Ketua FRN Fast Respon DPW Sumbar: Kebohongan Oknum Anggota Polda Sumbar, Disebabkan Penyidik Tidak Paham Dengan Kronologis Kejadian

KabarDaerah –  Anggota Polri yang memiliki kompetensi sangat dibutuhkan dalam hal penegakkan hukum di negara ini. Polri tidak boleh potong kompas dengan mengatakan perkara perdata. Polri harus menyadari bahwa penegakkan hukum dilakukan oleh Polri jaksa pengacara dan hakim. oleh sebab itu polri harus patuh terhadap aturan undang undang.

Jangankan dengan Pihak lain, para pihak yang melakukan perjanjian sendiri bisa tersangdung tindak pidana jika tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, tidak sesuai aturan perunndang undangan. Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak  yang berjanji. Demikian bunyi pasal 1340, 1337 dan 1338  KUHPerdata.

Polri tidak bisa menyatakan bahwa perkara tersebut adalah perdata sehingga harus digugat kepengadilan terlebih dulu. Hal itu akan memperlihatkan bahwa Polri tidak punya kompetensi dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat.

Polri juga tidak bisa mengatakan sepihak , bahwa perkara belum ada alat bukti. Seperti kata Kasat reskrim Polresta padang. Alat bukti tentunya didapat setelah penyelidikan dan penyidikan. Bagaimana mungkin Polri mengatakan belum ada alat bukti sedangkan penyelidikan belum dilakukan sesuai aturan perundang undangan. jika dipaksakan berarti penyidik belum melaksanakan tugasnya.

Agar Penyidik Polri memahami berikut kami minta LSM KOAD untuk membuatkan kronologis Persekutuan modal usaha jual beli mesin bekas Toko Bypass Teknik antara pihak Pertama (Rusdi) dengan pihak kedua (Indrawan)

Periode waktu kerjasama 20 April 2018 sampai 20 April 2028

AWAL BERKENALAN DENGAN RUSDI

  1. Pada pertengahan tahun 2017 saya berkenalan dengan Rusdi, saat itu Rusdi dalam keadaan kurang sehat, keadaan Rusdi sedang dalam berhutang kepada suplayer Jakarta sebesar Rp.165.000.000,-. Setelah bercerai dengan istri pertamanya di Pariaman Rusdi tinggal di Toko(dalam kotak triplek).
  2. Rusdi minta pertolongan dari saya untuk mengobati dirinya yang sakit, atas persetujuan bersama, saya berusaha mengobati Rusdi. Satu bulan berobat, Alhamdulillah Rusdi perlahan sehat.
  3. Tanda terimakasih, setelah sehat, Rusdi menawarkan saya masuk kedalam bisnis jual beli mesin bekas yang telah dikelola Rusdi tiga tahun sebelumnya.
  4. Saya tertarik karena keuntungan yang ditawarkan 40% dari keuntungan yang didapat dari setiap penjualan barang yang dibeli dengan modal Indarwan, hanya saja karena Rusdi suka bermain judi Online, saya bergabung secara bertahap sambil mengobati dan membuang penyakit judi Rusdi hilang dari diri Rusdi. Berselang 15 Hari penyakit ingin berjudi Rusdi mulai hilang dan saya mulai membeli berbagai barang bekas dan menyerahkan kepada Rusdi.
  5. Sekitar bulan Desember 2017, Saya ditawari Rusdi untuk ikut serta modal kedalam usaha Bypass Teknik, tawaran Rusdi, 40% keuntungan setiap penjualan adalah bahagian Bertempat di TOKO BYPASS TEKNIK KM 13 Jalan BY PASS Kelurahan Sei Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang,Sumatera Barat.
  6. Selama periode 20 Januari- 20 April 2018 dilakukanlah perhitungan barang-barang milik Rusdi dalam usaha Bypass Teknik. Didapat hasil
  7. Nilai barang yang layak jual Rp 100.000.000,00 dan barang belum layak jual sebesar Rp. 300.000.000,00,-. Barang-barang yang belum layak jual, diperlukan perbaikan sebelum dilakukan penjualan. Dalam keadaan tersebut Rusdi memiliki hutang sekitar Rp.165.000.000,- dengan beberapa suplayer di Jakarta dan Karman di Pariman.

Periode 20 Januari 2018 – 2017 April 2018, setelah melakukan diskusi dan tukar fikiran, guna mengatasi masalah yang sedang dialami Rusdi. Dimana total aset akhirnya Rusdi pada saat itu berupa, Mobil Luxio bekas dari Jakarta dalam kondisi kredit.

  1. Total hutang hutang Luxio di Lysing Rp.99.000.000,- @ Rp. 3.000.000,- Perbulan selama 33 bulan uang lisyng ini dipakai oleh Rusdi bersama Jeck dari Pasaman.
  2. Hutang dagang ke Suplayer barang di Jakarta dan Karman di Pariaman, Total hutang dagang Rp.165.000.000,-.
  3. Sedangkan barang bekas layak jual lebih kurang bernilai Rp.100.000.000,-, Barang tidak layak jual yang butuh service terlebih dulu dengan kodisi mulai dari rusak ringan sampai rusak berat, Total nilai barang tidak layak jual Rp.300.000.000,-.
  4. Total Aset Rusdi disaat memulai kerjasama, tanggal 20 Januari 2018 adalah [(Rp.400.000.000,-(Rp.165.000.000,+ Rp.99.000.000,-)] = Rp.146.000.000,-

Melalui janji lisan, kami sepakat bekerjasama melakukan usaha jual beli mesin-mesin bekas. Saya mulai membeli barang mesin-mesin sebagai objek kerjasama kami yang ditawarkan oleh Rusdi untuk dibayar mulai dari Januari 2018. (dibuktikan dengan dengan ditandatangani tabel penyertaan modal oleh Rusdi dan Indrawan).

Pada bulan April 2018 barang barang tersebut dibuatkan tabel pembelian sebanyak 27 item dengan Nilai Rp.72.500.000,-. Dijadikan sebagai bukti Penyerahan modal berupa barang yang disahkan oleh Rusdi dan Indrawan melalui satu lembar tabel bukti melakukan persekutuan modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK. Pada tanggal 20 April 2018, kami buatkan perjanjian tertulis, dan kami tanda tangani bersama. Dan untuk menjadi petunjuk lain kenyataannya bahwa pada saat itu Rusdi dalam keadaan LAJANG tidak punya keluarga(istri).

Akhirnya setelah menyerahkan mesin-mesin bekas sebagai setoran modal ke dalam usaha Bypass Teknik, pada tanggal 20 April 2018 kami sepakati untuk membuat surat perjanjian kerjasama secara tertulis, antara pihak I (Rusdi) dan Pihak II (Indrawan), dengan kesepakatan seperti yang tertulis dalam surat perjanjian, masa berlaku surat perjanjian 10 tahun. (1 Maret 2018 s/d 30 April 2028).

Pada bulan 24 Februari 2020 seluruh alat-alat kontruksi yang ada dirumah saya(Indrawan) dibawa ke toko Bypass Teknik dengan nilai lebih kurang Rp.118.450.000,-. Alasan ditiitipkan di Toko Bypass Teknik atas permintaan Rusdi, karena dikediaman saya terkena hujan dan panas, sedangkan gudang yang baru kami bangun dengan uang hasil kerjasama, masih kosong.

