Membongkar Kebohongan Polda Sumbar, IRWASDA Sengaja Diamkan Penyimpangan Yang Dilakukan Polsek Kuranji Dan Polresta Padang

KabarDaerah.com-Ketua LSM KOAD menanggapi hasil klarifikasi ITWASDA terhadap dua pengaduan LSM KOAD di Polsek Kuranji dan Polresta Padang. kita kembali lagi ke pemeriksaan ITWASDA Polda Sumbar jauh yang terjadi sebelum dilapporkan ke Kapolri.

Serta menanggapi surat ITWASDA yang sengaja dimuat melalui media ini karena saat ditemui pelapor ITWASDA, menolak, apalagi untuk bertemu kapolda selalu mendapat halangan dari spripim.

Hanya dengan mempostkan melalui KabarDaerah.com, diharapkan dapat menjadi attensi Kapolda Sumbar, sampai saat ini perkara pencurian di Toko Bypass Teknik yang telah diserahkan oleh Kapolda Sumbar kepada Dirreskrimum Kombes (Pol) Andry Kurniawan SIK MH, sedangkan Kombes Andri Kurniawan belum menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Setelah Direskrimum melimpahkan ke Polresta Padang perkara tersebut tidak akan berproses sebagai mana mestinya.

Sementara Polsek kuranji masih sibuk berwacana seakan membela terlapor, sehingga dengan pemberitaan di KabarDaerah ini mendapatkan perhatian dari Kapolda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD.

Berikut adalah dua pengaduan di Polsek Kuranji terkait Penggelapan dan pencurian di Toko Bypass Teknik:

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP 284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP 303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Dalam SPPHP disebutkan bahwa Kapolsek, telah menghentikan penyelidikan, alasan Kapolsek menghentikan penyelidikan adalah tidak terpenuhi unsur karena terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi. Berbeda dengan hasil klarifikasi yang dikemukakan tim ITWASDA Polda Sumbar, alasan Kapolsek Kuranji adalah belum jelas mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor.

Terkait alasan belum jelasnya mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor kata ketua LSM KOAD, Polsek Kuranji seharusnya konsentrasi pada unsur perkara. Dalam pasal 362 tidak mengaharuskan demikian, berikut kutipan pasal 362 tersebut, “barang siapa mengambil barang sesuatu, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain“, jelas bukan, alasan Polsek justru mengada ada dan dibuat buat, kata ketua LSM KOAD.

Dikatakan ketua LSM KOAD, Polri itu didesign sebagus mungkin, sehingga ketimpangan yang terjadi akan terlihat, seperti, pemisahan barang yang dipersyaratkan oleh Polsek Kuranji, jelas diluar ketentuan yang diesebutkan oleh KUHAP.

Berikut, perubahan alasan penghentian penyelidikan yang dilakukan Kapolsek Kuranji. sungguh diluar kode etika profesi. dimana penyidik Polri harusn melakukan penyelidikan dengan berkeadilan tanpa memihak salah satu. Ketika Polsek Kuranji sunguh sunguh dalam melakukan penegakkan hukum, tentu peristiwa pidana yang terjadi tidak bisa dirubah,  bahwa penguasaan hak orang lain seluruh atau sebagian.

Jawaban SPPHP Polsek Kuranji adalah tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama kemudian berubah menjadi belum jelas, mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor, sebagai bukti berikutnya adalah SPPHP tanggal 4 November 2022, Polsek Kuranji malah minta bukti asli. bukankah hal itu menunjukan bahwa Polsek Kuranji tidak konsisten dengan jawaban awal.

Alasan Kapolsek Kuranji berubah ubah, yang sangat menyedihkan, malah dibenarkan oleh TIM ITWASDA Polda Sumbar.

Kapolsek Kuranji sepertinya sudah kehabisan jawaban. Dalam mencari pembenaran agar dianggap benar  melakukan penghentian penyelidikan.

Bahkan semua argumentasi yang disebutkan Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah dijawab oleh pelapor. setidaknya sepuluh jawaban telah dibantah oleh pelapor. Jawaban tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.

