Di Sumbar Setelah Kucurkan Kredit, Pincapem Jadi Direktur, Berbeda Dengan Sintang, Kucurkan Kredit Macet, Kasi Ditahan

Kabardaerah.com – Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kongkalikong kredit senilai Rp 2 miliar di salah satu bank Kalimantan Barat (Kalbar).

Keempat tersangka tersebut yakni seorang pengusaha berinisial SH, Kasi Kredit Bank berinisial DR, dan dua analis Kredit Bank berinisial RJ serta ALZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Singang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.

“Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar,” kata Aco kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Awal mula perkara Aco menerangkan, perkara ini bermula antara Desember 2017 sampai Februari 2018. Saat itu,tersangka SH, selaku Direktur CV Jasa Aneka Sarana mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp 2 miliar.

Aco menyebut, dalam proses pengajuan kredit, SH diketahui meniru tandatangan komanditer perusahaan bernama Abdul Khair. “Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan,” ucap Aco.

Aco menerangkan, penyimpangan ditemukan ketika 3 sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit, baru di balik nama setelah uang kredit dicairkan.

Tidak hanya itu, para tersangka juga menggunakan satu sertifikat sebagai agunan pinjaman lain.

“Padahal dalam aturan kredit modal kerja, jaminan sertifikat hak milik orang lain hanya boleh dipergunakan apabila ada hubungan pekerjaan dan atau kekeluargaan,” ungkap Aco.

Lanjut Aco, empat sertifikat tanah agunan tersebut tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang. “Sehingga, setelah terjadi kredit macet, pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut,” tegas Aco.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Aco, keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Bendeda dengan yang terjadi di Bank Nagari Sumatera Barat, pimpinan cabang pembatu Jakarta Selatan malah berhasil jadi salah satu Direktur pada Bank Nagari.

Memang sangat aneh yang terjadi di Sumatera barat ini, OJK pura pura tidak tau menahu, pada hal OJK ditugaskan negara mengawasi perbankkan. Sehingga untuk menindaklajuti perkara ini.

Kata ketua DPW FRN Sumbar, Polda Sumbar malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhadap salah satu perkara. Perkara ini sudah dilapor ke OJK, ke Kejati Sumbar dan Polda Sumbar.

Anehnya, mereka semua mengalihkan ke pidana umum, sehingga daluarsa perkara sudah terpenuhinya. hebat bukan, pada hal yang dirugikan adalah daerah Sumatera Barat.

Kata Dwi Samuji SH MH Asisten Pidana khusus (Aspidsus), “perkara tersebut telah daluarsa”, katanya.

Di Polda Sumbar juga terjadi hal yang tidak sesuai aturan hukum, bahkan perkara tersebut dipersempit menjadi pidana umum/penipuan sampai akhirnya keluar SP3.

Hal ini perlu ditindaklanjuti jika masih memungkin, kata ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar.

Lanjutnya, “Sepertinya ada yang salah dengan kejadian di Sumatera Barat ini”.

Bagaimana tidak, OJK bukan institusi baru di Sumantera Barat, begitu juga Kejati dan terakhir Polda Sumbar. institusi ini sudah lama ada, tapi kenapa kejahatan perbankkan dibiarkan. Para penegak hukum pura pura tidak tau apa yang sedang terjadi. (red)

Bersambung….