Barang kontruksi tersebut hanya dititip di toko Bypass Teknik, jika ada yang menyewa, akan disewakan. Dan Rusdi akan memberitahukan kepada pemilik. Ternyata setelah Rusdi sakit barang titipan tersebut diduga dijual (yang menguasai toko saat itu.

Pertama, periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam). diperkirakan telah terjadi penjualan dengan nilai 280 juta – Rp.350 juta, uangnya diambil oleh masing masing penjual, mereka menganggap yang mereka jual adalah milik Rusdi sendiri.

Kedua, Setelah meninggal dunia tanggal 8 November sampai hari ini berlanjut terjadi penjualan oleh anak Rusdi, jika satu hari Rp 4.600.000,- kita bisa hitung barang bukti yang telah dihilangkan/dijual pelaku.

Hubungan kerjasama ini berlangsung 10 tahun, terhitung April 2028 dan sekarang sudah berjalan hampir lima tahun.

Selama bekerjasama, habungan bisnis Rusdi dan Indrawan dalam usaha jual beli mesin bekas berjalan baik tanpa cacat. Usaha semakin hari semakin maju, Kami bisa menyewa tanah dan kami buat gudang disamping Toko Bypass Teknik, dengan kontrak selama 6 tahun, bahkan sampai berkembang ke Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sekitar bulan Juni 2019, kami para pihak sebagai pemilik modal bersepakat mengembangkan usaha ke Kabupaten 50 Kota. Pada saat itu ditunjuklah oleh Rusdi dan saya menyetujui yang menjadi pimpinan cabang kab Lima puluh kota adalah Faisal Ferdian anak Rusdi, didampingi istri Rusdi Yenita serta Bayu, dan Ujang panik adik Yenita.

Usaha Bypass Teknik cabang kabupaten Lima Puluh kota, selama satu tahun tidak ada perkembangan, sering terjadi pertengkaran antara istri dan anak (Yenita dan Faisal). Akhirnya usaha tersebut ditutup, Ujang Panik menyewa toko dengan Yenita, karena terjadi pertengkaran antara Ujang dengan Yenita kemudian Yenita digantikan oleh Rusdi, sedangkan barang-barang yang dijual di toko Bypass teknik tersebut adalah barang dari cabang toko Bypass Teknik cabang Lima Puluh kota.

Sementara itu, setelah Faisal dipisah dengan Yenita, usaha Bypass Teknik dilanjutkan oleh FAISAL FERDIAN sebagi pimpinan dan MASHENDRI sebagai mekanik Bypass Teknik cabang kab 50 Kota, ditangan Faisal Ferdian dan Mashendri nama toko diganti dengan BATAS KOTA.

Pada saat ini terjadi kejadian, Mesin Pompa air Kipor yang diantar Suradal dan diterima oleh FAISAL FERDIAN dan diservice Mashendri.

Mesin tersebut sudah tidak ada lagi di toko Batas kota, Faisal sebagai pihak penerima tidak bisa mengembalikan barang tersebut, hal ini telah dilaporkan ke Polsek Kuranji tapi di SP2Lid kan Kapolsek.

Selama satu tahun berjalan, setelah dikelola oleh Faisal Ferdian sebagai pimpinan dan Mashendri sebagai mekanik, tidak menujukkan pekembangan. Bahkan semakin hari usaha tersebut tidak mampu membiayai diri sendiri. Akhirnya Rusdi menyepakati dengan Saya Indrawan bahwa Bypass Teknik Padang tidak sanggup lagi menombok kerugian Toko Batas Kota. Akhirnya usaha tersebut ditutup sekitar bulan Juli 2021. Barang-barang dibawa ke Padang atas perintah Rusdi.

BUKTI KERJASAMA PIHAK SATU DAN PIHAK KEDUA

Sebelum Rusdi sakit, kami sudah menanda tangani surat perjanjian kerjasama didahului oleh bukti persekutuan modal usaha dengan membeli barang mesin bekas dan baru sekitar 27 item dengan Haraga Rp.72.500.000,- . dan sebagian barang masih berada di toko Bypass Teknik berupa scafolding 50 unit serta Teeroth dan satu unit mesin pembengkok besi Bar Bending.

Selama Rusdi sehat, hubungan kerjasama para pihak antara Rusdi dengan Indrawan berjalan sangat baik, dibuktikan saat Indrawan meminta dibayarkan haknya untuk menerima uang honor bulanan.

  1. Uang jasa honor sebesar Rp 5.000.000,00 hanya berselang 2 jam, Rusdi telah melakukan tranfer, bukti adalah berupa komunikasi WA pada tanggal 23 Juni 2021 jam 12.52. Rusdi mengirim uang yang saya minta, ke rekening anak saya Aziza Azahra jam 15.46,
  2. Berikutnya pembayaran honor kedua dilakukan oleh Rusdi pada bulan 10 Agustus 2021 melalui perintah Rusdi kepada Mulyadi untuk memberikan uang kepada Indrawan sebesar Rp.5.000.000,00. (pembayaran ini tercatat dalam cacatan buku pengeluaran Toko Bypass Teknik, pada tanggal 10 Agustus 2021 adalah terakhir kali saya berkomunikasi dengan Rusdi.
  3. Pembayaran honor atau uang jasa yang ketiga terjadi sekitar bulan Oktober 2021 dilakukan oleh Faisal Ferdian anak dari Rusdi sebesar 10.000.000,00 melalui perantaraan Marlim.

Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2021 Rusdi bercerita, bahwa  uang berupa keuntungan yang menjadi hak Saya sebagai pihak kedua sebesar 40% belum bisa dibayarkan. Karena uang hasil keuntungan usaha Bypass Teknik yang dipinjamkan kepada Yenita untuk pembayaran Lysing mobil AVANZA Yenita belum bisa kembali di uangkan, karena setelah Toyota Avanza dijual oleh Yenita, kembali dibelikan lagi oleh Yenita satu unit Toyota Yaris.

Untuk memenuhi pembayaran honor Indrawan selama 3 tahun dan uang bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan jual beli yang merupakan hak Indrawan, Rusdi akan menggadaikan Toyota Yaris dan Luxio ke Bank Nagari. Uang hasil gadai tersebut akan digunakan untuk pembayaran hak Indrawan yang belum dibayar. Belakangan diketahui bahwa Rusdi dan Yenita justru telah meminta Marlim mengurus SKU atas nama Rusdi pribadi, kemudian Rusdi dan Yenita mengadaikan ke Bank Nagari. Data data ada di Bank Nagari.

Kenyataannya, setelah uang Bank tersebut cair dari Bank Nagari, Rusdi masih belum bisa membayar uang honor dan 40% uang bagi hasil yang merupakan hak Indrawan.

Karena Rp.160.000.000,00 kembali diminta oleh Yenita, agar Toyota Yaris dibayar lunas. Disebabkan BPKB sudah digadaikan ke Bank, Alhasil sampai bulan Juli 2021 Rusdi masih belum bisa membayar hak Indrawan sebesar dari total keuntungan yang telah diperjanjikan.