Sebagai contoh barang bukti yang telah disita berupa gembok dan mesin pompa air merek kipor telah disita oleh Polsek Kuranji, pertanda perkara telah dalam tahap penyidikan. Kesalahan Kapolsek Kuranji diperjelas melalui jawaban dari TIM ITWASDA Polda Sumbar. jika ditemukan Novum maka perakara akan kembali diproses, demikian disebutkan dalam surat SPPHP tersebut.

Perbedaan jawaban, dalam SPPHP yang kirimkan Kapolsek Kuranji terjadi setelah dilakukan gelar di Polresta Padang, akhirnya dipakai alasan Saksi Ahli yang salah tempatkan.

Alasan Kapolsek berubah lagi, bahkan lucunya kapolsek minta dilakukan BAP terhadap penjual barang kepada pelapor yang berada di Jakarta.

Ketua LSM KOAD menilai penghentian penyelidikan oleh kapolsek kuranji tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolsek tidak siap dengan jawaban yang konsisten dalam menghentikan perkara tersebut, sehingga bagwassidik Polda Sumbar kehabisan akal membela Polsek Kuranji agar tidak terkena sangsi pelanggaran etika profesi yang dilaporkan ketua LSM KOAD ke mabes Polri.

Ketua LSM KOAD menilai, terlihat jelas bahwa Kapolsek Kuranji tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. dan yang melanggar KEPP adalah alasan yang dibuat dalam SPPHP adalah alasan yang tidak benar. bukti berkali kali berubah.

Sedangkan kesimpulan hasil dari klarifikasi yang dilakukan tim ITWASDA Polda Sumbar terhadap perkara pengaduan di Polsek Kuranji belum memperlihatkan hasil yang sebenarnya, terkesan ada yang disembunyikan.

Ketua LSM KOAD mengingatkan, bahwa pendapat yang mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di TKP Toko Bypass Teknik adalah peristiwa pidana, diikuti dengan menjual barang hasil kerjasama, merusak gembok, dilakukakn bersama sama, ditambah lagi pada tanggal 31 Desember 2021 dilakukan malam hari.

“Menurut kami”, kata ketua LSM KOAD, “Kapolsek Kuranji belum perlu keterangan ahli, cukup melakukan diskusi dengan Kapolda Sumbar, kami yakin semua akan terungkap dengan jelas”, katanya.

Ketua LSM KOAD mengatakan demikian, setelah melakukan diskusi dengan bapak Kapolda Sumbar. Kapolda Sumbar mengatakan bahwa perkara ini Pidana.

Selanjutnya kata ketua LSM KOAD, “Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK SH merupakan seorang taruna yang lulus dengan predikat Adimakayasa, beliau sangat paham dengan perkara ini. dalam pertemuan ke dua disebutkannya bahwa perkara ini pasal dasarnya adalah pasal pencurian.

ITWASDA Polda Sumbar adalah tangan kanan Kapolda dalam hal pengawasan, seharusnya Itwasda lebih profesional dari Polsek, nyata bahwa ITWASDA juga membiarkan kesalahan terjadi. Jika tim Itwasda berlaku profesional, tentunya bisa menyimpulkan keadaan, situasi dan kondisi yang telah terjadi dengan baik.

Melalui surat pemberitahuan klarifikasi yang dikirim Itwasda Polda Sumbar, tidak terlihat pada kesimpulan hasil pengawsan tersebut, hanya sekedar klarifikasi. Itwasda tutup mata atas kesalahan Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Melalui surat yang dikirim kepada LSM KOAD,  hanya menulis sebagaimana yang terdapat dalam surat-surat yang telah diserahkan oleh pelapor dan yang diterangkan oleh Polsek Kuranji.

Tim ITWASDA Polda Sumbar tidak memberikan pendapat serta penilaian atas apa yang telah terjadi. Ketika Polsek Kuranji Kuranji mengatakan akan melakukan BAW penjual barang ke Indrawan, hal itu sangat tidak nyambung, terkesan mengada ada. dengan tidak diterimanya melapor saja sudah salah, megalihkan ke pengaduan justru terlihat mengada-ada, karena masalahnya bukan pencuruan dalam keluarga.

Melapor saja tidak diterima Polsek Kuranji dan dialihkan ke pengaduan, sedangkan pengaduan yang kami lakukan tidak teradministrasi secara resmi sampai ke mabes Polri. Sudah jelas ada yang terlanggar, bukannya Kode Etik Profesi seharusnya menjadi temuan. Karena kami yakin, hal ini adalah sebuah pelanggaran atas undang undang, oleh sebab itu kami melapor.

