersoalkan masalah ini melalui lembaga praperadilan, kasus itu tetap jalan sampai vonis hakim di pengadilan

  1. Boy Yendra Tamin SH MH, ahli hukum Tindak Pidana Korupsi dan Administrasi Negara, bahwa lembaga KPK Sesuai amanat UU dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Bukti T-4 atau Bukti P-2 adalah surat menyampaikan kepada KPK bahwa TERMOHON melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dengan lampiran surat Bukti P-3 untuk memperkuatnya bahwa TERMOHON juga telah menetapkan Tersangkanya. Tidak ada hubungan korelasinya antara penyidikan yang dilakukan TERMOHON dengan KPK karena bukan atasan dari TERMOHON.
  • Bahwa terhadap Bukti T-4. PEMOHON KEBERATAN karena bukti didalilkan TERMOHON sebagai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  • Bahwa terhadap Bukti T-5. PEMOHON KEBERATAN karena bukti tersebut tidak jelas menunjukan PEMOHON dipanggil sebagai Saksi untuk Tersangka siapa ? karena dalam perkara a quo tersangkanya ada 5 (lima) orang, padahal status PEMOHON 1 (satu) hari sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka

Bahwa pendapat DR. Fitriati SH MH, ahli hukum Pidana, bahwa bukti  T -5 atau P-3 adalah bukti bahwa PEMOHON dimintai keterangannya bersama-sama dengan tim BPKP untuk klarifikasi, ini dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan dan hal itu harus dibuatkan Berita Acaranya. Jika faktanya saat itu hanya klarifikasi dan hanya direkam pembicaraannya, kemudian rekaman itu dijadikan BAP PEMOHON untuk keterangan sebagai Saksi bisa saja sepanjang orang dimintai keterangannya atau yang diperiksa sebagai Saksi menandatanganinya. Jika BAP Sebagai Saksi diambil alih untuk dijadikan BAP sebagai Tersangka sepanjang ditandatangani boleh saja, namun masalahnya karena sewaktu diperiksa sebagai saksi tidak wajib didampingi Kuasa Hukum yang lebih mengerti persoalan hukumnya ketika diperiksa sebagai Tersangka bisa saja BAP Saksi berobah keterangannya dalam BAP sebagai Tersangka. Jika ini terjadi ada keterangannya sebagai saksi yang membuat dirinya dijadikan tersangka, padahal keterangan faktanya bukan tanggungjawabnya boleh saja dirobah atau dikeluarkan dalam BAP sebagai tersangka dan kalau ini yang terjadi pembuktiannya harus dipersidangan.

 

  • Bahwa terhadap Bukti T-6. PEMOHON KEBERATAN hal ini dibuktikan dengan Bukti P-5 dan Bukti P-6 PEMOHON, yang tidak dipenuhi oleh PEMOHON. Karena adanya niat baik walaupun keberatan PEMOHON memenuhi bukti T – 6 tersebut sebagaimana Bukti P – 7 dan pada hari itu juga tanggal 24 Januari 2023 PEMOHON datang dengan didampingi Kuasa Hukum sesuai Bukti P – 8 sampai akhirnya dilakukan kan penahanan Bukti P- 9.
  • Bahwa terhadap Bukti T-7, T-8, T-9 dan T-10. PEMOHON KEBERATAN hal tersebut dibuktikan dengan adanya Permohonan Praperadilan praperadilan Nomor 1/Pid,Pra/2023/PN Pdg.
  • Bahwa terhadap Bukti T-11, T-12 dan T- 13. PEMOHON KEBERATAN karena bukti ini bukanlah sebagai salah satu syarat untuk Pembayaran termyn 5 dan 6 tidak merujuk kepada syarat pembayaran yg mana pada temyn 1-4 kontraktor dalam surat termyn kontraktor nya selalu ada lampiran LKP ( Laporan Kemajuan Pekerjaan) sebagai rujukan dalam pembayaran termyn melakukan pencairan menjadikan 4 (empat) orang lainnya sebagai tersangka.

Bahwa pada termyn 5 dan 6 tidak ada LKP ( Laporan Kemajuan Pekerjaan), kemudian surat permohonan termyn 5 dan 6 nya dalam isi surat nya tidak ada juga memberikan tembusan kepada PEMOHON. Jadi, untuk pembayaran termyn kontraktor, itu hanya antara PPK dan Kontraktor. Karna mereka terikat dalam kontrak.

Bahwa pendapat Dr. Boy Yendra Tamin SH MH, ahli hukum Tindak Pidana Korupsi dan Administrasi Negara. Bahwa antara kontrak Konsultan (PEMOHON) dan Kontraktor itu jelas berbeda. Konsultan dalam kontraknya akan mengawasi beberapa pekerjaan yang dikerjakan banyak kontraktor. Jadi hubungannya konsultan itu adalah sebagai alat kontrol dari pekerjaan fisik yang dilakukan kontraktor, setiap pencairan per termyn harus dibayar sesuai dengan LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan) sebagai produk dari Konsultan. Yang menjadi kata kunci disini adalah jika Konsultan memberikan LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan)  yang salah, disinilah baru bisa Konsultan itu bisa diterapkan Pasal 55 KUHP nya karena ini memang kesalahan Konsultan. Jika kesalahan tersebut kesalahan Kontraktor, PPK atau KPA, kesalahan tersebut tidak bisa disama ratakan untuk menjerat Konsultan memakai Pasal 55 KUHP. Disinilah letak khususnya perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum ada seseorang yang melakukan pembunuhan, siapa saya tanpa pandang bulu orang-orang yang berada saat peristiwa itu terjadi bisa diterapkan Pasal 55 KUHP. Beda jauh dengan penerapan Pasal 55 KUHP pada tindak pidana khusus, seseorang diterapkan Pasal 55 KUHP harus sesuai dengan porsi kesalahannya. Jika kesalahan itu pada saat pencairan kontrak fisik yang bisa diterapkan disini adalah orang-orang yang berada diruang lingkup fisik itu saja misalnya KPA, PPK dengan bagian yang ada dibawahnya, kemudian Kontraktor dengan bagian yang ada dibawahnya.