Kemudian Rusdi minta izin agar sisa uang Rp.50.000.000,00 dibelikan Tanah di daerah Duku, Rencananya, tanah tersebut akan kembali dijadikan agunan kredit untuk membayar kewajiban Rusdi kepada Indrawan yang tertunda.

Tanggal 3 Agustus Rusdi jatuh sakit.

Saya sempat menemani Rusdi/menunggui Rusdi selama tiga hari berturut-turut mulai dari pagi sampai siang. Sampai di hari ketiga anak-anak Rusdi datang menjemput dan Rusdi dibawa ke Pariaman untuk berobat. Sejak saat itu kami tidak pernah bertemu lagi, Rusdi dihalangi bertemu dengan saya, Saya berusaha untuk bertemu dengan Rusdi tiga kali, dua kali ke Pariaman dan satu kali ke Bukit Tinggi saat Rusdi sakit dan dirawat di rumah sakit otak tempat Rusdi dirawat, tiga kali mengunjungi Rusdi, saya tidak diberikan akses untuk bertemu dengan Rusdi.

Sejak Rusdi sakit, dapat diduga telah ada rencana anak-anak Rusdi dan Yenita untuk mengambil alih semua aset usaha Bypass Teknik, terlihat dari sikap dan pandangan mata kecurigaan. terakhir diketahui via telpon Firman dengan Yenita istri Rusdi bersepakat dengan anak-anak Rusdi, usaha yang di Payakumbuh biarkan dikuasai Yenita dan Bypass Teknik Padang dikelola anak-anak Rusdi, disayangkan, tanpa bersepakat dengan pemilik modal yaitu saya Indrawan sebagai pihak kedua.

Sejak saat itu, usaha TOKO BYPASS TEKNIK di kuasai anak anak Rusdi dan barang barang berupa aset usaha, mesin mesin dijual oleh anak Rusdi, bahkan sampai hari ini.

Pada awalnya dilakukan dengan cara merusak gembok yang dipasang oleh Indrawan pada tanggal 26 Desember 2021 dan kemudian pada awal Januari 2022 dengan menyewa Bangunan eks Usaha Toko Bypass Teknik.

Sehingga sejak bulan 3 Agustus 2021 Indrawan sebagai salah satu pemodal usaha Bypass Teknik tidak bisa lagi menguasai barang yang selama ini menjadi objek usaha Toko Bypass Teknik termasuk barang yang dititip di toko Bypass Teknik.

Karena seluruh isi toko adalah milik Usaha Toko Bypass Teknik, yang porsi pembagiannya  60% pemilik modal Rusdi dan 40% pemilik modal Indrawan. Maka ketika dikuasai dan dijual, toko dikontrak anak anak Rusdi(alm), diduga telah terjadi peristiwa Pidana.

Disaat Rusdi dirawat di Pekanbaru sempat terjadi transfer/tarik tunai dari rekening usaha Bypass Teknik, diduga dilakukan oleh Yenita(istri).

Kemudian, anak anak Rusdi telah diperingatkan melalui 4 pucuk surat, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh anak dan adik Rusdi.

Maka pada tanggal 7 Desember 2021 anak-anak, adik Rusdi dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan Laporan nomor 284 dan laporan tanggal 27 Desember dengan Laporan nomor 303, dan selanjut sebuah laporan di Polresta Padang, ketiganya terkait barang titipan di Toko Bypass Teknik. Belum terkait perjanjian kerjasama usaha(Persekutuan modal).

Demikian Kronologis singkat yang bisa diceritakan, jika ada kekurangan kami akan perbaiki kembali, Terimakasih, Padang, 29 Oktober 2022, ditulis oleh Indrawan.

Untuk Bapak Ketahui bahwa:

KONTRUKSI TINDAK PIDANA

TKP Jalan Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Padang (TOKO BYPASS TEKNIK)

  1. Periode sebelum tanggal 3 Agustus 2021, sebelum Rusdi Sakit tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Rusdi.
  2. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Perjanjian/Persekutuan modal, tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Indrawan
  3. Periode 8 November 2021 s/d sekarang (setelah Rusdi meninggal dunia) kewenangan seharusnya ada ditangan Indrawan dan pengganti Rusdi, setelah penetapan hak waris diterbitkan pengadilan.

Dugaan pasal-pasal yang berpotensi disangkakan terhadap pelaku kejahatan, Pasal pencurian barang titipan, dugaan dugaan pencurian dengan merusak gembok dan dilakukan bersama sama.

Diduga sebagai pelaku: Faisal Ferdian, Sulaiman Surya Alam, Yenita, Mulyadi, Ujang Panik dibantu oleh, eks karyawan Rusdi seperti Ifan, Zainal, Bayu, Rio, Zul, (dahulu sebagai pekerja Rusdi).

DUGAAN PIDANA

  1. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang
  2. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten 50 Kota.
  3. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait aset Toko Bypass Teknik Padang.

Dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan pengaduan.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan STTP/284 tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan STTP /636 tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan STTP/303 tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait peristiwa yang terjadi pada usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Penguasaan usaha Bypass Teknik dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 November 2021.
  2. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  3. Pencurian barang-barang milik persekutuan usaha Toko Bypass Teknik Rusdi dan Indrawan.
  4. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian : bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan :

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKNIK Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.

BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE POLRESTA PADANG DAN POLSEK KURANJI.

Perkara dugaan perbuatan pidana di TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK Jl. Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Kota Padang.

TERKAIT PERSEKUTUAN MODAL DAN BARANG TITIPAN

  1. Surat Perjanjian Kerjasama ( Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19-11-2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9-12-2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 60.098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  9. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  10. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  11. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  12. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal berupa barang-barang, mesin-mesin tanggal 17 Maret 2018 dengan nilai Rp.72.500.000,-
  13. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  17. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (Vibrator).
  18. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  19. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  20. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  21. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  22. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  23. Foto barang bekas Bypass Teknik periode agustus 2021 – September 2022
  24. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik 23 Desember 2021
  25. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP Toko Bypass Teknik
  26. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor
  27. Surat kuasa dari anak-anak Rusdi kepada orang yang diduga telah berusaha menghalangi proses hukum. Dan masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyelidikan dan penyidikan.

 

LAPORAN TERKAIT BARANG TITIPAN DI GUDANG TOKO BYPASS TEKNIK

Ditangani oleh Polresta Padang dan Polsek Kuranji

BUKTI BUKTI FOTO COPY ADALAH SBB:

  1. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  2. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait Vibrator.
  3. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  4. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  5. Surat pernyataan dari Ir Yayat Haerudin MBA Direktur PT Yatchs Baroka
  6. Rangkuman jumlah barang yang dijual oleh RUSDI
  7. Rangkuman jumlah barang yang dijual MULYADI
  8. Rangkuman jumlah barang yang dijual FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM

TERLAPOR: —>> MULYADI, FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM.

Seluruh bukti yang kami serahkan telah dibuatkan tanda terimanya oleh Polsek Kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar. Jika masih ada yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sebagai bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara akan kami usahakan untuk mengadakan.