Jika TIM ITWASDA Polda Sumbar ikut mengatakan bahwa proses telah dijalankan sesuai prosedur, artinya keilmuan tim Itwasda tidak lebih baik dari Polsek kuranji. Kami yakin tim Itwasda tidak jujur dalam memberikan penilaian, kata ketua LSM KOAD.

Penghentian penyelidikan yang dilakukan Polsek Kuranji, seharusnya ketika prosedur yang ditempuh diduga telah terjadi pelanggaran aturan undang-undang, seharusnya Itwasda memberikan penilaian dengan jujur, tanpa adanya kepentingan.

Jika tim bekerja secara profesional. tentu ITWASDA mengetahui dimana letak kesalahan yang terjadi, tetapi jika memang tidak mengetahui kami talah menaggapi hasil penyelidikan tersebut melalui surat ke Kapolda Sumbar, kata ketua LSM KOAD.

Berikut redaksi sajikan hasil analisa LSM KOAD terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Melapor tidak diperbolehkan dan dihalangi mulai dari SPKT, yang diterima hanya pengaduan, tidak diterimanya melaporkan pidana, merupakan pelanggaran atas UU, KUHAP dan Perkapolri. Dalam melapor masyarakat diatur oleh UU. Pengaduan yang kami lakukan tidak teradministrasi sampai ke mabes Polri sehingga Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tanpa takut, dengan gampangnya menghentikan penyelidikan perkara yang kami laporkan, kami dibuat kesulitan, dimana ketika kami telah melakukan pengaduan, kami masih dipersulit dengan berbagai cara, baik oleh Polresta maupun Polsek Kuranji.
  2. Sesuai aturan Hukum Acara Pidana, proses perkara dilakukan berdasarkan delik pasal yang disangkakan. Ketika pasal yang disangkakan adalah pasal penggelapan dan pencurian, pasal tersebut bukan merupakan delik aduan. Sehingga proses hukum tidak perlu dengan melakukan pengaduan. Polisi bisa melakukan proses hukum tanpa adanya pengaduan.
  3. Alasan penghentian penyelidikan oleh Kapolsek Kuranji tidak tepat, sehingga terkesan mengada ada, karena tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan peristiwa pidana, jadi alasan penghentian penyelidikan adalah tidak ditemukan atau ditemukan peristiwa pidana, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan
  4. Kami berpendapat bahwa Polsek Kuranji dalam menghentikan penyelidikan atas laporan kami, diduga telah melanggar aturan hukum. Polsek terkesan mengada-ada. Sementara, waktu tetap berjalan, karena Polsek Kuranji membuat pengaduan kami sebagai mainan, sehingga sebagai pelapor, kami dirugikan oleh tindakan Polsek Kuranji tersebut. Yang paling penting, dalam menilai kinerja penyidik Polsek Kuranji, dimana Polsek Kuranji dari awal melapor sibuk berwacana membela terlapor (penjahat), sementara, kejahatan yang kami laporkan dibiarkan terjadi tiap hari, dan berulang ulang, dilakukan bersama sama, sehingga barang bukti banyak yang hilang.
  5. Disaat kami menghadap Bapak Irwasda, kami sudah berikan kronolgis lengkap dengan analisa pasal dan semua yang diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap perkara yang kami laporkan, yaitu terkait dengan kinerja Polsek (pelanggaran Etika dan Profesi Kapolsek, Kanit Polsek Kuranji), khususnya terkait dengan perkara yang kami laporkan.
  6. Alasan Polsek Kuranji menghentikan penyelidikan sering berubah ubah, mulai dari tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan dan pencurian hingga terkait perjanjian kerjasama. berubah setelah tanggal 24 Oktober 2022 menjadi pelapor belum menyerahkan bukti kwitansi asli, sampai keterangan tim Itwasda berubah lagi menjadi kepemilikan barang belum jelas. Berdasarkan pergantian alasan Kapolsek Kuranji tersebut, jelas terlihat bahwa penghentian penyelidikan perkara oleh Polsek Kuranji tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan bahwa kepemilikan modal usaha Rusdi 60% dan Indrawan 40% , bukankah angka tersebut sudah sangat jelas. Dalam pasal 362 KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa, mengambil barang sesuatu, seluruh sebagian kepunyaan orang lain“. anak-anak Rusdi telah menguasai, mengambil, menjual setidaknya 40% kepunyaanya pelapor. Dalam hal ini Polsek Kuranji harus lebih teliti dan memahami dengan benar. Kapolsek Kuranji jangan beranggapan bahwa semua yang ada surat perjanjiannya harus digugat terlebih dulu ke pengadilan. Untuk diketahui Kapolsek Kuranji bahwa jangankan anak anak Rusdi mencuri. Rusdi sebagai para pihak yang berjanji tidak menyerahkan 40% hak pelapor adalah Tindak Pidana Penggelapan.
  7. Selajutnya, kejadian tindak pidana yang dilaporkan terjadi tanggal 3 Agustus 2021 sampai sebelum meninggal dunia.

