Salah Mengartikan Slogan Presisi, Menjadikan Pelayanan Tidak Berfungsi

Sumbar, KabarDaerah.com– Beda persepsi tentang apa yang dimaksud dengan presisi.

Menurut Kapolri presisi adalah prediktif, responsif, transparan dan berkeadilan dalam hal penegakkan hukum.

Terutama dalam hal pelayanan Polri harus mengutamakan sikap presisi.

Tenyata berbeda dengan bawahan Kapolri, Polsek, Polresta bahkan Polda, tidak demikian halnya, mereka enggan memahami dan melaksanakan apa yang menjadi semboyan Kapolri tersebut.

kita tentu ingin, Polri berubah menjadi lebih baik, sepertinya tidak demikian halnya dengan anggota Polri didaerah.

Seperti yang dialami sorang pelapor, ketika pelapor telah memberitahukan tentang sebuah peristiwa yana diduga tindak pidana. terlalu banyak halangan, mulai dari menghalangi pelapor membuat laporan, mengalihkan laporan ke pengaduan, sampai pada melempar laporan ke luar Polda Sumbar.

Sangat jelas bahwa jika tidak punya koneksi, uang sebagai biaya penyelidikan dan penyidikan, biaya saksi dan saksi ahli, sepertinya sulit untuk mendapatkan pelayanan seperti yang kita harapkan.

Presisi yang digembar gemborkan Kapolri disetiap kesempatan hanya menjadi wacana. demikian juga usaha Kapolda untuk memperbaiki nama baik Polri menjadi sia sia ketika anggotanya mengabaikan.

Sampai beberapa kali mendatangi SPKT, melapor masih saja dihalangi, apalagi menunggu proses hukum yang berbelit.

Waktu berpeluang besar untuk dipermainkan, sehingga masyarakat dibuat sulit untuk mendapatkan keadilan.

Masyarakat harus melalui proses berbelit dengan alasan yang mengada ada untuk untuk memperjuangkan demi mendapatkan haknya.

Para penyidik sepertinya sudah tau sama tau, apa yang harus dilakukan jika menerima tugas yang nyata nyata sudah dipermainkan sebelumnya. itula yang terjadi mulai dari Polda Sumbar, Polresta Padang sampai ke tingkat Polsek

Miris memang penegakkan hukum di Polda Sumbar, ternyata usaha Kapolda memperbaiki citra Kepolisian di Sumatera Barat tidak didukung anggota di bawahnya.

Ketua LSM KOAD mengalami sendiri pelayanan mulai dari Polsek Polresta sampai ke Polda Sumbar, bahkan setelah ditangan kapoldapun masih saja dipermainkan.

Beruntung pelapor mengerti tentang hukum, sehingga tidak gampang di bodohi.

Setelah menjalani proses selama satu tahun setengah, akhirnya pelapor membuat surat kepada Jenderal Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si tanggal 18 April 2023 dan sudah ditanggapi pihak mabes Polri dengan kembLi melimpahkan ke Polda Sumbar.

Pelapor menjadi bertanya tanya, apa sebab laporannya tidak diproses sesuai aturan hukum.

Sebagai contoh, layaknya ketika yang dilaporkan etika dan profesi, yang diproses tentunya prosesdur yang dilanggar. bukannya memberikan peluang untuk mempertanankan kesalahan atau mencari dalih lain sehingga kesalahan tersebut bukan kesalahan prosesdur, tapi perkara tersebut disepakati bukan perbuatan pidana.

Terlalu banyak keganjilan yang dilakukan, mulai dari gelar perkara yang dilakukan bagwassidik bahkan tanpa kehadiran terlapor atau calon tersangka sampai akhirnya pelapor melapor ke ITWASDA.

Sepertinya para penyidik sudah bertindak benar menurut mereka dengan melindungi perbuatan penyidik reskrim. Dengan demikian menurut versi mereka melindungi korp adalah yang utama.

Contoh lain yang dialami pelapor, ketika melapor dibuat sulit, diminta untuk mengadu, lalu menunggu proses gelar berbulan bulan. lalu dimana letaknya presisi tersebut.

Jauh dari harapan, bahkan sangat jauh sehingga pelayanan yang cepat tidak terpenuhi.

Bahkan bulan November 2022 pelapor sudah diterima melapor oleh Bapak Kapolda Sumbar, pelapor sudah membuat surat ke Kapolda dan sampai saat ini sudah enam bulan namun perkara masih saja jalan ditempat.

Sebagai pelapor ketua LSM KOAD heran, kenapa Kapoldapun tidak didengar oleh bawahannya.

Terakhir Kapolda Sumbar sudah menyerahkan ke kasubdid Akbp (Pol) Rooy Noor S.iK. Setelah Akbp (Pol) Rooy Noor S.iK menerima malapor barulah laporan diterima SPKT, namun anehnya Dirrreskrim malah melimpahkan ke Polresta Padang.

Ketua LSM KOAD tidak habis fikir, kok instansi sebesar Polda Sumbar masih saja dibuat sebagai mainan, nama baik Polda Sumbar bukan barang mainan, selayaknya setiap pelapor dapatkan hak mereka.

Apakah hal ini disengaja…??.

Kita sebagai masyarakat awam layak mempertanyakan pelayanan yang dilakukan Polri, bahkan Kapolri sendiri sedang menggalakkan slogan presisi, tentunya juga harus dilakukan PJU di Polda Sumbar.

Salah, jika aparat menghalangi masyarakat untuk melapor, bahkan setelah bisa melapor dilimpahkan lagi ke Polresta yang nyata nyata tidak mampu. memang dituntut ke piawaian Dirrreskrimum dalam melihat permasalahan yang menjadi.

(Sumber Tim khusus LSM KOAD dan KabarDaerah)