KRONOLOGIS KEJADIAN MULAI PENGADUAN SAMPAI DIADAKAN GELAR PERKARA

GAMBARAN KONDISI GELAR PERKARA DI POLDA SUMBAR

Gelar perkara Laporan pidana Toko Bypass Teknik telah diadakan sebanyak 5 kali

  1. Di ruang bagwassidik Polda Sumbar diadakan tanggal 2 Agustus 2022,
  2. Di ruang bagwassidik Polda Sumbar diadakan tanggal 13 September 2022,
  3. Di ruang bagwassidik Polda Sumbar diadakan tanggal 29 November 2022.
  4. Sedangkan di Polresta Padang tanggal 15 April 2022 dan 24 Oktober 2022
  5. Di ruang bagwassidik Polda Sumbar diadakan tanggal 2 Agustus 2023

Gelar perkara pertama diadakannya berdasarkan surat dari pelapor ke Kapolda Sumbar Nomor 07/LP/BT/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022, terkait dengan perjanjian kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan tanggal 20 April 2018.

Seharusnya gelar perkara diadakan setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, guna menaikan perkara ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Penyelidikan tentunya dilakukan setelah melapor, bagaimana jika melapor tidak diterima. Tentunya penyelidikan dan penyidikan dilakukan seadanya saja.

Setelah menyurati Kapolda Sumbar dengan surat laporan pidana tanggal 3 November 2022, perkara diserahkan Kapolda kepada Direskrimum Polda Sumbar, Ditreskrimum Polda Sumbar seharusnya menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Kasubdit reskrim Polda Sumbar, berikutnya segera melakukan penyelidikan.

Tetapi hal tersebut tidak dilakukan Ditreskrim Polda Sumbar, Ditreskrimum melalui Bagwasidik masih saja melakukan gelar perkara dan klarifikasi karena dianggap pengaduan masyarakat dan sehingga diserahkan ke Bagwassidik ditangani dengan aturan yang lain. Langkah yang dilakukan oleh Bagwassidik sepertinya hanya untuk menyelamatkan Polsek Kuranji dan Polresta Padang atas dilapokannya Kapolsek Kuranji, Polresta dan Kasat Reskrim Polresta Padang ke Divpropam mabes Polri Pada tanggal 8 Juni 2022.

Tanggapan ketua LSM KOAD setelah dilaporkan ke Divpropam Polri

Laporan LSM KOAD terhadap Polsek Kuranji dan Kasat dan Kapolresta Padang diduga melanggar etika dan profesi dalam melakukan proses hukum Bypass Teknik, pelanggaran tersebut adalah tidak menerima laporan pelapor, menghentikan penyelidikan tidak sesuai aturan hukum dan menghilangkan barang bukti gembok.

Hanya saja, Penyelidikan yang dilakukan Divpropam Polri dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumbar terlalu lama prosesnya. Laporan ini memakan waktu 1 tahun, Pada hal sesuai laporan yang kami laporkan adalah pelanggaran kode etik dan profesi. Menurut aturan yang harus dilakukan hanya terkait proses melapor, proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah surat LSM KOAD ke mabes Polri kembali dilayangkan, 1 tahun baru dilimpahkan dari Ropaminal ke Subbidwprof Bidpropam Polda Sumbar tanggal 17 Mei 2023 baru pelanggaran kode etika dan profesi yang diproses.

Dalam hal ini terlihat bahwa Bidpropam Polda Sumbar seperti sengaja menghambat penanganan laporan kami. Pada hal laporan ke Bidpropam Polda Sumbar telah kami lakukan mulai tanggal 19 Mei 2022 namun tidak diproses.

Sebagai pelapor kami kecewa, seharusnya Kode Etika Profesi yang di proses, bukan yang lain, setelah melapor ke Itwasda, Juga terjadi kejanggalan pemeriksaan yang dilakukan adalah 8 orang tidak termasuk Mulyadi (calon tersangka)  sedangkan dalam hal ini Itwasda memasukkan berkas Mulyadi. Jika berkas Mulyadi memang ada tentunya tidak tepat jika SP2Lid yang diberikan kepada kami.

Proses hukum yang kami maksud adalah penyelidikan sesuai aturan hukum. Polresta Padang belum melakukan peyelidikan dengan benar, olah TKP belum dilakukan mengikuti aturan, Penyidik Polresta Padang tidak memberikan garis Polisi di TKP. Melapor secara Resmi belum diterima kami di minta hanya melakukan pengaduan.sedangkan pengaduan yang tepat hanya dilakukan oleh Rusdi karena pencurian dalam keluarga(delik aduan)

Begitu banyak peristiwa pidana yang harus disidik, semuanya Delik Biasa(Pidana Murni) tidak satupun yang bisa menjadi alasan bahwa kami harus melakukan pegaduan.

Sesuai UU KUHAP pasal 108 ayant 1 dan 6 masyarakat berhak melapor, sedangkan yang diterima adalah pengaduan. Pengaduan kami tersebut tidak di proses sesuai dengan aturan, terlihat dalam langkah penyelidikan. Kesalahan pertama Polsek Kuranji dan Polreta Padang adalah tidak menerima laporan.

Dari sisi pelaku, Mulyadi adalah adik Rusdi, dan waktunya setelah sakit sebelum meninggal dunia. Adik Rusdi adalah pekerja di Bypass Teknik, saya sebagai pemodal telah memberikan surat peringatan kepada Mulyadi agar tidak melakukan perbuatan hukum. Karena usaha Bypass Teknik adalah usaha bersama Rusdi dan Indrawan, tapi Mulyadi sepertinya tidak mengindahkan. Sehingga dalam melakukan penjualan selama Rusdi sakit, Mulyadi telah menjual Rp 218.000.000,-

Hanya saja sepertinya ada yang kurang tepat terjadi di Polsek Kuranji, barang bukti berupa mesin Pompa air merk Kipor telah disita oleh Polsek Kuranji, kami menduga perkara telah dalam penyidikan. Jika memang benar demikian, seharusnya Surat Pemberitahuan (SP3) yang kami terima bukan SP2Lid, hanya saja karena sesuatu hal Polsek Kuranji terpaksa mengembalikan ke Ranah penyelidikan tanpa membpertimbangkan bahwa barang bukti telah disita. Seakan akan pengaduan kami masih dalam penyelidikan, kami tidak bisa membawa ke pengadilan.

Oleh sebab itu maka, diduga Polresta Padang dan Polsek Kuranji diduga melakukan pelanggaran Etika Profesi dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari menerima laporan sampai proses penyelidikan terakhir dalam menghentikan penyelidikan. Akhirnya Polsek Kuranji diundang oleh wassidik Polda Sumbar mengikuti gelar perkara.

Tindakan yang diambil Ditreskrim tidak sesuai dengan aturan, karena seharusnya setelah menerima laporan dari pelapor, Polda Sumbar seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Ditreskrimum mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

Sedangkan Ditreskrimum menyerahkan ke Bagwasidik, yang hadir dalam gelar perkara, hanya pelapor dan beberapa orang Polisi dari tiap bagian yang berjumlah 11 s/d 15 orang, sedangkan empat orang yang seharusnya menjadi terlapor tidak pernah dihadirkan pada saat gelar perkara tersebut.