Tanggapan TIM ITWASDA pada poin ke 3.

Bahwa Laporan Polisi tidak bisa dilakukan karena pengadu tidak bisa membuktikan kepemilikan atas barang yang dilaporkannya.

Tanggapan dari LSM KOAD:

Kapolsek seharusnya lebih pintar mencari alasan, bahwa dalam membuat laporan tidak diperlukan persyaratan yang disebutkan oleh Kapolsek Kuranji, bahwa masyarakat saat melaporkan suatu peristiwa pidana hanya bukti permulaan yang cukup.

Kapolsek Kuranji tidak boleh mengada-ada, Kapolsek harus menerima lapopran, jangan alihkan ke pengaduan masyarakat. pengaduan masyarakat berdasarkan perkabareskrim sedangkan melapor didasari oleh undang undang. sehingga undang undang tidak bisa dikalahkan oleh Perkabareskrim, Perkabareskrim aturan tentang pengaduan masyarakat yang harus di patuhi oleh penyidik Polri.

Kapolsek Kuranji tidak perlu memperlihatkan ketidak pahaman akan perkara ini. Dari alasan yang disebutkan terlihat bahwa Kapolsek Kuranji terkesan menghalangi proses hukum perkara ini. Mulai dari melaporan secara resmi yang teradministrasi sampai ke mabes Polri, jika di lakukan sebaliknya akan mudah dihentikan, bahkan untuk tujuan tersebut barang buktipun bisa dihilangakan. Hasilnya adalah perkara tidak berproses sesuai aturan hukum.

Hal ini sangat serius, ketika perkara ini dimabil alih Kapolda Sumbar dan kembali berproses sesuai dengan aturan maka, pelanggaran tersebut akan terungkap. Sesuai dengan UU, KUHAP dan Perkapolri, UU mengatakan masyarakat justru punya hak untuk melapor dan Polisi berkewajiban melakukan proses hukum dengan melakukan penyelidikan dan Penyidikan guna membuktikan peristiwa pidana. Pasal 108 KUHAP cukup sebagai alasan bahwa Polisi wajib menerima masyarakat melapor, kemudian melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum.

Tidak demikian halnya dengan Polsek Kuranji, Polsek Kuranji terkesan mempermainkan pengaduan dengan berwacana, mengulur waktu sampai barang bukti habis dijual pelaku. untuk menemukan peristiwa pidana atau tidak, Polsek Kuranji ternyata tidak mampu. Kesalahan yang dilakukan Polsek Kuranji berulang ulang, sehingga Bagwassidik Polda Sumbar mengadakan gelar berulang-ulang.

Jika ditemukan peristiwa pidana, barulah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Salah satu tujuan penyidikan adalah membuat terang perkara pidana.

Pada tahap inilah dikumpulkan bukti surat surat, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan tersangka.

Minimal ditemukannya dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP hingga perkara layak disidangkan.

Tidak tepat ketika laporan kami dihalangi, melapor saja tidak diterima. Tim ITW ASDA seharusnya meluruskan perlakuan penyidik dalam menanggapi laporan kami. Seharusnya Tim Itwasda adalah pengawas yang memiliki tingkat ke ilmuan yang lebih dari Polsek dan Polresta. Ketika ditemukan pelanggaran kode etika profesi, Tim Itwasda harus melanjutkan ke Bidpropam Polda Sumbar, bukannya mendiamkan pelanggaran tersebut. dari kejadian ini dapat diduga telah terjadi pelanggaran kode etika profesi yang dilakukan bersama sama.

