Presisi Jendral Listyo Sigit Terganjal Sikap Anggota Polri

BERITA UTAMA1954 Dilihat

KabarDaerah – Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, melalui surat mempertanyakan ke Kapolres Padang. Namun sangat disesalkan, surat tersebut tiidak mendapat balasan dari Polres Padang. Pelapor juga sudah mempertanyakan kepada penyidik, lain yang ditanya lain yang dijawab. Apa sebenarnya yang menjadi halangan dalam melakukan proses hukum perkara Bypass Teknik ini, Ketua PW FRNDW Sumbar.

Lanjutnya , “Kami sudah memulai melapor dari awal September 2021 sampai sekarang Maret 2024”, kata ketua FRN DPW Sumbarnya.

  • Prediktif sama dengan memprediksi –>> Dalam hal ini Polri tidak bisa menunjukkan sikap memeprediksi jika perkara bypass teknik ini tidak diproses.
  • Transparansi –>> harusnya Polri bersikap transparansi tidak ada yang disembunyikan dalam hal penyelidikan
  • Responsif –>> sangat jauh yang dilakukan dan diterapkan dilapangan dari yang direncanakan jederal Lisyo sigit Prabowo. sudah hampir tiga tahun kejahatan dibiarkan terjadi setiap hri, setiap saat.
  • Berkeadilan –>> melakukan klarifikasi dengan tidak menghadirkan tersangka Polri telah menunjukkan tidak presisi

Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas. Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni: Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi;

  • Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional,
  • Mengedepankan pencegahan permasalahan,
  • Pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving,

Terdapat beberapa program transformasi prioritas dalam kebijakan Polri Presisi. Program transformasi menuju Polri yang Presisi pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencakup empat kebijakan utama, yakni transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.

Bagi kami, sebagai masyarakat hanya berharap perkara yang kami laporkan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bapak Kapolresta Padang harus mengetahui, ketika perkara kami tidak diproses, jika alansan keterangan ahli dari pelapor, Kita tentunya sudah mengetahui bahwa Negara sudah memberikan uang yang cukup Kepada Polri. Ketika ada selentingan, bahwa kami harus punya pengacara dan menyediakan ahli. Kami yakin bahwa kami terlambat. tentunya itu lebih gila lagi, Kata ketua FRN.

” jika uang yang dipersyaratkan, dana Polri tahun 2023 setidaknya telah disediakan Rp.116 trilyun. Sehingga tidak sepantasnya Polresta Padang menjegal laporan kami. Jika untuk melakukan proses hukum butuh 3 tahun, kami khawatir daluarsa perkara. Dalam proses yang kami lakukan, kami telah mendapat bahan yang sangat penting. Selayaknya Polresta Padang berhenti mempermainkan kami”, Kata ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri.

Dengan membiarkan anggota Polresta mempermainkan perkara kami, berarti, Kapolresta sudah membiarkan kejahatan terjadi.

Kami menyadari bahwa yang kami takutkan benar benar akan menjadi kenyataan, walau kami harus menjalani samapai selesai untuk mendapatkan data.

Kondisi  perkara Bypass Teknik di polresta Padang, ditahan oleh Polresta Padang, beberapakali sudah dilaporkan ke Polda Sumbar, tapi sampai saat ini belum diproses oleh penyidik Polreesta Padang. Begitu juga dengan surat pengaduan tanggal 21 Maret 2023 tentang pemalsuan surat, pemakaian surat palsu untuk mengeluarkan uang dari Bank Nagari dan pemalsuan nama toko Byppas Teknik di kabupaten Lima Puluh Kota.

Berikut ini dikirim kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumbar, Kompolnas RI, Ombudsman RI, kami harap Bapak maklum. jangan kaget ketika perkara ini tetap ditahan. kami tidak akan tinggal diam.

Berikut isi surat PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar ke Kapolresta Padang.

Semoga Bapak dalam keadaan sehat, aktifitas Bapak lancar tanpa ada halangan, tetap kukuh dalam hal penegakkan hukum, selalu amanah dalam menjalankan tugas yang dititip melalui jabatan Bapak.

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak bahwa baik laporan maupun pengaduan yang dilakukan LSM KOAD sejak September 2021 – 21 Maret 2023 belum ada yang berproses dengan benar. Semua alasan yang dibuat untuk menjegal kami sudah terbantahkan. Tiga pengaduan pertama, kedua dan ketiga dihentikan dengan Delapan kebohongan. Keterangan ahli yang dijadikan alasan terakhir, juga terbantahkan dengan pengakuan ahli Dr Fitriati SH MH, Kami memiliki rekaman pembicaraan dengan Dr Fitriati SH MH.

