Keberadaan Bank Nagari dan Pedagang Kaki Lima Lantai Dua, Perlu Kejelasan Dari Pemerintah

Sumbar,KabarDaerah- Mulai dari tanggal 8 Jauari 2017 petak meja batu lantai dua pasar Banda Buek sudah ditempati pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di halaman pasar.

Mereka yang menghuni petak meja batu lantai dua atas usaha dari kadis perdagangan(H Endrizal SE), sempat diresmikan oleh Walikota saat itu.

Kepiawaian H Endrizal dalam membujuk tidak diragukan lagi, walau sempat dijanjikan akan diselesaikan, makanya H Cindar Hari Prabowo, Syafruddin Arifin SH, Indrawan, mengizikan petak meja batu dihuni oleh pedagang kaki lima. Keberhasilan kadis perdagangan sempat membanggakan pemerintah kota Padang,

Kadis Perdagangan dikenal tegas, sehingga saat terjadi perpindahan, tidak ada perlawanan yang berarti dari pedagang.

Belakangan setelah seluruh pedagang berhasil naik ke lantai dua, barulah terlihat kemampuan Kadis Perdagangan (Endrizal SE) yang sebenarnya. Janji  Endrizal SE tidak tertunaikan, akhirnya H Endrizal SE dilaporkan oleh H Syafruddin Arifin ke Polda Sumbar.

Dituduh menipu dengan menerbitkan SPK yang katanya rekayasa, setelah dilaporkan, Endrizal SE seperti tidak peduli lagi dengan pasar Banda Buek. Endrizal telah berhasil memperdaya pihak yang membangun pasar Banda Buek.

Begitu juga dengan lahan yang ditempati PT.BPD Sumatera Barat, cabang pembantu Bank Nagari pasar Banda Buek, sampai saat ini Bank Nagari masih menguasai lokasi tersebut. entah apa yang membuat bank nagari yakin tidak akan terdepak dari lokasi tersebut.

kami yakin jika tidak diselesaikan, Bank Nagri akan menghadapi masalah serius, Bank Nagari menepati lokasi tersebut berdasarkan kartu kuning Pemko Padang. sementara pemko padang belum punya kewenangan di pasar Banda Buek tersebut. sempat terdengar selentingan bahwa Pemko Padang belum memiliki legalitas dalam menerbitkan kartu kuning tersebut.

Lebih lanjut ketua LSM KOAD mengatakan, “Bank Nagari terlalu ceroboh” katanya

Mamak Kepala Waris dan Aliansi Anak Nagari dan Kerapatan Adat Nagari Lubuk kilangan telah melakukan berbagai usaha, agar masalah pasar Banda Buek bisa terselesaikan, tapi Bank Nagari terus membandel.

Seperti penguasaan kios kios yang berada di lantai dua, pemilik hak atas hak ulayat pasar Banda Buek bisa saja melakukan gugatan terhadap Bank Nagari, disaat itulah Bank Nagari baru akan menyadari.

Hal tersebut ditegaskan Herman Disin selaku Anak Nagari saat ditemui awak media terkait kisruh panjang atas dugaan penguasaan kios oleh pihak Bank Nagari.

Herman mengatakan, “jika Bank Nagari bandel, Bank Nagari akan menanggung akibat” kata Herman Disin.

Rapat yang diadakan tanggal 8 November 2020 dihadiri oleh KAN, KAUM, MKW dan Indrawan sebagai kuasa para pihak, telah memutuskan bahwa kios yang ditempati oleh Bank Nagari adalah hak dari kaum pemilik ulayat dan  Nagari Lubuk kilangan.

Apalagi, akhir akhir ini ditemukan notulen rapat Pemko Padang dengan jajarannya, rapat tersebut dihadiri oleh petinggi-petinggi Pemko Padang seperti Wedistar, Azwin, Asnel, Kheidra, Yulfis Hendri, Anggun Basuki, Irwan, Budi Wirman, Tarmizi Ismail, Austin, Bambang, Daswir Siddiq,Hamdani, Zufrizal dan Adib Alfikri.

Setelah dikonfirmasi kepada salah satu peserta rapat, Dia membenarkan rapat tersebut ”dari instansi saya, saya dulu mengikuti rapat tersebut, dan IMB sudah dibayar Rp 40 juta “, jelas Irwan.

