Ketua DPW FRN fast Respon Counter Polri: Minta Polda Sumbar, Jangan Menghalangi Proses Hukum, Polri Harus Sadar Bahwa Polri Adalah Penegak Hukum, Bukan Pelindung Penjahat,

KabarDaerah.com – Ketua Fast Respon Nusantara atau Fast Respon Couter Polri DPW Sumatera Barat seperti dipermainkan oleh oknum oknum yang berada di Polda Sumbar. Dalam menjawab surat Kompolnas RI, Polda Sumbar beralasan sama dengan alasan surat ke Itwasum Polri.

Dikatakan ketua Ketua FRN Fast Respon Couter Polri DPW Sumatera Barat, ” Polda Sumbar pura pura tidak paham keadaan yang sedang terjadi.

Pelapor dianggap tidak mengerti tentang hukum. Susungguhnya jawaban mereka terlihat asal-asalan, bohong yang dilakukan berulang berkali, tidak kurang dari sepuluh kali berganti alasan dan terakhir perkara sengaja dihalangi oleh Brig Dedy dengan alasan keterangan seorang Profesor guru besar Univesrsitas Andalas. alasan tersebut mengatakan tanda tangan surat perjanjian kerjasama di palsukan.

Sebut ketua FRN, ” jika Poresta Padang tidak berhenti mempermainkan pelapor, kami akan lapor ke mabes Polri “,  katanya

Berikutnya ke Kompolnas, juga diberikan jawaban yang sama, jawaban tersebut memperlihatkan ketidak pahaman akan perkara. Penyidik Polri di daerah Sumatera Barat seakan sedang memperlihatkan kesewenang wenangan mereka dalam memproses perkara.

Contoh jawaban Polda Sumbar:

Pada poin 2.a dikatakan bahwa telah melakukan penelitian dokumen, Polresta telah meminta keterangan saksi-saksi. Indarawan, Rini EG, Muhammad Zaki Arasy, Faisal Ferdian, Sulaiman Surya Alam, Bayu Andeska, Ario Fernanda, Nalyadi, Mulyadi. Terhadap perkembangan perkara sudah diberitahukan melalui SPPHP sebanyak tiga kali, tanggal 20 April 2021 setelah diadakan gelar perkara, pengaduan ini dinyatakan belum ada alat bukti.

Pada poin C.4 bahwa setelah saksi-saksi dan terlapor dimintai keterangan, tentunya sudah ada dua alat bukti yang terkumpul. Katakanlah surat-surat sedang diteliti, tapi jangan dibatalkan. Disini, Bapak penyidik sibuk meminta berbagai pihak yang menerbitkan surat surat (alat bukti)tersebut membatalkan surat surat mereka, sedangkan surat tersebut dipakai sebagai bukti oleh pelapor.

Pola penyidikan yang dilakukan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, Penyidik justru sibuk mengatur agar para pihak yang menerbitkan surat, bersedia membatalkan seluruh surat-surat yang mereka terbitkan.

Lanjutnya, ” Inikah yang disebut Polri Presisi “, kata ketua Fast Respon Counter Polri.

Pimpinan Polresta Padang sepertinya tidak berhati hati. Surat penghentian perkara yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Padang adalah surat yang isinya bohong dan tidak berdasar sama sekali.

Sepertinya mereka tidak membayangkan bahwa pelapor sangat paham dan mengerti aturan hukum.

Barang bukti berupa copy surat sudah diserahkan ke penyidik, sementara kapolresta Padang kombes(Pol)Imran Amir SIK mengatakan terlapor sudah (MD)meninggal dunia. Sedangkan pelaku pencurian di TKP Bypass Teknik adalah anak-anak dan adik Rusdi. bukan para pihak yang melakukan perjanjian.

Yang mebuat resah, kata ketua FRN DPW Sumbar, tugas dan fungsi Polri tidak dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan.

Sebagai contoh dalam kalimat ‘ barang sesuatu ‘ belum dijelaskan mana barang milik pelapor dan mana barang milik Rusdi, seharusnya proses hukum dilanjutkan kepenyidikan, karena sudah ada tiga alat bukti.

Kata ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri sumbar, bahwa kita masuk ke pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu.

Justru pada pasal ini, hanya disebutkan seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, sementara penyidik mempersyaratkan, barang milik pelapor diperjelas terlebih dahulu. dalam hal ini belum jelas mana barang milik pelapor dan mana barang milik Rusdi. bukankah syarat tersebut mengada ada. Polri tentunya bekerja dengan aturan hukum yang jelas, karena mereka akan dimintai pertanggungjawaban terkait yang mereka lakukan.

Dengan demikian, tentunya penyidik telah menghalangi dengan mengadakan alasan seenak perutnya. Agar perkara pelapor bisa dihalangi.

Sementara, 28 item barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Polda dan Polresta Padang, bahkan ada bukti gembok yang dihilangkan dan mesin Pompa air merk Kipor yang disita.

Bukankah ketika barang bukti disita, status perkara sudah penyidikan ?.

Ketua FRN berharap perkara ini di proses dengan benar, Polri seharusnya menyadari bahwa penegak hukum itu bukan hanya Polri, tapi ada jaksa, hakim dan pengacara.

Lanjut Ketua FRN DPW Sumbar,  kami akan pertanyakan beberapa perkara lain, yang ditahan Polda Sumbar, sepertinya ini bukan main main. Dimana Polda Sumbar sudah terbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, namun pelapor tidak diberitahukan surat.

Belakangan pelapor mengetahui dari pihak Bank Nagari, bahwa mereka sudah mempunyai surat pengehentian penyidikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kombes(Pol)Erdi M Chaniago SIK. kenapa Bank Nagari bisa dengan mudah menahan perkara tersebut, bahkan sampai 4 tahun, mungkinkah karena mereka banyak uang.. ?.

Kedepan Ketua FRN Fast Respon Counter Polri akan menyurati Polda Sumbar terkait hal tersebut. (Red)