Ini LKPj Bupati Lahat pada Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan Tahun 2024

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna VIII masa sidang ke 2 tahun 2024 dimulai pukul 10.00 WIB, Jumat (23/03/2024).

 

Hadir pada acara PJ. Bupati Lahat Muhammad Farid..S.STP.MSI, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST.MSI.MM, Wakil Ketua I, II DPRD Lahat, dan anggota, Sekretaris Daerah Chandra.SH, Forkopimda Lahat, para kepala OPD, Camat, Lurah serta para undangan lainnya.

 

Pada laporan Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid.S.STP.MSI. dalam mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, pada pasal 17 ayat (1) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Sedangkan laporan keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) ini merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 yang memuat kebijakan, realisasi anggaran dan kegiatan Kepala Daerah berikut perangkat daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah. Kegiatan penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan tersebut secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundangan- undang yang berlaku.

 

Implementasinya penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan kearah yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan dimasing-masing Organisasi perangkat. (Jon)