Terlihat dari setiap pertanyaan yang dajukan kepada Pelapor, bertujuan bukan untuk penengakkan hukum yang berkeadilan, tapi untuk mencerca pelapor agar menarik diri dari pengaduannya.

Tujuan gelar Perkara, seakan hanya untuk mengambil keputusan bersama, bahwa laporan terkait Toko Bypass Teknik, bukanlah Peristiwa Pidana, karena belum ada alat bukti, terkait perdata, karena ada perjanjian kerjasama dan berbagai hal yang dicari-cari kelemahannya.

Tugas Polisi adalah terkait pemenuhan unsur pidana, mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang perkara, tidak pada tempatnya mempermasalah kan hal-hal yang tidak perlu. Tidak perlu menyebut perjanjian tidak sah, cacat hukum, Perjanjian cidera dan lain sebagainya, karena semua itu sudah ada aturan yang mengatur.  Ketika penyelidik telah melakukan olah TKP maka baru akan didapatkan hasil penyelidikan seperti barang-barang sisa yang ada TKP dan lain lain sebagainya.

Penyelidik belum memiliki hasil penyelidikan terkait kerjasama, baik yang terjadi di Polresta Padang maupun di Polsek Kuranji. Belum dilakukan olah TKP, hal itulah yang dilaporkan ke Polda Sumbar pada bulan Mei 2022 dan mabes Polri 8 Juni 2022 dan 3 Mei 2023.

Bidpropam Polda Sumbar telah menerima laporan pengaduan tanggal 19 Mei 2022 dan sempat mendiamkan selama 1,5 bulan hingga tanggal 8 Juni 2022 pelangaran etika profesi dilaporkan ke mabes Polri, dan kembali dilimpahkan tanggal 14 Juni 2022 ke Polda Sumbar.

Setelah menyurati Kapolda Sumbar 4 pucuk surat, bulan Juli 2022, barulah diadakan gelar perkara. Tapi sangat disayangkan, tujuan gelar perkara adalah untuk menekan pelapor dengan berbagai pertanyaan yang memojokkan.

Pertanyaan tentang kepemilikan modal, kepemilikan hak atas  usaha Toko Bypass Teknik

Dasar anak-anak Rusdi menguasai, mengambil seluruh atau sebagian, menjual, menguasai seluruh barang barang, menguasai aset usaha Toko Bypass Teknik, belum ada Petetapan pengadilan atas hak waris. Jika yang dilakukan proses setelah meninggal dunia. Karena dengan memilik surat penetapan pengadilan tentang hak waris barulah anak Rusdi memiliki hak menggatikan Rusdi sebagai pemodal dalam usaha Bypass Teknik.

KONTRUKSI HUKUM.

BERDASARKAN PELAKU KEAJAHATAN, ADALAH ADIK DAN ANAK RUSDI/KELUARGA RUSDI

KEPADA MEREKA, JIKA RUSDI MELAPOR DELIK ADUAN, JIKA INDRAWAN MELAPOR KE POLISI DELIK BIASA.

Terduga Pelaku

  1. Pelaku terdiri dari MULYADI (adik Rusdi) waktu melakukan perbuatan hukum di usaha Toko Bypass Teknik tanggal 3 Agustus 2021 s/d tanggal 23 September 2021. Dengan nilai penjualan Rp.218.000.000,- (dibulatkan) selama 38 hari
  2. FAISAL FERDIAN menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari tanggal 24 September 2021 s/d Pertengahan Oktober 2021. Menjual Rp 62.000.000,- (lebih kurang) selama 14 hari (data sebenarnya setelah dilidik dan disidik)
  3. SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan Oktober 2021 Januari 2021.
  4. FAISAL DAN SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan pertengahan Januari 2021 s/d hari ini.

BERDASARKAN WAKTU TERJADINYA KEJAHATAN.

  1. Sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 Sampai tanggal 8 November 2021, tidak satu orangpun yang berhak kecuali INDRAWAN pemilik modal usaha sebagai pihak kedua. Selain kami tidak ada yang berhak menjual tanpa izin pemilik modal.
  2. Selama Rusdi sakit, ketika surat Rusdi tidak ada di toko, kepada Pelaku, adik dan anaknya, jika terjadi kejahatan maka adalah delik aduan, Karena pencurian dalam keluarga jika dilaporkan oleh Rusdi. Jika dilaporkan oleh Indrawan bukan delik aduan (delik biasa), tindak pidana tersebut dilakukan berulang. Jadi, baik Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, ketiganya dapat disangkakan Pasal pencurian. sebagian milik Indrawan sebesar 40%.
  3. Adik dan anak anak Rusdi telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak 4 kali. Diterima oleh Mulyadi dua kali dan Fasial Ferdian dua kali.
  4. Setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 November 2021 sampai sekarang, Tindak Pidana diduga dilakukan oleh FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM dengan cara: menyewa toko sehingga membuat pemilik hak atas usaha 40% tidak bisa menguasai barang sesuatu yang menjadi haknya, bukti barang-barang adalah berupa foto foto barang pada saat sebelum dikuasai Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam. Dalam hal ini tidak perlu keputusan pengadilan bagi pelapor justru terlaporlah yang membutuhkan surat dari pengadilan.

Jadi alasan penghentian penyelidikan yang dilakukan Polresta Padang dan Polsek Kuranji TIDAK TEPAT.

PENGHENTIAN PENYELIDIKAN PERKARA LAPORAN SCAFOLDING

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Des 2021
  2. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021
  3. Dalam SPPHP tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  4. Dalam SPPHP tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi tidak memenuhi undangan penyidik, dalam hal ini Mulyadi adalah calon Tersangka pencurian scafolding.
  5. Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK).
  6. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK) alasan penghentian penyelidikan dalam SP2HP tersebut adalah belum ada alat bukti, pada hal bukti bukti awal seperti surat catatan uang masuk yang dibuat telapor (calon tersangka) sudah diberikan ke penyidik.

Pada saat penyelidikan Perkara dihentikan, belum dilaksanakan gelar perkara. Terlihat dari rujukan dalam SP2HP Nomor 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022.

Informasi dari Kapolres (Kombes Imran Amir S.iK), perkara dihentikan(SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD).

Alasan Kapolres tersebut tidak benar, karena yang menjadi terlapor adalah MULYADI adik dari Rusdi(alm), Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam.

 

PEBAHASAN UNSUR-UNSUR PASAL 362 KUHP:

SEMUA UNSUR-UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI

  1. Adanya Subjek
  2. Kesalahan
  3. Perbuatan melawan hukum
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu

PENJELASAN

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Barang siapa atau orang yang melakukan. Unsur kesalahan, Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi. Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi. Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya,–> sudah terpenuhi. Apalagi dengan menjual dan menyewa tempat sedangkan barang objek kerjasama yang dimaskud berada dalam bangunan Toko Bypass Teknik yang disewa.

