Team Jagal Bandit Reskrim Polres Lahat Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencuri HP

Lahat.Kabardaerah.Com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIKH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi dan kanit Pidum Ipda Deny SH, berhasil ungkap kasus berdasarkan,Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / III / 2024/SPKT/Res Lahat, tanggal 16 Maret 2024.

 

Kedua orang terduga pelaku, AJ (19) warga Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan KL (19), warga Gang Pagun Kelurahan Talang Jawa utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Adapun korbannya, Iqbal Panji Pratama (12), warga Jalan Raya Pagar Alam Lahat Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

 

Sesuai dalam kasus, keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), depan rumah pelapor di jalan Kirab Remaja Pasar Kaget Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

 

Kapolres lahat, melalui kasat reskrim kronologis kejadian disampaikan Kasubsi Penmas humas polres setempat, Aiptu, Lispono, SH, pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19:30 Wib  bertempat di Jalan Kirab Remaja Pasar Kaget Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black IMEI 86599204939561IMEI 2 : 865992049395603 adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut adalah awalnya pelaku satu berinisial, KL, menjemput pelaku kedua bernama berinisial, AJ di rumahnya menggunakan sepeda motor honda Beat warna hitam milik sdr KL. Kemudian, pelaku AJ dibonceng sdr KL menuju jembatan Benteng untuk nongkrong dan duduk-duduk di sana. Saat melintasi jalan Kirab Remaja Kelurahan Talang Jawa selatan kecamatan lahat kabupaten lahat, pelaku melihat seorang anak laki-laki sedang bermain HP di pinggir jalan. Lalu pelaku KL, memperlambat motornya dan pelaku AJ langsung merampas Hp milik korban secara paksa. Setelah mendapatkan Hp tersebut kedua pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

 

“Saksi sudah kita periksa untuk dimintai keterangan. Sedang Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit hp android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black IMEI 865992049395611 IMEI 2 : 86599204939560 sudah kita amankan,”jelas kasat

Sementara kronologis penangkapan kedua pelaku, hari Jumat tanggal 16 Maret 2024, pukul 21:00 WIB team jagal bandit Sat Reskrim Polres dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto, SH berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama AJ dan KL yaitu adalah pelaku Pencurian Dengan Pemberatan terhadap barang milik korban Iqbal Panji Pratama.

“Pelaku kita amankan sedang berada di Jalan Pasar Belando, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan tanpa perlawanan. Selanjutnya di bawa ke polres lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,”demikian kasat (Jon)