Dengan keadaan ini, Kapolri diharapkan turunkan tim khusus untuk menyelidiki perkara ini secara fair, jujur dan presisi, dengan tidak meninggalkan seluruh aturan dan undang undang.

SPPHP yang dikirim kepada LSM KOAD, justru menunjukkan bahwa Polsek Kuranji tidak transparan dalam menangani perkara yang kami laporkan. penyelidikan diduga tidak sesuai aturan perundang undangan.

Dimana dalam SPPHP, sebelum penyelidikan dihentikan, Kapolsek Kuranji beralasan tidak terpenuhi unsur pidana dan terkait hubungan kerjasama (Indrawan dengan Rusdi). Namun pada tanggal 4 November 2022, berubah dengan alasan, bahwa pelapor belum menyerahkan bukti kwitansi asli. Dalam hal ini Kapolsek Kuranji harus konsisten dengan alasan yang telah dikemukan pada SPPHP sebelumnya. Sebenarnya, jika Kapolsek Kuranji sedikit profesional dan bekerja dengan benar, maka tentunya Kapolsek bisa memahami, bahwa bukti yang dikirim dengan elektronik adalah bukti hukum yang sah, sehingga cukup untuk membuktikan bahwa sebagian barang sesuatu merupakan kepunyaan orang lain. ketika dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. 

Kapolsek harus melaksanakan Presisi program yang sedang digalakkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tentunya merupakan program yang dilaksanakan Kapolda Sumbar.

Berikut kita bahas sedikit tentang program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) berikut sedikit penjelasannya: Kata Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon, tapi benar-benar harus diterapkan dalam melaksanakan tugas. Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni: Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional, Menjaga soliditas internal, Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah, Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia, Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan, Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving, Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Terkait dengan Bukti Asli yang diminta oleh Kapolsek Kuranji, bertentangan dengan sikap Presisi tersebut. yang harus membuktikan, bahwa barang sesuatu yang dujual pelaku, tentunya adalah pelaku sendiri.

Seharusnya dipertanyakan kepada pelaku bukan kepada pelapor. Kerena persayaratan unsur sehubungan dengan kepemilikan barang sesuatu yang dicuri, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tidak mungkin dipertanyakan kepada setiap orang, selain pelaku, demikian dikatakan ketua LSM KOAD.

Secara unsur, dengan adanya lima unsur pidana termasuh pihak yang dirugikan, sudah merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang undang.

Semoga Kapolsek menyadari kesengajaan atau kekhilafannya, namun jika dengan keterangan ini Kapolsek masih berdalih, jangan salahkan kami dari LSM KOAD akan mendesak Kapolri serta Kapolda Sumbar untuk mengambil alih penanganan perkara ini.

Berikut tentang alasan permintaan kwitansi Asli kepemilikan barang. Kita bisa lihat perkara-perkara terkait UU-ITE.

Bahwa setiap barang bukti yang dikirim melalui elektronik adalah barang bukti yang sah. Terlihat dari setiap langkah yang dilakukan Kapolsek Kuranji dalam rangka menjegal laporan kami, walau dengan alasan yang mengada ada.

Sangat jelas terlihat bahwa proses hukum terhadap laporan kami sengaja dihalangi bahkan secara terang-terangan. Polsek Kuranji tidak menerima laporan kami, yang nyata nyata telah diberikan oleh undang undang.

Pihak Polsek sewajarnya merasa malu, ketika alasan yang dikemukan selalu bisa dimentahkan dengan aturan perundang undangan. mari kita simak bunyi pasal 362 KUHP pasal pencurian:

“Bahwa yang membuat peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana, ketika pelaku mengambil yang bukan kepunyaan pelaku, seluruh atau sebagian, dengan demikian sudah terpenuhi salah satu unsur pencurian”. jadi Kapolsek tidak perlu lagi berdalih jika hanya akakn membuat harga diri Kapolsek Kuranji semakin pupus. kapolsek harus ingat, bahwa sekarang perkara ini menjadi attensi Bapak Kapolda Sumbar.

