Pungutan Liar Pasar Banda Buek Dilakukan Oleh Orang Yang Tidak Berhak, Dasarnya Tidak Jelas

BERITA UTAMA, TERBARU2721 Dilihat

KabarDaerah.com – Redaksi KabarDaerah minta LSM KOAD menjelaskan kejadian yang terjadi di pasar Banda Buek. Dengan keterangannya sebagai berikut, diawali tahun 2004, 2005, sampai tahun Mei 2006 Pemko Padang bersepakat dengan mamak panghulu Nagari Lubuk Kilangan.

Dalam kesepakatan tersebut ditandatangani Ir Indra Catri dan mamak panghulu, yang ditanda tangani oleh Syamsuir datuak Pamuncak berikut panghulu ke 6 suku di nagari Lubuk Kilangan. Namun akhir-akhir ini Pemko Padang terkesan mengabaikan kesepakatan tersebut, seakan akan takut membayar poin kesepakatan yang telah disepakatinya.

Yang membuat lirih adalah dengan membiarkan pungli tumbuh subur, pungli tersebut makin lama makin merajalela dan mengganggu pedagang. Pemko Padang seperti tidak bersedia bertanggungjawab. Pemko Padang seolah olah sengaja tidak menunaikan kewajiban terhadap Nagari.Diduga Pemko Padang takut melaksanakan pembayaran seluruh kewajiban yang telah disepakati bersama. 45% dari hasil pembangunan serta 25% dari hasil pengelolaan.

Pemko Padang seakan akan menghalangi terjadinya penyelesaian. Dengan selesainya semua permasalahan yang terjadi di pasar Banda Buek, tidak ada lagi pungutan diluar ketentuan, semua akan berjalan sesuai dengan aturan hukum. Ada sebagian kecil masyarakat yang menginginkan pasar Banda Buek ini tidak dikelola dengan baik. Sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Beberapa orang bisa menyewakan petak meja batu diluar ketentuan hukum yang berlaku. Meraka tidak menyadari, ketika hal itu dilakukan. diduga talh terjadi pungli. hal inilah yang diminta oleh tim pengelola, diperkarakan. sebagian kecil masyarakat Banda Buek Lubuk Kilangan tidak acuh bahkan mereka tidak menginginkan pasar Banda dikelola dengan profesional.

Mamak penghulu yang tergabung dalam organisasi Panghulu KAN Lubuk Kilangan, telah berusaha membentuk Tim Khusus Nagari Lubuk Kilangan, membentuk tim terpadu dan berikutnya membentuk tim pengelola pasar Banda Buek, sampai akhirnya menyerahkan ke LSM KOAD.

Sedangkan sebagai pelaksana pengelolaan pasar Banda Buek, KAN bersama LSM KOAD telah membentuk aliansi Anak Nagari. Aliansi tersebut nantinya yang akan melakukan tugas pengelolaan.

Semua itu dilakukan agar masalah yang timbul setelah pembangunan dapat terselesaikan. Setiap kali disurati, Pemko Padang sepertinya tidak peduli, Pemko Padang tidak berkeinginan poin poin kesepakatan yang telah disepakati terlaksana.

Pungutan Liar yang dilakukan dipasar Banda Buek sangat merugikan, terutama oleh Pedagang. Pungutan tersebut dilakukan sekitar jam 9 pagi sampai jam 12 Siang. entah apa landasan hukum pungutan tersebut.

Kata kepala dinas perdagangan kota Padang, bahwa Pemko tidak ada mengambil pungutan dari pasar Banda buek.

Terlalu hebat pelaku pungli di pasar Banda Buek ini, mereka tanpa ragu dengan sangat tenang, melakukan pungutan. Sementara baju yang dipakai bermerk Dinas perdagangan kota Padang.

Artinya, mungkinkah mereka melakukan dengan sepengetahuan Dinas Perdagangan.?

Parkir yang dipungut adalah pungli

Parkir merupakan bisnis yang sangat menggiurkan, dimana masyarakat berdasarkan kekuasaan yang ada padanya, bisa menguasai daerah yang sebenarnya bukan hak mereka.

Walau tanah tersebut dahulunya merupakan hak kaum, tapi karena telah diserahkan ke perusahaan maka, hak mereka akan hilang, selama terjadinya perikatan. sementara kewajiban perusahaanlah yang akan di tagih oleh nagari.

Agar pungutan uang parkir tidak dianggap Illegal, seharusnya melalui prosedur yang benar.

Dimana pelaku Parkir harus berada dibawah menegement perusahaan yang terikat secara sah dengan perusahaan yang ditinjuk oleh kaum dan mamak kepala waris dan panghulu.

Untuk itu PT Farindo Mitra Jaya, merencanakan bahwa parkir akan dikelola oleh organisasi pemuda Banda Buek, untuk itu harus dilengkapi dengan legalitas yang sah.

Ketika tidak dilakukan demikian, maka seluruh pungutan di pasar Banda Buek adalah illegal.

Tanggal 31 Januari 2024, PT Farindo Mitra Jaya telah melaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan, kita tunggu tindak lanjut dari penyilidik Polsek Luki.

Bukan hanya yang telah didapat, yang melakukan pungli dipasar Banda Buek. ada beberapa orang lagi yang melakukan hal serupa.

Mungkin akan semakin jelas ketika telah di proses oleh kepolsian Polsek Lubuk Kilangan, sebut ketua LSM KOAD.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bersambung…