Selintas terbaca dalam notulen rapat tersebut bahwa Ir Asnel menyatakan bahwa kartu kuning sengaja diterbitkan karena Investor tidak memiliki modal.

Dari  pernyataan Ir Asnel dalam notulen tersebut terdapat dari 223 kios dan 351 petak meja batu, butuh pembenahan sebelum pedagang dipindah ke lantai dua.

Azwin, SH menyatakan dalam notulen rapat tersebut bahwa kemudahan sudah sangat banyak diberikan oleh Pemko Padang kepada Investor, hal itu menunjukkan bahwa Investor tidak punya uang.

Lebih lanjut kata ketua LSM KOAD, ” memang benar kata Azwin SH, investor hanya bermodalkan Rp.304.600.000,- uang sejumlah tersebut tidak akan cukup untuk membangun proyek yang sedemikian besar.

Dalam Notulen tersebut, Asnel mengakui bahwa penyelesaian masalah pasar Banda Buek sangat sulit untuk diselesaikan. karena dari awal proyek tersebut sudah merupakan kebijakan pimpinan.

Demikian pernyataan Ir Asnel yang tertulis dalam Notulen Rapat yang diadakan Senin tanggal 30 Mei 2011 jam 11.00. Dalam Notulen rapat tersebut tertulis bahwa Azwin menyatakan gambar belum selesai, begitu juga dengan dokumen UKL, UPL belum lengkap. bahkan sampai tanggal 2 Maret 2010 PT.Syafindo masih berjanji akan segera melengkapi data data pendukung, sampai akhirnya, bulan Januari 2012 wakil walikota saat itu (Mahyeldi) menulis surat kepada PT Syafindo Muatiara Andalas bahwa perjanjian kerjasama telah berakhir tahun 2008 dan melarang PT Syafindo Muatiara Andalas melanjutkan pekerjaannya.

Ketua LSM KOAD meminta agar Pemko Padang sebagai Institusi negara harus bertanggung jawab, jangan main-main dengan Notulen hasil rapat tersebut. notulen Rapat tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa Pemko Padang terlibat dalam membuat kekacauan dalam pasar Banda Buek.

Yang lucunya, kata Indrawan, ” Pemko Padang tidak ikut dana di pasar Banda Buek, namun belakangan diketahui. Pemko Padang telah melakukan pekerjaan dengan dana APBD kota Padang yang dikerjakan oleh Cv Duo Davari. Hal ini bisa membuat Pemko Padang di periksa oleh kejaksaan, kita lihat saja nanti.

Notulen tersebut merupakan bukti tertulis bahwa Pemko Padang telah membicarakan dalam Rapat para pejabat pemerintah kota Padang.

Dijelaskan LSM KOAD, “surat-surat merupakan salah satu alat bukti”.

Yang dikhawatirkan suatu saat nanti akan menjadi batu sandungan dalam perkara pemalsuan surat yang sekarang sedang berlangsung di Polda Sumbar, kata Indrawan Ketua LSM KOAD.

Ir Asnel dan Deno Indra Firmansyah adalah orang yang paling bertanggung jawab secara hukum atas terbitnya surat surat kartu-kuning tersebut.

“Bank Nagari juga harus berhati-hati, karena dalam transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terdapat banyak pelanggaran”, kata ketua LSM KOAD.

Jika Pemko Padang bersedia menyelesaikan masalah yang dibuat Pemko Padang beberapa tahun lalu, maka terbuka kemungkinan untuk selesai, tetapi, jika tidak maka dapat dipastikan pedagang yang telah membeli kios-kios tersebut akan merasa dirugikan dan pencundangi.

Sekarang, pedagang memang adem saja, karena kios mereka tempati, mereka bisa berjualan dilokasi tersebut, hanya saja pihak yang membangun masih tetap berusaha, agar masalah ini selesai dengan baik.

Kata kunci dari permasalahan ini adalah ” Pemko Padang tidak memiliki kewenangan secara hukum, karena Pemko Padang tidak memiliki legalitas dalam menguasai pasar Banda Buek.

Dikatakan Herman salah satu anak Nagari Lubuk Kilangan, “kami akan mengundang Walikota Padang, dalam waktu dekat”, katanya

(Tim LSM KOAD dan Kabar Daerah.com)