Tanggapan ini, kami buat berdasarkan surat ITWASDA Nomor: B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda serta pengalaman kami selama menjalani proses hukum melalui pengaduan, mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar.

Mari kita simak setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar dan Polsresta Padang –>>

  1. Gelar perkara di Polda Sumbar, tanggal 2 Agustus 2022, ternyata yang hadir dalam gelar perkara hanya pelapor dan 11 orang yang bertugas menggagalkan laporan pengaduan. Mulai dari gelar di Polda Sumbar sampai gelar dua laporan terhadap dua laporan di Polsek Kuranji yang diadakan di Polresta Padang. terlihat tujuannya sama, yaitu berusaha menggagalkan pengaduan kami sebagai pelapor.
  2. Setelah dilakukan pemberitaan intensif di Kabardaerah.com akhirnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2022, diputuskan bahwa perkara pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali berproses. melalui surat diberitahukan kepada pelapor bahwa tiga perkara di Polsek dan Polresta Padang kembali dilakukan penyelidikan lanjutan dan permintaan keterangan saksi-saksi.
  3. Tanggal 24 Oktober 2022, Polsek Kuranji kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Tapi sangat disayangkan yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban dan 12 polisi yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.

Empat kali gelar perkara yang telah dilaksanakan

Indikasi yang terjadi, menunjukkan oknum-oknum yang menghalangi perkara ini ternyata tidak patuh dengan Undang Undang Kepolisian, KUHP, KUHAP, Perkapolri. Mereka terlihat tidak mematuhi aturan yang mengikat Polri.

Setelah surat Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar dilayangkan ke Polresta Padang seharusnya Polsek Kuranji mematuhi.

Ternyata tidak demikian, Polsek masih berusaha mempertemukan untuk dilakukan Restoratif Justice. walau akhirnya ditolak oleh terlapor.

Tujuan diadakan Gelar perkara bukan lagi untuk melakukan penegakan hukum dengan adil, terlihat dari sikap Polisi yang diundang dalam gelar perkara. Mereka bertanya dengan nada dan cara yang memojokkan pelapor.

Seharusnya Gelar perkara diadakan untuk membuat terang perkara, berdasarkan masukan beberapa orang dari masing masing bidang dan bagian. Khusus untuk perkara Bypass Teknik, tidak demikian adanya.

Terlapor atau yang diduga pelaku, dalam Empat kali gelar perkara tidak dihadirkan sama sekali. Kondisi ini sudah tergambar bahwa Polsek, Polresta Padang dan Polda sumbar, tidak adil dalam menangani perkara yang kami laporkan.

Penyidik yang hadir, sepertinya sengaja hanya untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan, guna membatalkan pengaduannya.

Waktu terus diulur dengan berbagai cara, dapat dilihat dari surat pelimpahan pengaduan dipropam mabes Polri tanggal 14 Juni 2022, baru pada tanggal 18 Oktober 2022 bagwassidik mengeluar hasil gelar tanggal 13 September 2022.

Hasil gelar perkara, seharusnya tiga perkara kembali berproses, sampai hari ini perkara yang kami laorkan tidak berproses sama sekali. Dalam surat SPPHP hasil gelar perkara hanya tertulis satu perkara yang dilaporkan di Polresta Padang.

Perkara ini jelas-jelas dilalaikan oleh Polsek Kuranji, secara keseluruhan perkara sudah berproses hampir satu tahun. Dengan kondisi ini Kapolsek Kuranji telah mengabaikan sikap Presisi yang diprogramkan Kapolri dan Kapolda Sumbar.

Dapat disimpulkan bahwa Perkara Toko Bypass Teknik tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, kami meyakini ketika Kapolda Sumbar mengambil alih perkara, kapolsek selayaknya melakukan “tangkap tangan” tentun saja dengan mempertimbankan segala aspek legalnya seperti pelaku terus menerus mengulangi perbuatan pidana setiap hari dan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

Ketika Kapolsek Kuranji sudah menyadari kekhilafannya dan berani melakukan tangkap-tangan terhadap pelaku kejahatan tentunya akan lebih mudah dalam hal pembuktiannya.