Prof Dr Ismansyah SH MH tidak lebih baik dari DR Fitriati SH MH. Jika dilanjutkan, kami yakin beliau tidak akan bersedia.

Sebelumnya kami telah meminta, kami telah berikan kronologis, sebagai dasar memberikan keterangan ahli, beliau menolak dan menghindar, belaiu akhirnya tidak mau ditemui.

Alasan penyidik menunggu keterangan ahli dari pihak pelapor, sepertinya tidak diperlukan saat ini. Ketika penyidik bekerja sungguh sungguh, maka yang harus dilakukannya penyidik masuk ke unsur perkara, sebagai contoh pasal 362atau pasal pencurian.

Bukan melakukan penelitian laporan, sampai sampai SPPHP diganti menjadi surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian, dalam waktu tersebut penyidik sibuk mencari dalih untuk membatalkan surat surat yang kami jadi bukti dalam laporan.

Laporan Polisi yang telah diterima Polda Sumbar sengaja dilimpahkan ke Polresta Padang tanpa melaihat tempat kejadian perkara/TKP.

Dalam waktu bersamaan penyidik mengatakan “kami ikut apa kata pimpinan”. Pada hal hakim dalam mengadili hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti. Sampai saat ini penyidikan perkara terhenti dengan alasan keterangan ahli dari pelapor.

Perlu diketahui oleh penegak hukum(Polri)bahwa alasan yang paling utama tentunya adalah penegakkan hukum sesuai aturan hukum dan UU.

Penegakkan hukum seharusnya dilakukan oleh POLRI, JAKSA, PENGACARA dan HAKIM, bukan oleh Polri sendiri

Polri tidak boleh mempermainkan perkara yang dilaporkan masyarakat. Apalagi dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta UU, sudah lengkap aturan-aturan yang mengatur, mana yang harus dipatuhi dan mana yang harus ditinggalkan, contoh Polri wajib melindungi harta kekayaan masyarakat. Polri dilarang melakukan berbagai hal yang dilarang oleh aturan dan UU seperti Perkapolri nomor 7 tahun 2022. Ketikalaporan ini dihalangi untuk berproses tentu tidak baik untuk para pelaku.

Sebagai organisasi perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, beberapa waktu yang lalu Kami menyurati Waka Polda Sumbar dan Kapolda Sumbar. kami Minta waktu untuk bertamu terkait laporan kami. Kami diminta Kapolda untuk bertemu dengan Kapolresta Padang dan Kasat Reskrim Polresta Padang atau penyidik.

Kami telah mendapatkan data yang memadai, kami telah memantau, bahkan kami yang melakukan sendiri laporan dan pengaduan tersebut, sehingga dari awal sampai laporan yang ketujuh, kami memilki data tentang penyimpangan terjadi. saya sudah minta Kapolri memalui Divpropam untuk Vidio Call, guna membahas masalah ini. akhirnya Divpropam tidak berani untuk melanjutkan. mereka sadar bahwa ada penyimpangan dalam hal ini.

Kami melapor atas nama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah. Kami juga sebagai ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) minta agar Polresta Padang tidak mempersulit masyarakat dalam melaporkan pidana.

Kami minta agar laporan yang kami lakukan sebanyak 7 perkara sebelumnya, kembali diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini mabes Polri juga mengatakan demikian bahwa perkara kami masih berproses, berdasarkan LP/B/28/II/SPKT Polda Sumbar. Sedangkan berdasarkan pengaduan sebelumnya, mabes Polri berpendapat, “perkara sedang dalam proses lidik”, sesuai dengan surat Kompolnas yang pertama dan yang kedua, diminta agar Polda Sumbar melakukan proses hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama terhadap perkara Bypass Teknik ini.

Kami percaya, mabes Polri telah menunjukkan bahwa mabes Polri presisi dan jujur mengatakan hal tersebut. Mabes Polri ternyata telah presisi. Demikian surat kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar kembali meminta agar penegak hukum tidak bermain main dengan laporan kami.

Kita harus sadar bahwa Aaparat Penegak Hukum telah digaji besar oleh negara, tugas Bapak Bapak melindungi , mengayomi, serta tugas utama melakukan penegakkan hukum.

jika tugas ini tidak Bapak kerjakan apa artinya keberadaan Polri, jangan biar masyarakat berfikir negatif kepada Polri.

Dengan Bapak bacanya surat ini, kami menunggu dipanggil Kapolri, Kapolda Sumbar, atau Kapolresta Padang untuk adu argumentasi guna membuktikan perkara yang kami laporkan adalah perbuatan pidana, demikian dikatakan ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.