Dalam hal ini, terkait dengan barang titipan yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya kerumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti Penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti berupa surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA. MENGAMBIL harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, dengan menyewa bangunan eks TOKO BYPASS TEKNIK dan menjual, sudah jelas pelaku ingin memiliki. Apalagi Pelapor sudah memperingatkan selalui surat, terlapor tidak meminta izin kepada si pemilik barang. Sehingga dalam perkara ini unsur niat jahat dan kesengajaan serta unsur melawan hukum sudah terpenuhi. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang sebagai syarat Formal terpenuhi.

Berikut penjelasan terkait dengan apakah anak-anak Rusdi mempunyai hak rentang waktu 3 Agustus 2021 sampai tanggal 8 Nomvember 2021, berikut ini jawababnya:

PIHAK KETIGA TIDAK BERHAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK

Unsur perbuatan sesorang

  1. PERSEKUTUAN MODAL
  2. PERJANJIAN
  3. HAK WARIS

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar” itu ketentuan undang-undang.

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL.

Sesuai dengan Pasal 1315.KUHPerd, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”, sesuai dengan pasal 1315 Pihak tiga atau pihak lain bukanlah PEMILIK MODAL dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK. Karena pihak ketiga/pihak lain tidak berhak, dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum merupakan perbauatan pidana.

PERJANJIAN SAH SECARA HUKUM

Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah CAKAP, SEPAKAT, HAL TERTENTU dan SEBAB YANG HALAL.

Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah.

Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu.

Pendapat Penyidik: Perkara yang dilaporkan terkait Hukum Perdata sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian. Pendapat tersebut TIDAK TEPAT, karena sudah disebutkan dalam pasal 1338 menyatakan bahwa: “Perjanjian dibuat oleh para pihak, dan berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”.  sedangkan sesuai dengan Pasal 1315.KUHPerd, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”. Jika dilakukan gugat perdata kepengadilan, yang akan dituntut adalah para pihak atas dasar wanprestasi, sedangkan antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi.

POIN UTAMA ADALAH

Pihak lain tidak termasuk para pihak dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan, Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH HAK WARIS

Berikut penjelasannya:

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerd

Ahli waris Pihak lain atau pihak ketiga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perjanjian para pihak, UU mengatakan bahwa pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat, artinya pihak ketiga tidak berhak.

Terkait HAK WARIS:

Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi,”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

  1. Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.
  2. Pasal 1100 Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu, Seharusnya ketika warisan telah diterima, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris, ketika tidak dilaksanakan, maka telah terjadi pelanggaran atas UU, sedangkan  melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.
  1. Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Anak-anak almarhum Rusdi yang telah menerima hak waris, maka kewajiban pihak pewaris harus ditunaikan oleh ahli waris, ketika dilanggar maka ahli waris tentu tidak berhak atas harta pewaris, Apalagi hak pewaris masih berada dalam persekutuan modal usaha antara Indrawan dan Rusdi. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya pasal 1646 yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL. Pada Pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan).

Terkait dengan PERSEKUTUAN MODAL:

Persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Terkait dengan PERJANJIAN:

Letika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

AKAN BERBEDA KETIKA AHLI WARIS MENGAKUI PERJANJIAN

Ketika ahli waris Rusdi mengakui perjanjian, Memenuhi kewajiban Rusdi (alm), membayar hutang, melaksanakan Hibah, dan melaksanakan wasiat, barulah ahli waris memilki hak.

 

PENTING SEBAGAI PERTIMBANGAN BAGI PENYIDIK

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak.

Tidak bisa dibantah, ahli waris baru sah memilki hak atas peninggalan pewaris Rusdi(Alm)setelah PENETAPAN HAK WARIS OLEH PENGADILAN.

UU dibuat oleh negara jelas untuk mengamankan kewajiban pewaris Rusdi (alm), karena sudah meninggal Rusdi tidak bisa lagi menbayar kewajiban berupa hutang, hibah wasiat dan kewajiban lainya.

Dikuatkan oleh Pasal 1337 KUHPerdata yang menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat telah terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi terkait dengan BARANG TITIPAN yang berada di Toko Bypass Teknik. Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, adalah peristiwa pidana. Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

 

Contoh perbuatan yang dilakukan:

Memotong/merusak gembok, Menguasai objek perjanjian, Menjual barang objek penjanjian disebut dengan tindak pidana, Menjual Barang barang Titipan di TKP/TOKO BYPASS TEKNIK .

JIKA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA:

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali meminta agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama dengan ahli waris Rusdi (Alm).

Seluruh Penjelasan diatas adalah untuk menjelaskan, bahwa pihak lain belum punya hak sebelum penetapan hak waris dikeluarkan oleh pengadilan.

Jika pihak ahli waris mendahului, melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sebelum adanya ketetapan pengadilan tentang hak waris, tentunya telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas Undang-Undang.

Sedangkan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang adalah unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4. 

Demikian penjelasan dari saya semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

 

PENYELESAIAN MASALAH BYPASS TEKNIK

TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA

Permasalahan terkait perjanjian, ketika salah satu pihak meniggal dunia. Maka kita merujuk kepada KUHPerdata pasal 1646.

Persekutuan bubar, lalu aset siapa yang harus menguasai..?

Pasal 1340 KUHPerdata dan Pasal 1337 KUHPerdata menjelaskan dengan sangat lugas dan tegas diperkuat oleh pasal pasal lain seperti pasal 1100 yang terkait dengan pasal 883 KUHPerdata.

Suatu perjanjian atau perikatan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 1313 KUH Perdata.

Menurut J. Satrio dalam buku Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 50), perikatan (yang dilahirkan melalui perjanjian ini) dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:

  1. Untuk memberikan sesuatu.
  2. Untuk melakukan/berbuat sesuatu.
  3. Untuk tidak melakukan sesuatu.

Dalam perkara Bypass Teknik ini, perikatan yang terjadi adalah perikatan untuk melakukan sesuatu.

Perikatan yang tercipta karena perjanjian, dapat berakhir karena: (lihat Pasal 1381 KUHPerdata)

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Pembaruan utang
  4. Perjumpaan utang atau pembayaran kompensasi
  5. Percampuran utang
  6. Pembebasan utang
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Kebatalan atau Pembatalan oleh salah satu pihak yang berjanji
  9. Berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini dan
  10. Lewat waktu, Daluarsa yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Melihat ketentuan di atas, pada dasarnya, meninggalnya salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian tidak serta merta membuat kewajiban pihak tersebut hilang/tidak perlu dilakukan. Namun ketika ahli waris menerima hak dari pewaris berikut dengan kewajiban pewaris.