Dengan membiarkan kejahatan terjadi, Polsek Kuranji telah dengan sengaja membiarkan UU dilanggar, apalagi Polsek Kuranji telah menghilangkan barang bukti. yang seharusnya di amankan.

 

Dikutip dari Sinyalnews.com

Pesan Irjen Suharyono S.I.K, S.H, saat berkunjung ke Polres Tanah datar, setiap anggota harus membuadayakan tiga budaya malu:

  1. Malu ketika pangkat yang lebih tinggi, kalah dengan pangkat yang lebih rendah
  2. Malu ketika pengetahuan anggota di fungsinya lebih diketahui oleh anggota di fungsi lain
  3. Malu ketika melakukan pelanggaran hukum terhadap masyarakat

Lanjut ketua LSM KOAD, “Semoga dengan pemberitaan KabarDaerah ini bisa mengingatkan Polri dalam hal ini Polda Sumbar, yang suka melakukan pelanggaran, agar kembali menjadi penegak hukum yang adil.

(dikutip dadri TBNews), saat Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono melaksanakan commander wish kepada seluruh pejabat utama serta para Kapolres di jajaran Polda Sumbar, Jumat (21/10/2022).

Kapolda menyampaikan pesan, dalam melaksanakan tugas harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian lakukan “cek, ricek, kroscek, lastcek, dan final cek,” jelasnya, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (21/10/22).

Kapolda juga berpesan, “saat melayani masyarakat, harus tempatkan diri satu klik dibawah masyarakat yang dilayani (trust building). “Di saat bermitra, tempatkan diri kita selevel dengan mitra kita (partnership building). selanjutnya, saat menegakkan hukum, tempatkan diri kita satu klik diatas pihak yang kita tegakkan (penegakan hukum),” terang Kapolda Sumbar .

Disaat Kapolda berkunjung ke Polresta Solok Kapolda Sumbar berpesan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen (Pol) Suharyono mengunjungi Polres Solok kota pada Rabu (23/11/2022), dalam arahan yang disampaikannya beberapa pesan “agar selalu rendah hati dan menjadi Polisi yang tidak sombong”.

“Apapun jabatannya, jangan sampai menjadi Polisi yang sombong,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar citra baik Polri di masyarakat dapat ditingkatkan dan bangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Bahwa menanggulangi berisiko pada tiga hal yaitu kesulitan, memakan waktu yang banyak dan biaya. Dengan tindakan prefentif tentunya lebih mudah, waktunya lebih singkat dan sederhana dan tidak lebih capek,” tutupnya.

Ketika Kapolda sudah berpesan demikian, maka seharusnya pesan tersebut langsung diaplikasikan dilapangan oleh segenap jajaran Polda Sumbar.

jika terganjal SOP yang melanggar aturan hukum, seharusnya pamahaman tentang SOP segera dirubah. Karena akan menghambat Kapolda dalam melaksanakan program Kapolri menjadikan Polri yang presisi. Oleh sebab itu maka, Kapolda Sumbar, Direskrimum, Bagwassidik, Bidpropam Polda Sumbar harus melakukan pemeriksaan kebelakang, seperti Surat Telegram Kapolda Sumbar, Surat Bidpropam Polda Sumbar, Surat Dirreskrimum Polda Sumbar tidak dilaksanakan oleh Polresta Padang.

Penyidik masih sibuk mencari pembenaran atas penghentian penyelidikan LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar, sementara tiga pengaduan sebelumnya dan surat laporan tanggal 21 Maret 2023 diabaikan dengan alasan yang tidak jelas.

Lebih lanjut dikata ketua LSM KOAD, “Demi melindungi anggota Pnyidik Polsek dan Polresta Padang, laporan yang telah dilimpahkan oleh divpropam mabes Polri pun dibawa tidur oleh Polda Sumbar.

Memang sulit jika semuanya sudah saling melindungi, proses hukum tidak akan berjalan, sehingga PRESISI yang digagas Jendral Listyo Sigit pun akan diabaikan. dengan kejadian ini Kapolri bisa melihat dengan kasat mata bahwa anggota Polri sendiri masih tidak melaksanakan Polri presisi yang digagas Kapolri tersebut.

(tim liputan khusus dan LSM KOAD)