Dalam kasus PEMOHON ini jika saat pencairan termyn terakhir tersebut tidak ada LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan) yang dibuatnya tidak bisa diterapkan Pasal 55 KUHP. Pertanyaan disini adalah, kenapa dalam termyn tersebut bisa dicairkan berarti ada LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan) sebagai syarat pencairan. Kalau LKP ada penyidik membuktikan dulu apakah LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan) itu ada, jika ada apakah memang Konsultan yang dimaksud membuat dan menandatanganinya. Inilah yang dimaksud bahwa bukti dalam tindak pidana korupsi itu harus diuji dulu.

Bahwa terhadap Bukti T-14 dan T-15 PEMOHON KEBERATAN karena bukti tersebut membuktikan keplinplanan TERMOHON dalam keseriusannya menghadapi persidangan Permohonan Praperadilan praperadilan Nomor 1/Pid,Pra/2023/PN Pdg ini. Dalam dalilnya angka 4 (empat) pada DUPLIK dikatan Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka dilengkapi 3 (tiga) alat bukti yaitu :

  1. Keterangan saksi (Bukti T-14 dan T-15 )
    • Saksi Al Zahri
    • Saksi Alex Rizal
    • Trisnaldi
    • Jhon Hibermen
    • Adi Sarwoko DIPL.HE
  2. Keterangan Ahli (Bukti T-16)
  3. Berita Acara pembayaran …….

Bahwa dalam Bukti T-14 nama Alzahri tidak ada lagi, menurut PEMOHON hal ini adalah sebuah keragu-raguan TERMOHON untuk menjadikan tersangka atau saksi.

Bahwa, pendapat Dr. Fitriati SH MH, ahli hukum Pidana, bahwa Keterangan Saksi Al Zahri tidak bisa dijadikan BAP dalam berkas PEMOHON karena sudah jadi tersangka, bukan jadi saksi lagi.

  • Bahwa terhadap Bukti T-15. PEMOHON KEBERATAN karena bukti tersebut dijadikan Bukti P-8 adalah sebagai bukti kesewenang-wenangannya TERMOHON dalam bertindak karena disaat pemeriksaan waktu itu PEMOHON dianggap menyalahi kontrak antara kontraktor dgn PPK .dimana perhitungan material on site tidak diperbolehkan. Bukannya yang melanggar adalah kontraktor dan PPK, sementara PEMOHON tidak ada berkontrak dgn kontraktor. Perhitungan material on site ini pun di bolehkan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) Iwang Patria pada tanggal 12 Desmber 2018 (Bukti P-10). Artinya pihak yg berkontrak setuju itu untuk dihitung, pertanyaannya kenapa Satker Iwang Patria sampai sekarang yang seharusnya dijadikan tersangka atas pekerjaannya, malah PEMOHON yang akhirnya dijadikan tersangka.
  • Bahwa terhadap Bukti T-16. PEMOHON KEBERATAN karena bukti tersebut menurut Pemohon bisa dipakai untuk kontrak fisik dan konsultan proyek yang sama sekali tidak ada keterlibatannya dengan Pemohon.
  • Bahwa, untuk kelanjutan pembangunan kasus a quo dilakukan tender baru dengan kontrak yang baru. Dalam hal ini kontraktor dan konsultannya berbeda dengan pekerjaan sebelum walau proyeknya sama, Bukti T-16 ini seharusnya digunakan TERMOHON untuk konsultan dan kontraktor baru tersebut.

 KESIMPULAN ATAS FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN

Bahwa setelah mempelajari, mengamati dan mengalami sebagaimana dalam Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplik serta Bukti – Bukti Tertulis (Surat) dari Termohon, perkenankanlah kami menarik kesimpulan dengan berlandaskan pada Tinjauan Yuridis yang dapat terbukti merupakan suatu fakta sebagai berikut :

  1. Bahwa TERMOHON mengakui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan (Bukti P 01) yang disebut SP3;
  2. Bahwa TERMOHON telah mengirimkan surat Nomor : R-2599/L.3/ Fd/11/2022 tertanggal 15 November 2022 menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) memberitahukan identitas PEMOHON sebagai Tersangka (Bukti P 02) yang faktanya bukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) ;
  3. Bahwa TERMOHON telah melakukan pemeriksaan terhadap PEMOHON dalam rangkaian bukti-bukti selanjutnya hingga akhirnya PEMOHON ditahan dan secara tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan dikarenakan tidak ada memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP).

 

PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/ 11/2022 tanggal 14 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 59/L.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 PEMOHON selaku Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka ALZAHRI, S.T., M.T,. IPM ASEAN ENG. ACPE Bin MUNIR (Alm) Pgl AL (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan TERMOHON mengganti kerugian yang dialami PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

 

  1. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

 

 

Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Padang,   24 Februari 2023, Hormat Pemohon, Kuasanya,

 

MARDEFNI, S.H. M.H. GUSNI YENTI PUTRI, S.H. IRWAN NEVADA, S.H.