 

PERKARA BYPASS TEKNIK

Dalam perkara ini perlu diketahui bahwa usaha Bypass Teknik adalah Persekutuan modal bersama anatara Indrawan dan Rusdi, usaha yang baru sehat dari sakit, dimana perbandingan antara aset dan hutang sudah sangat jauh dari keadaan semula:

Dimana pada awal saat mulai bekerjasama:

  1. Aset Rusdi Rp 100.000.000,- barang yang layak jual
  2. Barang dengan nilai Rp.300.000.000,- merupakan barang rusak tidak layak jual
  3. Sejumlah scafolding dan barang lainnya(titipan) 118.450.000,-
  4. Setoran modal Indrawan berupa barang bekas dengan nilai Rp.72.500.000,-
  5. Sehingga Aset Bypass Teknik 20 Januari 2018 naik menjadi 472.500.000,-
  6. Total hutang Bypass Teknik saat awal bekerjasama 265.000.000,-
  7. Kekayaan Bypass Teknik adalah Rp.472.500.000 – Rp.265.000.000=207.500.000,-

Dalam Proses kerjasama selama 3 tahun Periode April 2018 – 20 April 2021, toko Bypass Teknik berkembang sangat pesat:

  1. Pertumbuhan usaha sekitar Rp. 2.2000.000.000,-
  2. Aset Bypass Teknik Padang menjadi 1.372.500.000,-
  3. Pengembangan usaha Faisal di Ulakan 70.000.000,-
  4. Pengembangan usaha Bypass Teknik 50 kota 300.000.000,-
  5. Kredit Bank Nagari Rp. 000.000,-
  6. Mobil Yaris (dibayar oleh Bypass Teknik) 160.000.000,-
  7. Penggantian uang kredit Toyota Avanza Yenita 99.000.000,-
  8. Kredit Mobil Luxio Rp. 90.000.000,-
  9. Kekayaan Bypass Teknik April 2021 2.372.500.000,-

Total hutang barang baru bulan April 2021 Rp. 65.000.000,- Hutang bypass Teknik dengan Firman Rp. 10.000.000,- Hutang dengan Taufik Rp.    39.000.000,- Sehingga jumlah hutang total hutang Rp.114.000.000,- sehingga kekayaan usaha Bypass Teknik pada 20 April 2021 Rp.2.372.500.000 dikurangi dengan total hutang Rp.114.000.000 menjadi Rp.2.258.000.000,-

Hasil Kerjasama usaha jual-beli barang, mesin-mesin bekas toko Bypass Teknik selama 3 tahun terhitung periode 20 April 2018-20 April 2021:

  1. Omzett usaha Bypass Teknik s/d April 2021 5.928.082.000,-
  2. Dipakai Rusdi untuk gaji anggota pekerja 2.422.350.000,-
  3. Dipakai Rusdi untuk pengembangan usaha   767.000.000,-
  4. Dipakai Rusdi untuk keperluan Pribadi 2.440.050.000,-
  5. Kekayaan Bypass Teknik April 2021 2.258.000.000,-

Yang termasuk kedalam pengeluaran Rusdi Pribadi sementara dibayar dengan uang hasil usaha Bypass Teknik adalah :

  1. Pembuatan gudang dan isinya, 4 tahun  Rp 140.000.000,-
  2. Pembayaran sewa toko Bypass Teknik.   Rp 128.000.000,-
  3. Pembelian tanah daerah duku     Rp 50.000.000,-
  4. Pembayaran kredit mobil Avana Yenita Rp 90.000.000,-
  5. Pembayaran Kredit mobil Luxio     Rp 80.000.000,-
  6. Pembayaran Kredit Honda PCX     Rp 30.000.000,-
  7. Pinjaman Indrawan Juni 2021-Sept 2021 Rp 26.500.000,-

 

Pihak kedua telah meminta diselesaikan melalui ahli waris.

Hal ini dilakukan karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris, sekaligus berkewajiban membayar utang dan kewajiban-kewajiban pewaris (Pasal 833 dan Pasal 1100 KUHPerdata) Ini dinamakan hak saisine.

Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum  memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Namun, disisi lain para ahli waris itu juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah, wasiat, dan lain-lain dari pewaris (pasal 1100 KUHPerdata).

Demikian juga dengan hutang dari Debitur yang telah meninggal dunia, dapat dialihkan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga diatur mengenai hukum pewarisan. Mengenai kewajiban dari ahli waris untuk melunasi hutang-hutang dari pewaris dapat dilihat dalam ketentuan pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan bahwa:

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Apabila disimpulkan, menurut ketentuan tersebut berarti pemenuhan kewajiban pewaris didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.

Dengan demikian, kami dapat simpulkan bahwa menurut hukum perdata Barat maupun hukum perdata Islam, hutang seorang debitur yang meninggal dunia (pewaris) dapat dialihkan kepada ahli warisnya, baik hal tersebut dituliskan dalam perjanjian atau surat hutang ataupun tidak dituliskan.

KETIKA PIHAK AHLI WARIS MENOLAK:

Ketika pihak ahli waris menolak, maka perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana dan hukum Perdata, demikian kesepakatan di Polsek Kuranji.

Sesuai dengan kesepakatan tanggal 3 Januari 2022, setelah pertemuan di Polsek Kuranji yang difasilitasi oleh Kapolsek Kuransji (Akp Nasirwan S.Sos MH) sesuai dengan kesepakatan yang ditulis oleh Kanit Aiptu Heru Gunawan.

HUKUM PERDATA

Dasar penyelesaian KUHPerdata adalah pasal pasal berikut:

HUKUM PERJANJIAN, HUKUM WARIS, HUKUM TERKAIT PERSEKUTUAN MODAL

Ketika pihak ketiga (diluar pihak yang berjanji), yang melakukan perikatan menurut pasal 1313, 1315, 1317, 1318, 1320, 1340, 1337, 1338, 1645, 1646 KUHPerdata.

Hanya para pihak yang terkait perjanjian yang dimaksud sehingga pihak ketiga tidak memiliki hak dalam perjanjian tersebut.

Kejanggalan yang terjadi di Polsek Kuranji

Telah terjadi kesalahan saat penulisan bukti-bukti pelaporan hanya satu rangkap surat perjanjian kerjasama, seharusnya yang ditulis sebagai bukti-bukti adalah:

  1. Surat Perjanjian kejasama
  2. Tiga surat pernyataan saksi-saksi Suradal, Mashendri, Marlim dan Firman.
  3. Kunci Gembok yang telah dirusak telapor.
  4. SKU dari Lurah sungai sapih
  5. SK Depkumham
  6. Akta Pendirian perusahaan.
  7. Kwitansi pembelian mesin kipor

Disini terlihat bahwa Polsek Kuranji berusaha mengarahkan agar perkara yang saya laporkan dikatakan bukan tindak pidana dengan menjadikan semua perkara terkait pengaduan LSM KOAD tentang penggelapan dan pencurian yang terjadi di Bypass Teknik dianggap perkara Perdata. pada hal didalamnya ada barang titipan, barang service dan barang objek kerjasama.

Sebenarnya, tanpa kesepakatanpun, Polsek Kuranji harus melakukan Proses hukum terhadap laporan pengaduan yang telah dilakukan, sesuai tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tugas Polisi bukan mengadili, tapi melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak Pidana. sehingga Polri tidak bisa menhentikan perkara sepihak.

Jika Polsek Kuranji akan melakukan fungsi dan kewenangan diluar fungsi penegakkan hukum seperti fungsi mengayomi, melindungi, melayani diluar fungsi utama sebagai penegakkan hukum, tentunya harus  bertindak berdasarkan kebenaran dan keadilan bagi kedua pihak.

Polisi tidak boleh memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu pihak. Polisi dalam hal ini Kapolsek Kuranji harus mengacu pada aturan undang undang sehingga Kapolsek seharusnya menunjukkan Polri presisi seperti yang digagas Kapolri.

Dengan dikeluarkannya surat SPPHP yang menyatakan bahwa STTP/mesin Kipor tidak bisa dilakukan proses hukum karena tidak memenuhi unsur penggelapan adalah terlalu dini dan prematur.

Polisi harus melakukan dulu proses secara maksimal terhadap dua laporan pelapor. Tidak seperti yang dilakukan Polsek Kuranji. Belum apa apa sudah berpendapat diluar kewenangan Kepolisian.

Seharusnya yang menyatakan perkara ini Perdata adalah pengadilan. Tugas penyidik Kepolisian adalah melakukan proses verbal terhadap laporan atau pengaduan masyarakat terkait perbuatan yang diduga tindak Pidana.

Sebagai Pelapor atau pengadu, saya mohon maaf jika surat ini menggagu bapak. Karena jika bapak memang tidak akan melakukan prose hukum terhadap laporan kami, mohon dikeluarkan surat resmi agar saya bisa melakukan/melaporkan ke jenjang lebih tinggi.

Mulai Ju’mat kemaren saya sudah menyaksikan bahwa Bypass Teknik kembali dibuka, tentunya hal yang saya laporkan tidak berpengaruh apa apa, kesepakatan telah telah dilanggar, tidak sesuai kesepakatan yang telah kita tanda tangani bersama. Sementara polsek menyatakan laporan pengaduan saya Perdata.

Sekian surat saya kepada bapak, terimaksih atas pelayanan yang telah bapak berikan kepada sata sebagai pelapor.

Tentang siapa yang berhak dalam usaha toko yang menjadi objek kerjasama:

Pertama:  Pasal KUHPerdata 1646 “ Persekutuan bubar jika salah satu pihak meninggal dunia” Usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah objek perjanjian antara Indrawan dan Rusdi, sebuah usaha yang merupakan Persekutuan modal tentunya dimiliki oleh pihak pemilik modal. Sedangkan Ahli waris memiliki hak atas hak pewaris (Rusdi), bukan terhadap hak orang lain.

Kedua: Perbutan hukum hanya dapat dilakukan oleh pihak yang diberikan hak oleh pemodal seperti surat kuasa dan surat tugas. Dalam hal ini adalah para pihak dengan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan itu berlaku disaat para pihak masih hidup. Namun Ketika salah satu sudah meninggal dunia tentunya hak tersebut tidak langsung melekat kepada Ahli waris. Berdasarkan pasal 1340 dan 1337, apalagi setelah Legalitas usaha berupa SKU bukan atas nama ahli waris.

Jika Legalitas sudah menjadi milik salah satu pihak yang melakukan perikatan, dengan alasan pihak ahli waris tidak koorperatif. Kemudian pihak ahli waris menguasai sepihak seluruh aset, maka Ahli Waris potensi melakukan pelanggaran pidana ketika melakukan perbuatan dalam usaha tersebut.

Ketika pihak ahli waris Rusdi (alm) melakukan perbuatan hukum, sebagai contoh menguasai seluruh aset maka sebagai pihak yang dirugikan atas tindakan para ahli waris (pihak ketiga). Saya mengambil sikap untuk menguasai perusahaan secara hukum, untuk itu Lurah telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha atau SKU dan mempersiapkan seluruh legalitas terkait usaha seperti Akta pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP, NIB dll.

Ketika salah satu para pihak yang melakukan perikatan membuatkan Surat Keterangan Usaha dari Lurah dan SK Depkumham serta Akta Pendirian perusahaan, NPWP, Nomor Induk Berusaha, agar hak para pihak yang berjanji bisa diamankan.

Tujuannya adalah agar seluruh hak dan kewajiban para pihak dapat diselesai dengan baik, tanpa membebani ahli waris, seperti yang dinyatakan KUHPerdata pasal 1646, 1340 dan 1337.

Suatu perjanjian atau perikatan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 1313 KUH Perdata. Ketika pihak Ahli waris bersikukuh untuk menguasai aset toko Bypass Teknik, maka jalan penyelesaiannya adalah dengan melakukan penyelesaian dengan hukum pidana yaitu dengan melakukan Laporan kepada Polisi. Seperti penggelapan Aset Bypass Teknik, Pencurian, Perusakan, Penguasaan hak atas lokasi usaha, terakhir adalah terkait dengan kredit usaha di Bank Nagari dengan LP memakai surat palsu/rekayasa dan laporan polisi terhadap aset yang dikuasai oleh Faisal dan Yenita (berupa mobil Luxio Honda PCX, Toyota Yaris).

Demikian, penjelasan singkat tentang penyelesaian perkara usaha Bypass Teknik terkait dengan hak keperdataan para pihak yang berjanji.

Sebagai pihak yang dirugikan oleh pihak Ahli waris Rusdi (Alm), sebenarnya penyelesaian masalah yang terjadi di Bypass Teknik tergantung dari sikap ahli waris sendiri. Polisi sebagai penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melihat unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan terlapor. Ketika mereka telah menguasai seluruh aset tanpa terlebih dahulu melakukan penyelesaian kewajiban Rusdi(Alm), sesuai dengan pasal 1100, 1340, 1337, ahli waris tidak berhak atas usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Sedang bagi pemodal, tidak  ada jalan lain selain menempuh jalur hukum pidana terlebih dahulu. Setelah pidana diputus baru kemudian menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan kepengadilan. Hanya saja yang dituntut secara perdata adalah Rusdi bukan ahli waris Rusdi.

Seluruh Ahli waris Rusdi disebut pihak ketiga, pasal 1340 dengan jelas menyatakan Pihak ketiga tidak dapat dibebani atas perjanjian tersebut dan tidak dapat mengambil manfaat karenanya. Artinya ketika ahli waris katakanlah menerima atau mengakui perjanjian/perikatan indrawan dengan Rusdi maka harus dilakukan addendum perjajian, Ahli waris tinggal melanjutkan dengan mematuhi aturan yang telah disepakati oleh Indrawan dengan Rusdi.

Untuk diketahui berdasarkan pasal-pasal KUHPerdata, pasal perjanjian berlaku sebagai undang-undang hanya bagi para pihak yang berjanji, maka yang harus memenuhi hak dan kewajiban dalam perjanjian hanya para pihak yang berjanji bukan pihak lain/pihak ketiga.

Alasannya adalah karena: LP yang saya laporkan tidak terkait dengan perjanjian kerjasama saya dengan Rusdi.

Walaupun terkait, pihak ahli waris tidak memiliki hak dalam usaha Toko Bypass Teknik.

Sehingga perbuatan anak-anak rusdi dengan melakukan penjualan barang Bypass Teknik adalah perbuatan tanpa hak. Sedang ketika seseorang melakukan perbutan melawan hak maka dapat diduga melanggar hukum pidana(KUHPidana).

Laporan saya ke Polsek Kuranji terkait perbuatan (seseorang pelaku) yang diduga merupakan tindak pidana, oleh sebab itu saya melapor kepihak kepolisian yang disediakan oleh negara.